Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Penyebab Orang Mabuk Dilarang Mengemudi Ini Penyebab Orang Mabuk Dilarang Mengemudi Panduan Pembeli Denny Basudewa | 12 July 2016 15:20 JAKARTA - Berkendara dalam pengaruh alkohol adalah hal yang sangat membahayakan. Hal ini bahkan dianggap sebagai suatu tindakan kriminal meski belum mengakibatkan kecelakaan.Kasus kecelakaan akibat pengemudi yang mabuk hingga saat ini tidak sedikit. Kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri dan menyebabkan kerusakan, namun hal tersebut dapat membahayakan orang lain.Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat 1).Beberapa tahun lalu masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut Afriyani yang menelan 9 korban. Hal yang sama dilakukan oleh mode cantik Novie namun tidak menimbukan korban jiwa.Dua kasus di atas merupakan contoh pengemudi mabuk yang merugikan orang lain.Hasil dari penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa, kebiasaan konsumsi alkohol dapat melemahkan respon otak. Kemampuan seseorang yang sedang mabuk untuk mendeteksi ancaman akan menurun.Saat seseorang berada di bawah pengaruh alkohol, otak teracuni sehingga tidak dapat membedakan objek berbahaya atau tidak. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mabuk dapat mengancam pengguna jalan lain.Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September 2015, jumlah kasus kecelakaan lalulintas mencapai 23.000 kasus. Dari 23 ribu kasus yang terjadi, tercatat 23 ribu korban meninggal dunia.Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain karena lalai, tidak tertib, tidak terampil, ngebut, mengantuk, termasuk mabuk.Seperti tertuang dalam pasal 283 (UU 22/2009), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.Guna meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk, hukum harus ditegakkan secara adil. Di negara seperti Australia, Amerika Serikat dan Korea Selatan menggunakan alcotest untuk mendeteksi kadar alkohol seorang pengendara.Seseorang yang kedapatan berkendara dan mengonsumsi alkohol lebih dari ambang batas, akan diberikan sanksi berat. Hukuman tersebut akan berlaku meski pengendara tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Car Tips Driving Tips Dont Drive When Drunk tips Cetak Denny Basudewa Reporter Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Penyebab Orang Mabuk Dilarang Mengemudi Panduan Pembeli Denny Basudewa | 12 July 2016 15:20 JAKARTA - Berkendara dalam pengaruh alkohol adalah hal yang sangat membahayakan. Hal ini bahkan dianggap sebagai suatu tindakan kriminal meski belum mengakibatkan kecelakaan.Kasus kecelakaan akibat pengemudi yang mabuk hingga saat ini tidak sedikit. Kelalaian seperti ini tidak hanya membahayakan diri sendiri dan menyebabkan kerusakan, namun hal tersebut dapat membahayakan orang lain.Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (Pasal 106 ayat 1).Beberapa tahun lalu masyarakat Tanah Air dihebohkan dengan kasus kecelakaan maut Afriyani yang menelan 9 korban. Hal yang sama dilakukan oleh mode cantik Novie namun tidak menimbukan korban jiwa.Dua kasus di atas merupakan contoh pengemudi mabuk yang merugikan orang lain.Hasil dari penelitian di Amerika Serikat menunjukkan bahwa, kebiasaan konsumsi alkohol dapat melemahkan respon otak. Kemampuan seseorang yang sedang mabuk untuk mendeteksi ancaman akan menurun.Saat seseorang berada di bawah pengaruh alkohol, otak teracuni sehingga tidak dapat membedakan objek berbahaya atau tidak. Hal inilah yang menyebabkan pengemudi mabuk dapat mengancam pengguna jalan lain.Berdasarkan data Korps Lalu Lintas Mabes Polri hingga September 2015, jumlah kasus kecelakaan lalulintas mencapai 23.000 kasus. Dari 23 ribu kasus yang terjadi, tercatat 23 ribu korban meninggal dunia.Faktor manusia menjadi penyebab terbesar terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain karena lalai, tidak tertib, tidak terampil, ngebut, mengantuk, termasuk mabuk.Seperti tertuang dalam pasal 283 (UU 22/2009), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.Guna meminimalisir kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi mabuk, hukum harus ditegakkan secara adil. Di negara seperti Australia, Amerika Serikat dan Korea Selatan menggunakan alcotest untuk mendeteksi kadar alkohol seorang pengendara.Seseorang yang kedapatan berkendara dan mengonsumsi alkohol lebih dari ambang batas, akan diberikan sanksi berat. Hukuman tersebut akan berlaku meski pengendara tersebut tidak menimbulkan kecelakaan. [Dew/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Car Tips Driving Tips Dont Drive When Drunk tips
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...