Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Deretan Sanksi Pelanggar Larangan Mudik 2021

Berita Otomotif

Ini Deretan Sanksi Pelanggar Larangan Mudik 2021

JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan sejumlah sanksi untuk para pelanggar larangan mudik Lebaran tahun ini.

Pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik masyarakat mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan mudik ini dilakukan untuk mencegah penularan Coronoa Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Untuk memastikan larangan mudik ini berjalan, Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Setidaknya akan ada 333 titik penyekatan di musim mudik Lebaran tahun ini yang dijaga oleh pihak kepolisian.

Sejumlah lokasi penyekatan sudah dipetakan untuk mengantisipasi pemudik tahun ini. Jalan tikus yang bisanya menjadi alternatif bagi kendaraan pemudik khususnya travel gelap maupun sepeda motor akan dilakukan penyekatan.

Ini Deretan Sanksi Pelanggar Larangan Mudik 2021

Meski demikian Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengakui bahwa tetap akan ada masyarakat yang akan melakukan pelanggaran. Untuk itu pihaknya pun akan meyiapkan sejumlah sanksi untuk masyarakat yang nekat melakukan mudik.

Sanksi yang akan dilakukan adalah dengan memutar balik pemudik yang tetap nekat melakukan pelanggaran. Itu artinya pengendara tersebut harus kembali ke lokasi semula dan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Namun, akan ada beberapa hukuman tambahan bagi pelaku travel gelap yang nekat menerobos larangan mudik.

“Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang nah itu kan ada pasal pelanggarannya. Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik,” kata Sambodo beberapa waktu lalu.

Nantinya, kendaraan pribadi yang digunakan untuk mengangkut pemudik atau travel gelap akan dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Sementara operator bus yang tetap beroperasi saat larangan mudik akan dikenakan sanksi berupa teguran maupun pencabutan usaha dari Kementerian Perhubungan. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang