Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Isuzu Kembali Tunjukkan Komitmennya Dukung Larangan ODOL

Berita Otomotif

Isuzu Kembali Tunjukkan Komitmennya Dukung Larangan ODOL

SURABAYA - PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) menegaskan dukungannya terhadap aturan Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) atau yang biasa disebut ODOL.

Hal ini ditunjukkan dengan kehadiran Isuzu pada Sosialisasi dan Pelaksanaan Normalisasi Kendaraan Bermotor di Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Kementerian Perhubungan yang bekerja sama dengan beberapa asosiasi pengusaha truk di Jawa Timur.

Kegiatan ini dilakukan guna mendukung peraturan pemerintah berdasarkan Surat edaran Menteri Perhubungan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang Atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP 4294/AJ 501/DRJD/2019 tentang pedoman Normalisasi Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, Kereta Tempelan.

Isuzu berpendapat bahwa dengan menghentikan ODOL akan lebih banyak menguntungkan pemilik dari kendaraan. Hal ini karena keselamatan berkendara akan meningkat, kendaraan lebih sehat, perawatan lebih mudah dan kendaraan tidak mudah rusak.

“Kami berharap peraturan Zero ODOL ini kedepannya dapat diimplementasikan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya sosialisasi di Jawa Timur ini menjadi awal mula yang baik dan dapat dijadikan contoh untuk wilayah lain di Indonesia kedepannya”, tegasnya.

Haram di 2023

Isuzu
Larangan terhadap ODOL sendiri sebenarnya sudah lama dinantikan karena dinilai membahayakan. Bahkan sebelumnya, aturan tersebut pun akan ditegakkan pada 2021, tapi sayangnya ditunda menjadi tahun 2023.

Pemerintah awalnya menginginkan Indonesia bebas truk ODOL, yang diakui sebagai salah satu penyebab lakalantas dan kerugian negara, pada 2021. Akan tetapi, Kementerian Perindustrian meminta Kementerian Perhubungan menundanya hingga 2023.

“Penerapan (Zero ODOL) berlaku efektif pada 1 Januari 2023 dalam rangka meningkatkan keselamatan di jalan raya,” ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita beberapa waktu lalu.

Alasan penundaan, adalah tekanan ekonomi global yang masih sangat berat. Sebagai efeknya, berbagai sektor industri di Indonesia ikut mengalami tekanan.

“Tapi tentunya sektor-sektor industri harus siap. Tidak ada lagi alasan untuk menunda kebijakan Zero ODOL yang memang menurut kami sangat diperlukan,” pungkasnya. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang