JAKARTA – Jasa Marga mencatat sedikitnya ada 1.549 kendaraan yang telah melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta.
Itu artinya, jumlah pelanggar mencapai 54% dari total 2.863 kendaraan yang diperiksa sejak tanggal 10-18 April 2020. Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.
Persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB (10/04), Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya (11/04) mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan (18/04), dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) pelanggaran.
Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).
PSBB pun kini sudah tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Wilayah penyangga DKI Jakarta yaitu Bota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Tangerang Selatan juga sudah melakukan PSBB.
Semuanya melakukan aturan lalu lintas yang sama dengan DKI Jakarta seperti dari pembatasan jumlah penumpang hingga kewajiban menggunaka masker saat berkendara. Diharapkan dengan adanya PSBB maka pandemi Covid-19 dapat segera selesai. [Adi/Ari]
Berita Utama

Xenia Baru Sudah Ada Bekasnya, Paling Worth It! Review Daihatsu Xenia 1.3 R CVT 2021
Video
Jakarta Auto Week akan Diramaikan 18 Merek Mobil Ternama
Berita Otomotif
Suzuki Ungkap Rencana Luncurkan SUV Baru Bulan Depan! Grand Vitara?
Berita Otomotif