Beranda Berita Panduan Pembeli Rumus Jarak Aman Berkendara untuk Hindari Tabrakan Beruntun Rumus Jarak Aman Berkendara untuk Hindari Tabrakan Beruntun Panduan Pembeli Insan Akbar | 30 January 2020 07:32 JAKARTA – Jarak yang aman antar mobil yang sedang melaju di jalan tidak bisa dipatok hanya di satu ukuran tertentu. Pasalnya, hal tersebut sangat tergantung dengan kecepatan mobil.Sudah banyak instruktur keselamatan berkendara yang mengatakan bahwa para pengemudi hanya memiliki sekian detik untuk mengerem dan memutuskan tindakan, saat kendaraan di depannya mengalami suatu gangguan seperti selip atau berhenti mendadak. Waktu untuk merespons menjadi semakin singkat jika laju kendaraan kita semakin cepat. Artikel terkait Perhatikan Jarak Aman Saat Berkendara Panduan Pembeli 30 May 2023 Karena itu, menjaga jarak aman antar kendaraan merupakan salah satu cara menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Persoalan tersebut kembali diingatkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro, melalui akun Twitter resmi mereka @TMCPoldaMetro pada pertengahan pekan ini.Menurut infografik yang mereka rilis, mobil yang sedang melaju dengan kecepatan 30 km/jam perlu menjaga jarak minimal 15 meter dengan kendaraan di depannya. Namun, jarak yang dianggap benar-benar aman adalah 30 meter.Semakin dalam pedal gas kita injak, jarak dengan kendaraan di depan pun harus semakin lebar. Tiap penambahan kecepatan sebanyak 10 km/jam, jarak minimal mesti ditambah 5 meter. Jarak amannya sendiri selalu dua kali lipat dari jarak minimal.Contohnya, di kecepatan 40 km/jam, jarak minimal adalah 20 meter dan jarak aman 40 meter. Saat berkendara di kecepatan 50 km/jam, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak aman 50 meter.Sementara itu, untuk kecepatan 60 km/jam, jarak minimalnya 30 meter dengan jarak aman 60 meter. Mobil-mobil yang melaju 70 km/jam diimbau menjaga jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.Saat kecepatan ditambah menjadi 80 km/jam, jarak minimal ialah 40 meter dengan jarak aman 80 meter. Dengan rumus yang TMC Polda Metro berikan, maka kecepatan 90 km/jam serta 100 km/jam mempunyai jarak minimal dengan kendaraan depan masing-masing sejauh 45 meter dan 50 meter. Adapun jarak aman saat mengebut secepat itu masing-masing 90 meter serta 100 meter. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Jarak Aman berkendara jarak aman antar mobil Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Rumus Jarak Aman Berkendara untuk Hindari Tabrakan Beruntun Panduan Pembeli Insan Akbar | 30 January 2020 07:32 JAKARTA – Jarak yang aman antar mobil yang sedang melaju di jalan tidak bisa dipatok hanya di satu ukuran tertentu. Pasalnya, hal tersebut sangat tergantung dengan kecepatan mobil.Sudah banyak instruktur keselamatan berkendara yang mengatakan bahwa para pengemudi hanya memiliki sekian detik untuk mengerem dan memutuskan tindakan, saat kendaraan di depannya mengalami suatu gangguan seperti selip atau berhenti mendadak. Waktu untuk merespons menjadi semakin singkat jika laju kendaraan kita semakin cepat. Artikel terkait Perhatikan Jarak Aman Saat Berkendara Panduan Pembeli 30 May 2023 Karena itu, menjaga jarak aman antar kendaraan merupakan salah satu cara menghindari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Persoalan tersebut kembali diingatkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro, melalui akun Twitter resmi mereka @TMCPoldaMetro pada pertengahan pekan ini.Menurut infografik yang mereka rilis, mobil yang sedang melaju dengan kecepatan 30 km/jam perlu menjaga jarak minimal 15 meter dengan kendaraan di depannya. Namun, jarak yang dianggap benar-benar aman adalah 30 meter.Semakin dalam pedal gas kita injak, jarak dengan kendaraan di depan pun harus semakin lebar. Tiap penambahan kecepatan sebanyak 10 km/jam, jarak minimal mesti ditambah 5 meter. Jarak amannya sendiri selalu dua kali lipat dari jarak minimal.Contohnya, di kecepatan 40 km/jam, jarak minimal adalah 20 meter dan jarak aman 40 meter. Saat berkendara di kecepatan 50 km/jam, jarak minimal adalah 25 meter dan jarak aman 50 meter.Sementara itu, untuk kecepatan 60 km/jam, jarak minimalnya 30 meter dengan jarak aman 60 meter. Mobil-mobil yang melaju 70 km/jam diimbau menjaga jarak minimal 35 meter dan jarak aman 70 meter.Saat kecepatan ditambah menjadi 80 km/jam, jarak minimal ialah 40 meter dengan jarak aman 80 meter. Dengan rumus yang TMC Polda Metro berikan, maka kecepatan 90 km/jam serta 100 km/jam mempunyai jarak minimal dengan kendaraan depan masing-masing sejauh 45 meter dan 50 meter. Adapun jarak aman saat mengebut secepat itu masing-masing 90 meter serta 100 meter. [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Jarak Aman berkendara jarak aman antar mobil
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 10 jam yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...