Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Penyebab Orang Mabuk Dilarang Mengemudi

Panduan Pembeli

Ini Penyebab Orang Mabuk Dilarang Mengemudi

JAKARTA - Berkendara dalam pengaruh alkohol adalah hal yang sangat membahayakan. Hal ini bahkan dianggap sebagai suatu tindakan kriminal meski belum mengakibatkan kecelakaan.

Kasus kecelakaan akibat pengemudi yang mabuk hingga saat ini tidak sedikit. Kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri dan menyebabkan kerusakan, namun hal tersebut dapat membahayakan orang lain.

Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat 1).

Beberapa tahun lalu masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut Afriyani yang menelan 9 korban. Hal yang sama dilakukan oleh mode cantik Novie namun tidak menimbukan korban jiwa.

Dua kasus di atas merupakan contoh pengemudi mabuk yang merugikan orang lain.

Hasil dari penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa, kebiasaan konsumsi alkohol dapat melemahkan respon otak. Kemampuan seseorang yang sedang mabuk untuk mendeteksi ancaman akan menurun.

Saat seseorang berada di bawah pengaruh alkohol, otak teracuni sehingga tidak dapat membedakan objek berbahaya atau tidak. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mabuk dapat mengancam pengguna jalan lain.

Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September 2015, jumlah kasus kecelakaan lalulintas mencapai 23.000 kasus. Dari 23 ribu kasus yang terjadi, tercatat 23 ribu korban meninggal dunia.

Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain karena lalai, tidak tertib, tidak terampil, ngebut, mengantuk, termasuk mabuk.

Seperti tertuang dalam pasal 283 (UU 22/2009), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Guna meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk, hukum harus ditegakkan secara adil. Di negara seperti Australia, Amerika Serikat dan Korea Selatan menggunakan alcotest untuk mendeteksi kadar alkohol seorang pengendara.

Seseorang yang kedapatan berkendara dan mengonsumsi alkohol lebih dari ambang batas, akan diberikan sanksi berat. Hukuman tersebut akan berlaku meski pengendara tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. [Dew/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang