Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Isuzu Siapkan Sistem Common Rail Sesuai B-20

Berita Otomotif

Isuzu Siapkan Sistem Common Rail Sesuai B-20

JAKARTA – PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 41 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Rangka Pembiayaan Oleh Badan Penglola Perkebunan Sawit.

Beragam langkah telah dilakukan seperti penggunaan mesin common rail yang diklaim sesuai dengan bahan bakar diesel B-20. Sehingga pelanggan tidak perlu khawatir terjadinya kesulitan saat menggunakan kendaraan Isuzu.

‘’Sebagian mesin Isuzu menggunakan mesin Common Rail yang siap menggunakan B-20 dalam menyongsong implementasi standar emisi EURO 4 pada tahun 2021, tanpa perlu dimodifikasi atau penambahan alat apapun. Mesin Isuzu sudah diuji selama 1000 jam dan hasilnya sangat memuaskan dan tidak ada masalah ketika pengujian tersebut berlangsung,’’ ungkap Ernando Demily selaku President Direktur PT IAMI.

Ia pun menegaskan bahwa pelanggan tidak perlu melakukan perawatan khusus saat menggunakan bahan bakar B-20. Mereka cukup mematuhi cara perawatan kendaraan yang sudah disampaikan di buku panduan pemilik kendaraan.

Perawatan tersebut meliputi memeriksa ketinggian oli mesin dengan dipstick secara rutin sebelum menghidupkan mesin, periksa water sedimentor secara berkala, mengganti filter solar secara berkala dan memeriksa kondisi tangki bahan bakar, bersihkan dan lakukan pengurasan tangki bahan bakar jika diperlukan.

Meski pelanggan menggunakan bahan bakar B-20, pelanggan tidak perlu khawatir akan garansi. Ini karena Isuzu menjamin garansi tidak akan hangus sehingga pelanggan tidak perlu bingung saat mengalami kesulitan akibat kebijakan ini.

Permen ESDM nomor 41 menyebutkan bahwa badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sesuai dengan penahapan kewajiban minimal pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel yang ditetapkan oleh Menteri.

Badan usaha yang dimaksud dalam Permen ini adalah Badan usaha BBM pemilik kilang dan menghasilkan BBM jenis minyak solar dan Badan usaha importir BBM jenis minyak solar.

Dalam permen ini juga diatur mengenai sanksi  jika Badan Usaha terkait tidak melakukan pencampuran bahan bakar nabati dengan BBM. Sanksi yang ditegaskan adalah administratif berupa  denda senilai Rp. 6.000/liter dan pencabutan izin usaha. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang