Beranda Berita Panduan Pembeli Sering Salah Kaprah, Ini Beda Harga On The Road dan Off The Road Sering Salah Kaprah, Ini Beda Harga On The Road dan Off The Road Panduan Pembeli Adi Hidayat | 03 November 2021 14:47 JAKARTA – Dalam jual beli kendaraan di Indonesia, pemakaian harga On The Road dan Off The Road umum digunakan.Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Harga On The Road adalah istilah yang digunakan untuk menyebut harga beli sebuah mobil beserta kelengkapan surat-surat berharga (STNK dan BPKP), termasuk pajak yang harus dibayar. Artikel terkait Daihatsu Panen Pesanan Berkat Relaksasi PPnBM Berita Otomotif 18 March 2021 Ini Perkiraan Harga Jeep Grand Cherokee Jika Resmi Masuk Indonesia Berita Otomotif 29 January 2021 Suzuki Tunggu Semester Kedua untuk Luncurkan Kendaraan Penumpang Berita Otomotif 30 May 2023 Boleh dikatakan bahwa, On The Road adalah harga beli total sebuah mobil dan pelanggan bisa langsung menggunakan mobil tersebut di jalan. Sebab, saat membayar kendaraan dengan harga On The Road, Anda sudah sekaligus menebus biaya pengurusan surat-surat serta pajak kendaraan.Sebaliknya, harga Off The Road memiliki makna yang jauh berbeda dengan On The Road, karena harga yang disampaikan masih murni untuk kendaraan saja, belum termasuk pajak dan kepengurusan surat-surat dari kendaraan tersebut.Metode ini jarang digunakan karena relatif lebih rumit dan konsumen masih harus mengurus sendiri kelengkapan seperti, pajak kendaraan, STNK, hingga BPKB. Anda juga tidak bisa langsung menggunakan mobil jika memilih harga Off the Road.Umumnya, harga Of the road disampaikan untuk mobil-mobil premium yang biaya pengurusan surat-suratnya sangatlah mahal. Maka bila disampaikan dalam harga On The Road dikhawatirkan pelanggan akan langsung enggan untuk melakukan pembelian.Namun, ada beberapa keuntungan bila membeli mobil dengan harga off the road. Pasalnya, bila Anda ingin melakukan pengurusan surat-surat off the road sendiri maka hasilnya tentu akan menjadi lebih hemat.Bagi yang ingin melakukan pengurusan sendiri pada mobil dengan harga off the road, maka Anda harus datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan dokumen pendukung berupa faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari diler yang mengeluarkan kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).Selanjutnya, bawa kendaraan tersebut ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Bila pengecekan sudah selesai, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.Saat BPKB sudah di tangan, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Ikuti prosesnya dan lampirkan dokumen yang diminta.Proses mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB ini bila ditotal akan selesai dalam waktu sekitar satu pekan. [Adi/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait penjualan kendaraan penjualan mobil Harga On The Road kendaraan baru Pajak Kendaraan BPKP Harga Off The Road Surat-Surat Kendaraan harga mobil STNK Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Sering Salah Kaprah, Ini Beda Harga On The Road dan Off The Road Panduan Pembeli Adi Hidayat | 03 November 2021 14:47 JAKARTA – Dalam jual beli kendaraan di Indonesia, pemakaian harga On The Road dan Off The Road umum digunakan.Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Harga On The Road adalah istilah yang digunakan untuk menyebut harga beli sebuah mobil beserta kelengkapan surat-surat berharga (STNK dan BPKP), termasuk pajak yang harus dibayar. Artikel terkait Daihatsu Panen Pesanan Berkat Relaksasi PPnBM Berita Otomotif 18 March 2021 Ini Perkiraan Harga Jeep Grand Cherokee Jika Resmi Masuk Indonesia Berita Otomotif 29 January 2021 Suzuki Tunggu Semester Kedua untuk Luncurkan Kendaraan Penumpang Berita Otomotif 30 May 2023 Boleh dikatakan bahwa, On The Road adalah harga beli total sebuah mobil dan pelanggan bisa langsung menggunakan mobil tersebut di jalan. Sebab, saat membayar kendaraan dengan harga On The Road, Anda sudah sekaligus menebus biaya pengurusan surat-surat serta pajak kendaraan.Sebaliknya, harga Off The Road memiliki makna yang jauh berbeda dengan On The Road, karena harga yang disampaikan masih murni untuk kendaraan saja, belum termasuk pajak dan kepengurusan surat-surat dari kendaraan tersebut.Metode ini jarang digunakan karena relatif lebih rumit dan konsumen masih harus mengurus sendiri kelengkapan seperti, pajak kendaraan, STNK, hingga BPKB. Anda juga tidak bisa langsung menggunakan mobil jika memilih harga Off the Road.Umumnya, harga Of the road disampaikan untuk mobil-mobil premium yang biaya pengurusan surat-suratnya sangatlah mahal. Maka bila disampaikan dalam harga On The Road dikhawatirkan pelanggan akan langsung enggan untuk melakukan pembelian.Namun, ada beberapa keuntungan bila membeli mobil dengan harga off the road. Pasalnya, bila Anda ingin melakukan pengurusan surat-surat off the road sendiri maka hasilnya tentu akan menjadi lebih hemat.Bagi yang ingin melakukan pengurusan sendiri pada mobil dengan harga off the road, maka Anda harus datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan dokumen pendukung berupa faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari diler yang mengeluarkan kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).Selanjutnya, bawa kendaraan tersebut ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Bila pengecekan sudah selesai, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.Saat BPKB sudah di tangan, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Ikuti prosesnya dan lampirkan dokumen yang diminta.Proses mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB ini bila ditotal akan selesai dalam waktu sekitar satu pekan. [Adi/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait penjualan kendaraan penjualan mobil Harga On The Road kendaraan baru Pajak Kendaraan BPKP Harga Off The Road Surat-Surat Kendaraan harga mobil STNK
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...