Beranda Berita Berita Otomotif Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan Berita Otomotif Insan Akbar | 21 February 2022 16:01 JAKARTA - Regulasi terbaru mewajibkan mereka yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.Jokowi--sapaan akrab dia--melalui regulasi tersebut antara lain memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar menjadikan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM serta STNK.“Kapolri untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian tertulis dalam Inpres, berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com. Artikel terkait Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi Berita Otomotif 14 February 2020 Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024 Hingga kini kepolisian belum merincikan bagaimana implementasi dari perintah tersebut di lapangan. Termasuk perubahan pada persyaratan dokumen-dokumen yang nantinya mesti dibawa para pemohon SIM serta STNK.Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.Dalam paragraf pembuka, Jokowi mengatakan segala instruksi dilakukan demi ‘peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.’Jenis-Jenis SIM di IndonesiaLebih lanjut, SIM di Indonesia sekarang terbagi ke dalam berbagai kategori. Berikut rincian SIM untuk perorangan, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:SIM A: untuk mengemudikan kendaraan jenis mobil penumpang dengan berat tak sampai 3.500 kgSIM B I: untuk mengendarai mobil penumpang atau barang perseorangan berbobot lebih dari 3.500 kgSIM B II: bagi para sopir kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Bobot terbesar kendaraan penarik ialah lebih dari 1.000 kgSIM C: untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin sampai dengan 250 ccSIM C I: untuk pengendara sepeda motor dengan mesin 251 cc sampai dengan 500 ccSIM C II: untuk pengendara sepeda motor yang menyandang mesin lebih dari 500 ccSIM D: untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motorSIM D I: bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan mobil. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait syarat STNK 5 tahunan jenis SIM syarat buat sim Surat Tanda Nomor Kendaraan syarat perpanjang sim Surat Izin Mengemudi syarat bikin SIM sim BPJS Kesehatan STNK syarat STNK tahunan Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan Berita Otomotif Insan Akbar | 21 February 2022 16:01 JAKARTA - Regulasi terbaru mewajibkan mereka yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.Jokowi--sapaan akrab dia--melalui regulasi tersebut antara lain memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar menjadikan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM serta STNK.“Kapolri untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian tertulis dalam Inpres, berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com. Artikel terkait Makin Ketat, Buat dan Perpanjang SIM akan Pakai Tes Psikologi Berita Otomotif 14 February 2020 Buat atau Perpanjang SIM Kini Bisa Dibayar Pakai GoPay Berita Otomotif 28 August 2019 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024 Hingga kini kepolisian belum merincikan bagaimana implementasi dari perintah tersebut di lapangan. Termasuk perubahan pada persyaratan dokumen-dokumen yang nantinya mesti dibawa para pemohon SIM serta STNK.Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.Dalam paragraf pembuka, Jokowi mengatakan segala instruksi dilakukan demi ‘peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.’Jenis-Jenis SIM di IndonesiaLebih lanjut, SIM di Indonesia sekarang terbagi ke dalam berbagai kategori. Berikut rincian SIM untuk perorangan, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:SIM A: untuk mengemudikan kendaraan jenis mobil penumpang dengan berat tak sampai 3.500 kgSIM B I: untuk mengendarai mobil penumpang atau barang perseorangan berbobot lebih dari 3.500 kgSIM B II: bagi para sopir kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Bobot terbesar kendaraan penarik ialah lebih dari 1.000 kgSIM C: untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin sampai dengan 250 ccSIM C I: untuk pengendara sepeda motor dengan mesin 251 cc sampai dengan 500 ccSIM C II: untuk pengendara sepeda motor yang menyandang mesin lebih dari 500 ccSIM D: untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motorSIM D I: bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan mobil. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait syarat STNK 5 tahunan jenis SIM syarat buat sim Surat Tanda Nomor Kendaraan syarat perpanjang sim Surat Izin Mengemudi syarat bikin SIM sim BPJS Kesehatan STNK syarat STNK tahunan
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif 23 April 2024
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...