JAKARTA – PT Honda Prospect Motor (HPM) selaku Agen Pemegang Merek (APM) mobil Honda di Indonesia beberapa waktu lalu mengumumkan penarikan kembali atau recall sejumlah modelnya.
Dalam pemberitahuan tersebut HPM meminta kepada konsumen yang mobilnya terindikasi masuk dalam kampanye recall supaya sesegera mungkin ke bengkel resmi untuk dilakukan permeriksaan maupun pergantian komponen bila diperlukan.
Bagi pemilik mobil Honda tak perlu panik jika memang kendaraannya kena recall.
Perlu Anda diketahui, recall bukan merupakan sesuatu hal yang aneh dan tidak perlu dikhawatirkan. Program tersebut diadakan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab produsen terhadap produknya yang bermasalah.
Melalui program recall pihaknya ingin memastikan produknya selalu dalam kondisi prima, baik itu sebelum dan setelah dipakai oleh konsumen.
Oleh karena itu, Honda secara terbuka selalu memberitahu kepada pelanggannya bila ada temuan komponen pada model tertentu yang mengalami masalah dan perlu pemeriksaan ulang atau diganti. Semua ini dilakukan agar pelanggan aman dan nyaman menggunakan produk dari Honda.
Proses Pengajuan dan Tata Cara Recall Mobil Honda
Jika ingin mengetahui apakah mobil Honda Anda termasuk kendaraan yang harus menjalani perbaikan atau tidak, langkah pertama, tentu dengan melakukan pengecekan berdasarkan nomor rangka mobil dengan membuka link https://pud.honda-indonesia.com/.
Apabila kendaraan telah berpindah tangan, konsumen dapat menghubungi Customer Care Honda untuk penjelasan lebih lanjut.
Setelah cek nomor rangka, Anda akan memasukkan nomor kode keamanan. Setelah itu, klik menu check, dan informasi soal status recall mobil Honda akan muncul.
Tahap selanjutnya, Anda bisa menghubungi bengkel resmi Honda terdekat untuk menanyakan ketersediaan part. Bisa juga melalui aplikasi Honda e-Care, dan ajukan untuk dapat melakukan booking service.
Sesampainya di bengkel resmi, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Service Advisor untuk mengajukan recall.
Proses pengerjaan dan pergantian komponen memakan waktu tidak terlalu lama.
Perlu diingat, pengajuan recall ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kecuali Anda mengganti part lain diluar program recall atau service rutin pada mobil Anda.
Cukup mudah kan? Sekarang, Anda bisa coba cek nomor rangka di website di atas, siapa tahu mobil Honda Anda salah satunya. [Tih/Ses]
>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<<
Berita Utama

MURAH BANGET TAPI LUAS, Mending Ini Dibanding LCGC! Review Suzuki Splash M/T 2015
Video
MG Siap Meramaikan Pasar Mobil Listrik Indonesia Tahun Ini!
Berita Otomotif
Aturan Subsidi Motor Listrik Keluar Februari 2023, Bareng Subsidi Mobil Listrik?
Berita Otomotif