Beranda Berita Berita Otomotif Jalan Layang Casablanca akan Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik Jalan Layang Casablanca akan Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 February 2020 06:48 JAKARTA – Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca akan dilengkapi dengan kamera e-TLE guna memberi efek jera pada pengendara sepeda motor yang tetap nekat melintas.JLNT Casablanca memang tidak memperbolehkan sepeda motor untuk melintas. Hal ini karena angin dari samping terbilang cukup besar sehingga berisiko membuat pengendara sepeda motor hilang kendali atas kendaraannya. Artikel terkait 81 Kamera Tilang Elektronik Ingin Dipasang di 25 Ruas Jalan Jakarta Berita Otomotif 27 November 2018 Akhir November Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Beroperasi Berita Otomotif 04 November 2019 Ini Alasan Pesepeda Motor Tak Boleh Melintas di JLNT Casablanca Berita Otomotif 07 June 2021 Namun, pelarangan tersebut sering kali tidak dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yang tetap nekat untuk melewati jalan tersebut. Ironisnya lagi, ketika ada razia di kepolisian di tengah jalan, banyak yang nekat untuk berputar arah dan melawan arus.Untuk mengatasi hal tersebut, kamera e-TLE dinilai perlu untuk dipasang di lokasi tersebut, disamping lokasi-lokasi strategis lain.“Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca, itu nanti akan kita pasang,” tegas Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Namun, pemasangan di lokasi tersebut masih bersifat sementara sehingga bisa dibongkar sewaktu-waktu. Jika setelah pemasangan tersebut ternyata kamera masih dibutuhkan, maka Polisi akan memasang kamera e-TLE secara permanen.“Jadi sebelum kamera permanen dipasang kalau memang perlu dilakukan penindakan e-TLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portable dulu,” tambahnya.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020. Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil.Kamera e-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan. Setelah itu, pelanggar harus membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait casablanca tilang elektronik kamera CCTV jalan layang Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Jalan Layang Casablanca akan Dilengkapi Kamera Tilang Elektronik Berita Otomotif Adi Hidayat | 04 February 2020 06:48 JAKARTA – Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca akan dilengkapi dengan kamera e-TLE guna memberi efek jera pada pengendara sepeda motor yang tetap nekat melintas.JLNT Casablanca memang tidak memperbolehkan sepeda motor untuk melintas. Hal ini karena angin dari samping terbilang cukup besar sehingga berisiko membuat pengendara sepeda motor hilang kendali atas kendaraannya. Artikel terkait 81 Kamera Tilang Elektronik Ingin Dipasang di 25 Ruas Jalan Jakarta Berita Otomotif 27 November 2018 Akhir November Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Mulai Beroperasi Berita Otomotif 04 November 2019 Ini Alasan Pesepeda Motor Tak Boleh Melintas di JLNT Casablanca Berita Otomotif 07 June 2021 Namun, pelarangan tersebut sering kali tidak dipatuhi oleh pengendara sepeda motor yang tetap nekat untuk melewati jalan tersebut. Ironisnya lagi, ketika ada razia di kepolisian di tengah jalan, banyak yang nekat untuk berputar arah dan melawan arus.Untuk mengatasi hal tersebut, kamera e-TLE dinilai perlu untuk dipasang di lokasi tersebut, disamping lokasi-lokasi strategis lain.“Salah satu titik yang menjadi lokasi ke depan adalah JLNT Casablanca, itu nanti akan kita pasang,” tegas Kombes Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.Namun, pemasangan di lokasi tersebut masih bersifat sementara sehingga bisa dibongkar sewaktu-waktu. Jika setelah pemasangan tersebut ternyata kamera masih dibutuhkan, maka Polisi akan memasang kamera e-TLE secara permanen.“Jadi sebelum kamera permanen dipasang kalau memang perlu dilakukan penindakan e-TLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portable dulu,” tambahnya.Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memberlakukan tilang elektronik bagi motor. Penindakan akan dimulai pada Sabtu 1 Februari 2020. Mekanisme tilang elektronik sepeda motor tidak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik untuk mobil.Kamera e-TLE akan mengidentifikasi pelat nomor motor yang melakukan pelanggaran. Kemudian pihak kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pemilik kendaraan. Setelah itu, pelanggar harus membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait casablanca tilang elektronik kamera CCTV jalan layang
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...