Beranda Berita Berita Otomotif Ini Kelanjutan Aturan Tentang Taksi Online Ini Kelanjutan Aturan Tentang Taksi Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 17 March 2017 16:15 JAKARTA – Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 memang masih belum selesai direvisi. Meski demikian, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mulai mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.Kemenhub mencatat, saat ini data angkutan sewa online di wilayah DKI Jakarta baru 10 persen di antaranya yang mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.“Dari data kami, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan teridentifikasi ada 5.110 kendaraan. Dari jumlah tersebut yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan tidak memiliki izin”, papar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo.Lebih lanjut Sekjen menjelaskan apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Sangsi tersebut bisa merupakan pemutusan akses sementara terhadap provider aplikasi.Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah. Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online.“Sesuatu yang berlebihan itu pasti akan berdampak dan mengganggu keseimbangan. Untuk itu, dalam pengaturan transportasi, kenapa harus ada izin, karena kita ingin kendalikan supply (penawaran) dan demand (permintaan). Kita berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi,” jelas Sekjen.Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016.Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta dan uji publik kedua, diadakan di Makassar. Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.“Telah dibentuk tim dengan melibatkan Praktisi, Akademisi dan para Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 dan hasil kajian tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” jelas Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.Lebih lanjut Pudji menjelaskan bahwa secara umum hasil Uji Publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar sebagian besar para pihak dapat menerima secara substansi thd 11 poin pokok-pokok penyempurnaan.“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait angkutan online ojek Taksi onlibe grab go car Uber Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Ini Kelanjutan Aturan Tentang Taksi Online Berita Otomotif Adi Hidayat | 17 March 2017 16:15 JAKARTA – Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 memang masih belum selesai direvisi. Meski demikian, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mulai mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.Kemenhub mencatat, saat ini data angkutan sewa online di wilayah DKI Jakarta baru 10 persen di antaranya yang mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.“Dari data kami, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan teridentifikasi ada 5.110 kendaraan. Dari jumlah tersebut yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan tidak memiliki izin”, papar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo.Lebih lanjut Sekjen menjelaskan apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Sangsi tersebut bisa merupakan pemutusan akses sementara terhadap provider aplikasi.Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah. Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online.“Sesuatu yang berlebihan itu pasti akan berdampak dan mengganggu keseimbangan. Untuk itu, dalam pengaturan transportasi, kenapa harus ada izin, karena kita ingin kendalikan supply (penawaran) dan demand (permintaan). Kita berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi,” jelas Sekjen.Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016.Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta dan uji publik kedua, diadakan di Makassar. Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.“Telah dibentuk tim dengan melibatkan Praktisi, Akademisi dan para Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 dan hasil kajian tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” jelas Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.Lebih lanjut Pudji menjelaskan bahwa secara umum hasil Uji Publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar sebagian besar para pihak dapat menerima secara substansi thd 11 poin pokok-pokok penyempurnaan.“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi. [Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait angkutan online ojek Taksi onlibe grab go car Uber
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...