Beranda Berita Berita Otomotif Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 March 2020 06:10 BANDUNG – Kabar baik untuk para penunggak pajak ber-KTP Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.Program yang diberi nama triple untung ini diharapkan memudahkan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan provinsi akan meningkat dan meningkatkan perokonomian Jawa Barat. Artikel terkait 5 Wilayah di Jawa Barat akan Lakukan PSBB Berita Otomotif 13 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Jawa Barat akan Dikawal Ketat Polisi Berita Otomotif 05 May 2020 Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) II termasuk Bebas Denda. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.Selanjutnya adalah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.Ketiga adalah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.Berikut adalah syarat untuk mendapatkan kemudahan ini.Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;Berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.Untuk pembayaran PKB Tahunan bisa melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI, Mandiri), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).Sementara untuk pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan hanya bisa melalui Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak kendaraam kendaraan bermotor Jawa Barat Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jawa Barat Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berita Otomotif Adi Hidayat | 11 March 2020 06:10 BANDUNG – Kabar baik untuk para penunggak pajak ber-KTP Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.Program yang diberi nama triple untung ini diharapkan memudahkan masyarakat Jawa Barat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pendapatan provinsi akan meningkat dan meningkatkan perokonomian Jawa Barat. Artikel terkait 5 Wilayah di Jawa Barat akan Lakukan PSBB Berita Otomotif 13 April 2020 Penerapan PSBB di Jawa Barat akan Tiru DKI Jakarta Berita Otomotif 14 April 2020 PSBB Jawa Barat akan Dikawal Ketat Polisi Berita Otomotif 05 May 2020 Dalam program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB) II termasuk Bebas Denda. Program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.Selanjutnya adalah Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB diberikan kepada seluruh masyarakat yang melakukan proses Pembayaran Pajak Tahunan dikecualikan Pembebasan untuk Pembayaran Permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.Ketiga adalah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya serta masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75%.Berikut adalah syarat untuk mendapatkan kemudahan ini.Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Bermotor Baru, Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;Berlaku mulai tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020.Untuk pembayaran PKB Tahunan bisa melalui Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI, Mandiri), E-Samsat Nasional (Bank BJB, BCA, BRI, BNI, Mandiri, Permata, CIMB Niaga, Bukopin, BTN dan Danamon), Sambara, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).Sementara untuk pembayaran PKB 5 Tahunan (Ganti Plat & STNK) dan Bea Balik Nama Kendaraan hanya bisa melalui Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pajak kendaraam kendaraan bermotor Jawa Barat
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...