Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Sering Salah Kaprah, Ini Beda Harga On The Road dan Off The Road

Panduan Pembeli

Sering Salah Kaprah, Ini Beda Harga On The Road dan Off The Road

JAKARTA – Dalam jual beli kendaraan di Indonesia, pemakaian harga On The Road dan Off The Road umum digunakan.

Lantas sebenarnya apa yang dimaksud dari kedua istilah tersebut? Harga On The Road adalah istilah yang digunakan untuk menyebut harga beli sebuah mobil beserta kelengkapan surat-surat berharga (STNK dan BPKP), termasuk pajak yang harus dibayar.

Boleh dikatakan bahwa, On The Road adalah harga beli total sebuah mobil dan pelanggan bisa langsung menggunakan mobil tersebut di jalan. Sebab, saat membayar kendaraan dengan harga On The Road, Anda sudah sekaligus menebus biaya pengurusan surat-surat serta pajak kendaraan.

BMW

Sebaliknya, harga Off The Road memiliki makna yang jauh berbeda dengan On The Road, karena harga yang disampaikan masih murni untuk kendaraan saja, belum termasuk pajak dan kepengurusan surat-surat dari kendaraan tersebut.

Metode ini jarang digunakan karena relatif lebih rumit dan konsumen masih harus mengurus sendiri kelengkapan seperti, pajak kendaraan, STNK, hingga BPKB. Anda juga tidak bisa langsung menggunakan mobil jika memilih harga Off the Road.

Umumnya, harga Of the road disampaikan untuk mobil-mobil premium yang biaya pengurusan surat-suratnya sangatlah mahal. Maka bila disampaikan dalam harga On The Road dikhawatirkan pelanggan akan langsung enggan untuk melakukan pembelian.

Namun, ada beberapa keuntungan bila membeli mobil dengan harga off the road. Pasalnya, bila Anda ingin melakukan pengurusan surat-surat off the road sendiri maka hasilnya tentu akan menjadi lebih hemat.

Bagi yang ingin melakukan pengurusan sendiri pada mobil dengan harga off the road, maka Anda harus datang ke kantor Samsat untuk registrasi kendaraan baru. Siapkan dokumen pendukung berupa faktur asli dan fotokopi, surat pengantar dari diler yang mengeluarkan kendaraan, fotokopi KTP sesuai faktur, sertifikat NIK/VIN, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, bawa kendaraan tersebut ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik. Bila pengecekan sudah selesai, maka Samsat akan mengeluarkan nomor registrasi BPKB.

Saat BPKB sudah di tangan, Anda tinggal bayar pajak kendaraan untuk mendapatkan STNK. Ikuti prosesnya dan lampirkan dokumen yang diminta.

Proses mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB ini bila ditotal akan selesai dalam waktu sekitar satu pekan. [Adi/Ses]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang