Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Berita Otomotif

Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

BANDUNG – Kabar baik untuk para penunggak pajak ber-KTP Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Program yang diberi nama triple untung ini diharapkan memudahkan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan provinsi akan meningkat dan meningkatkan perokonomian Jawa Barat.

Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) II termasuk Bebas Denda. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya adalah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Ketiga adalah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan kemudahan ini.

  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
  4. Berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.

Untuk pembayaran PKB Tahunan bisa melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI, Mandiri), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Sementara untuk pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan hanya bisa melalui Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang