Beranda Berita Panduan Pembeli Ini yang Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan Ini yang Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 26 October 2021 12:00 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.Uji emisi adalah tes terhadap sebuah mobil untuk mengetahui tingkat polutan udara yang dikeluarkan dari sisa pembakaran. Dari hasil uji emisi ini, maka masyarakat akan mengetahui apakah mobil tersebut memiliki tingkat polutan yang aman atau sudah mencemari udara.Hal ini dilakukan untuk memastian kualitas udara di DKI Jakarta terjaga dan sehat untuk dihirup warganya. Terlebih, emisi gas buang kendaraan khususnya di DKI Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia.Pengujian emisi bisa dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di bengkel-bengkel resmi. Jika kendaraan gagal dalam uji emisi, pemilik diharuskan untuk melakukan perbaikan, kemudian diuji ulang. Dengan demikian seluruh kendaraan akan mengeluarkan gas buang yang lebih sehat ketimbang saat ini.Ada banyak hal yang memengaruhi hasil uji emisi, walaupun mobil yang diuji sama, baik itu dari segi varian, mesin, dan tahun produksi. Hal ini karena, tiap mobil tentunya memiliki perlakukan berbeda dari pemiliknya, mulai dari penggunaan bahan bakar hingga perilaku berkendara.Berikut ini beberapa hal yang bisa memengaruhi hasil uji emisi.Usia mobilOktan dan kondisi bahan bakarPenggunaan catalytic converterKondisi mesin mobilJarang atau tidaknya servis rutinSyarat Lulus Uji Emisi DKI JakartaBerdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi terbagi dalam beberapa kriteria tergantung pada jenis kendaraan, mesin, bahan bakar, hingga tahun produksi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin terbagi ke dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.Khusus kendaraan dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 tidak lebih dari 1.5%.Mobil berbahan bakar solar atau mesin diesel mendapatkan kategori yang lebih spesifik. Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah 2010.Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.Sementara khusus sepeda motor dengan tahun produksi di bawah 2010 dibedakan dalam jenis, 2 tak dan 4 tak.Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm. [Adi/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Berbahan Bakar Bensin Jenis Kendaraan mesin diesel gas buang kendaraan mobil motor gas buang emisi berkendara uji emisi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini yang Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan Panduan Pembeli Adi Hidayat | 26 October 2021 12:00 JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.Uji emisi adalah tes terhadap sebuah mobil untuk mengetahui tingkat polutan udara yang dikeluarkan dari sisa pembakaran. Dari hasil uji emisi ini, maka masyarakat akan mengetahui apakah mobil tersebut memiliki tingkat polutan yang aman atau sudah mencemari udara.Hal ini dilakukan untuk memastian kualitas udara di DKI Jakarta terjaga dan sehat untuk dihirup warganya. Terlebih, emisi gas buang kendaraan khususnya di DKI Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia.Pengujian emisi bisa dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di bengkel-bengkel resmi. Jika kendaraan gagal dalam uji emisi, pemilik diharuskan untuk melakukan perbaikan, kemudian diuji ulang. Dengan demikian seluruh kendaraan akan mengeluarkan gas buang yang lebih sehat ketimbang saat ini.Ada banyak hal yang memengaruhi hasil uji emisi, walaupun mobil yang diuji sama, baik itu dari segi varian, mesin, dan tahun produksi. Hal ini karena, tiap mobil tentunya memiliki perlakukan berbeda dari pemiliknya, mulai dari penggunaan bahan bakar hingga perilaku berkendara.Berikut ini beberapa hal yang bisa memengaruhi hasil uji emisi.Usia mobilOktan dan kondisi bahan bakarPenggunaan catalytic converterKondisi mesin mobilJarang atau tidaknya servis rutinSyarat Lulus Uji Emisi DKI JakartaBerdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi terbagi dalam beberapa kriteria tergantung pada jenis kendaraan, mesin, bahan bakar, hingga tahun produksi. Untuk kendaraan berbahan bakar bensin terbagi ke dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.Khusus kendaraan dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 tidak lebih dari 1.5%.Mobil berbahan bakar solar atau mesin diesel mendapatkan kategori yang lebih spesifik. Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah 2010.Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.Sementara khusus sepeda motor dengan tahun produksi di bawah 2010 dibedakan dalam jenis, 2 tak dan 4 tak.Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm. [Adi/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Mobil Berbahan Bakar Bensin Jenis Kendaraan mesin diesel gas buang kendaraan mobil motor gas buang emisi berkendara uji emisi
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...