Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Kelanjutan Aturan Tentang Taksi Online

Berita Otomotif

Ini Kelanjutan Aturan Tentang Taksi Online

JAKARTA – Peraturan Menteri nomor 32 tahun 2016 memang masih belum selesai direvisi. Meski demikian, Kementerian Perhubungan meminta perusahaan aplikasi mulai mendaftarkan kendaraan yang beroperasi.

Kemenhub mencatat, saat ini data angkutan sewa online di wilayah DKI Jakarta baru 10 persen di antaranya yang mendaftarkan diri dan memiliki izin beroperasi.

“Dari data kami, contohnya aplikasi Grab Car yang dikelola oleh PT Solusi Transport Indonesia, jumlah kendaraan teridentifikasi ada 5.110 kendaraan. Dari jumlah tersebut yang sudah berizin untuk wilayah DKI Jakarta baru 347 kendaraan, berarti ada 4.763 kendaraan tidak memiliki izin”, papar Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo.

Lebih lanjut Sekjen menjelaskan apabila perusahaan aplikasi masih memberikan fasilitas online kepada angkutan yang tidak memiliki izin, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi. Sangsi tersebut bisa merupakan pemutusan akses sementara terhadap provider aplikasi.

Pemberlakuan izin kepada segenap angkutan sewa online yang beroperasi juga berkaitan dengan kuota kendaraan di setiap wilayah. Untuk menjaga keseimbangan transportasi, Kemenhub berupaya mengatur jumlah kendaraan yang beroperasi di jalan, termasuk angkutan sewa online.

“Sesuatu yang berlebihan itu pasti akan berdampak dan mengganggu keseimbangan. Untuk itu, dalam pengaturan transportasi, kenapa harus ada izin, karena kita ingin kendalikan supply (penawaran) dan demand (permintaan). Kita berharap angkutan sewa online harusnya bersifat komplemen. Kalau jumlahnya semakin banyak, ini bukan komplemen lagi,” jelas Sekjen.

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengumpulkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi se-Indonesia di Jakarta beberapa waktu lalu. Pertemuan tersebut diadakan dengan maksud untuk menyamakan persepsi terkait rencana Kementerian Perhubungan merevisi PM 32 Tahun 2016.

Hingga kini uji publik terhadap revisi aturan tersebut telah dilaksanakan dua kali, pertama di Jakarta dan uji publik kedua, diadakan di Makassar. Uji publik merupakan salah satu tahapan sebelum regulasi ditetapkan. Pemerintah meminta masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Masukan tersebut dihimpun, dibahas bersama untuk kemudian dijadikan bahan dalam penyempurnaan regulasi.

“Telah dibentuk tim dengan melibatkan Praktisi, Akademisi dan para Pakar Transportasi dan Kebijakan Publik untuk melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Perhubungan 32 Tahun 2016 dan hasil kajian tim merekomendasikan untuk dilakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016,” jelas Pudji Hartanto, Direktur Jenderal Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Pudji menjelaskan bahwa secara umum hasil Uji Publik yang telah dilaksanakan pada 17 Februari 2017 di Jakarta dan 10 Maret 2017 di Makassar sebagian besar para pihak dapat menerima secara substansi thd 11 poin pokok-pokok penyempurnaan.

“Sesuai arahan Menteri Perhubungan untuk menyempurnakan PM 32 Tahun 2016 dan untuk mengakomodir adanya angkutan online yang selama ini dikategorikan sebagai angkutan sewa, dibuatlah nomenklatur angkutan sewa khusus,” kata Pudji.

Terdapat 11 pokok materi krusial dalam revisi PM 32 Tahun 2016 ini, meliputi 1) jenis angkutan sewa; 2) kapasitas silinder mesin kendaraan; 3) batas tarif angkutan sewa khusus; 4) kuota jumlah kendaraan angkutan sewa khusus; 5) kewajiban STNK berbadan hukum; 6) pengujian berkala/ KIR; 7) Pool; 8) Bengkel; 9) Pajak; 10) Akses Dashboard; dan 11) Sanksi. [Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang