Beranda Berita Panduan Pembeli Ini Batas Waktu Mengemudi Berdasarkan Undang-undang Ini Batas Waktu Mengemudi Berdasarkan Undang-undang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 31 August 2020 10:22 JAKARTA – Waktu mengemudi kendaraan dibatasi oleh Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal 90 ayat (2) disebutkan bahwa Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Artikel terkait Diisukan Meninggal, Presiden Turkmenistan Malah Lakukan Aksi Menatang dengan Mobil Reli Berita Otomotif 14 August 2019 Laki-laki Lebih Cepat Dapat SIM dari Perempuan Berita Otomotif 07 November 2018 Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian Panduan Pembeli 03 September 2019 Dalam satu hari, pengemudi pun hanya diperbolehkan untuk bekerja paling lama 12 jam dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal yang sama ayat (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, sejumlah sanksi pun sudah menanti. Bentuk sanksi pun beragam mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini tentu akan merugikan perusahaan dan memberi risiko pemecatan pada para pekerjanya.Hal ini tertuang pada Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.Bentuk sanksi disampaikan pada pasal yang sama ayat (2) yaitu (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. peringatan tertulis;b. pemberian denda administratif;c. pembekuan izin; dan/ataud. pencabutan izin.Aturan ini diharapkan dapat membuat perusahaan penyedia angkutan umum memberi lebih banyak perhatian pada para pengemudi. Dengan demikian tingkat keselamatan berkendara dapat ditingkatkan dibandingkan sebelumnya.Terlebih saat ini, jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi terlalu lelah terbilang cukup tinggi. Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi dan sebuah truk di kawasan Slipi.Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pengemudi mobil pribadi diduga mengantuk sehingga menabrak truk di depannya. Untungya dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja, kerusakan kedua kendaraan cukup parah sehingga dipastikan kerugian cukup besar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan waktu aman berkendara berkendara UU lalu lintas Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Ini Batas Waktu Mengemudi Berdasarkan Undang-undang Panduan Pembeli Adi Hidayat | 31 August 2020 10:22 JAKARTA – Waktu mengemudi kendaraan dibatasi oleh Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dalam pasal 90 ayat (2) disebutkan bahwa Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam. Artikel terkait Diisukan Meninggal, Presiden Turkmenistan Malah Lakukan Aksi Menatang dengan Mobil Reli Berita Otomotif 14 August 2019 Laki-laki Lebih Cepat Dapat SIM dari Perempuan Berita Otomotif 07 November 2018 Ini Rekomendasi Jarak Aman Berkendara dari Kepolisian Panduan Pembeli 03 September 2019 Dalam satu hari, pengemudi pun hanya diperbolehkan untuk bekerja paling lama 12 jam dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal yang sama ayat (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, sejumlah sanksi pun sudah menanti. Bentuk sanksi pun beragam mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini tentu akan merugikan perusahaan dan memberi risiko pemecatan pada para pekerjanya.Hal ini tertuang pada Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.Bentuk sanksi disampaikan pada pasal yang sama ayat (2) yaitu (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:a. peringatan tertulis;b. pemberian denda administratif;c. pembekuan izin; dan/ataud. pencabutan izin.Aturan ini diharapkan dapat membuat perusahaan penyedia angkutan umum memberi lebih banyak perhatian pada para pengemudi. Dengan demikian tingkat keselamatan berkendara dapat ditingkatkan dibandingkan sebelumnya.Terlebih saat ini, jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi terlalu lelah terbilang cukup tinggi. Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi dan sebuah truk di kawasan Slipi.Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pengemudi mobil pribadi diduga mengantuk sehingga menabrak truk di depannya. Untungya dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja, kerusakan kedua kendaraan cukup parah sehingga dipastikan kerugian cukup besar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan waktu aman berkendara berkendara UU lalu lintas
Diisukan Meninggal, Presiden Turkmenistan Malah Lakukan Aksi Menatang dengan Mobil Reli Berita Otomotif 14 August 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...