Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020

Berita Otomotif

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil-Genap dalam Pergub DKI Jakarta No 80 Tahun 2020

JAKARTA – Selain mengatur tentang pembatasan ganjil-genap untuk sepeda motor, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 juga mengantur tentang kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut.

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah menandatangani Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Dalam Pergub tersebut disebutkan setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap.

Hal ini disampaikan dalam Pasal 8 ayat 2. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah

  • kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
  • kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
  • kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
  • kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  • kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
  • kendaraan Pejabat Negara;
  • kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNI;
  • kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
  • kendaraan angkutan umum (plat kuning);
  • kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
  • kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan
  • angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Jalan ganjil genap

Pembatasan ganjil-genap sendiri selama ini sudah berjalan dan diharapkan masyarakat tetap disiplin dalam menjalaninya. Dan berikut adalah daftar jalan yang akan memberlakukan pembatasan jalan ganjil-genap.

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang