Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini yang Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan

Panduan Pembeli

Ini yang Memengaruhi Hasil Uji Emisi Kendaraan

JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta telah mewajibkan seluruh pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi.

Uji emisi adalah tes terhadap sebuah mobil untuk mengetahui tingkat polutan udara yang dikeluarkan dari sisa pembakaran. Dari hasil uji emisi ini, maka masyarakat akan mengetahui apakah mobil tersebut memiliki tingkat polutan yang aman atau sudah mencemari udara.

Hal ini dilakukan untuk memastian kualitas udara di DKI Jakarta terjaga dan sehat untuk dihirup warganya. Terlebih, emisi gas buang kendaraan khususnya di DKI Jakarta termasuk yang tertinggi di Indonesia.

Pengujian emisi bisa dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di bengkel-bengkel resmi. Jika kendaraan gagal dalam uji emisi, pemilik diharuskan untuk melakukan perbaikan, kemudian diuji ulang. Dengan demikian seluruh kendaraan akan mengeluarkan gas buang yang lebih sehat ketimbang saat ini.

Uji Emisi

Ada banyak hal yang memengaruhi hasil uji emisi, walaupun mobil yang diuji sama, baik itu dari segi varian, mesin, dan tahun produksi. Hal ini karena, tiap mobil tentunya memiliki perlakukan berbeda dari pemiliknya, mulai dari penggunaan bahan bakar hingga perilaku berkendara.

Berikut ini beberapa hal yang bisa memengaruhi hasil uji emisi.

  • Usia mobil
  • Oktan dan kondisi bahan bakar
  • Penggunaan catalytic converter
  • Kondisi mesin mobil
  • Jarang atau tidaknya servis rutin

Syarat Lulus Uji Emisi DKI Jakarta

Berdasarkan peraturan Gubernur DKI Jakarta, syarat lulus uji emisi terbagi dalam beberapa kriteria tergantung pada jenis kendaraan, mesin, bahan bakar, hingga tahun produksi.  

Untuk kendaraan berbahan bakar bensin terbagi ke dalam dua kategori khusus, yaitu mobil dengan tahun produksi di bawah 2007 dan di atas 2007.

Khusus kendaraan dengan tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3%, sedangkan produksi di atas 2007 wajib memiliki kadar CO2 tidak lebih dari 1.5%.

Mobil berbahan bakar solar atau mesin diesel mendapatkan kategori yang lebih spesifik. Mobil diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yakni produksi di atas dan di bawah 2010.

Mobil diesel dengan tahun produksi di atas 2010 wajib memiliki kadar opasitas 40%, sedangkan produksi di bawah 2010 wajib memiliki kadar opasitas yang tidak lebih dari 50%.

Sementara khusus sepeda motor dengan tahun produksi di bawah 2010 dibedakan dalam jenis, 2 tak dan 4 tak.

Motor 2 tak tidak boleh memiliki kadar HC lebih dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak wajib memiliki kadar HC 2400 ppm. Untuk motor dengan tahun produksi di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, wajib memiliki CO maksimal 4.5% dan HC 2000 ppm. [Adi/Ses]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang