Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

Berita Otomotif

Instruksi Jokowi, Pemohon SIM & STNK Harus Punya BPJS Kesehatan

JAKARTA - Regulasi terbaru mewajibkan mereka yang membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Jokowi--sapaan akrab dia--melalui regulasi tersebut antara lain memerintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) agar menjadikan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat mengurus SIM serta STNK.

“Kapolri untuk: a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian tertulis dalam Inpres, berdasarkan salinan aturan yang diunduh Mobil123.com.

Hingga kini kepolisian belum merincikan bagaimana implementasi dari perintah tersebut di lapangan. Termasuk perubahan pada persyaratan dokumen-dokumen yang nantinya mesti dibawa para pemohon SIM serta STNK.

Inpres Nomor 1 Tahun 2022 sendiri adalah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam paragraf pembuka, Jokowi mengatakan segala instruksi dilakukan demi ‘peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.’

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

Lebih lanjut, SIM di Indonesia sekarang terbagi ke dalam berbagai kategori. Berikut rincian SIM untuk perorangan, berdasarkan penelusuran Mobil123.com dari berbagai sumber:

  • SIM A: untuk mengemudikan kendaraan jenis mobil penumpang dengan berat tak sampai 3.500 kg
  • SIM B I: untuk mengendarai mobil penumpang atau barang perseorangan berbobot lebih dari 3.500 kg
  • SIM B II: bagi para sopir kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Bobot terbesar kendaraan penarik ialah lebih dari 1.000 kg
  • SIM C: untuk pengendara sepeda motor berkapasitas mesin sampai dengan 250 cc
  • SIM C I: untuk pengendara sepeda motor dengan mesin 251 cc sampai dengan 500 cc
  • SIM C II: untuk pengendara sepeda motor yang menyandang mesin lebih dari 500 cc
  • SIM D: untuk para penyandang disabilitas yang ingin mengendarai sepeda motor
  • SIM D I: bagi para penyandang disabilitas yang ingin mengemudikan mobil. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<< 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang