JAKARTA – Waktu mengemudi kendaraan dibatasi oleh Undang-undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 90 ayat (2) disebutkan bahwa Waktu kerja bagi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
Dalam satu hari, pengemudi pun hanya diperbolehkan untuk bekerja paling lama 12 jam dalam kondisi tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal yang sama ayat (4) Dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.
Bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini, sejumlah sanksi pun sudah menanti. Bentuk sanksi pun beragam mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Ini tentu akan merugikan perusahaan dan memberi risiko pemecatan pada para pekerjanya.
Hal ini tertuang pada Pasal 92 ayat (1) yang berbunyi Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksi administratif.
Bentuk sanksi disampaikan pada pasal yang sama ayat (2) yaitu (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pemberian denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Aturan ini diharapkan dapat membuat perusahaan penyedia angkutan umum memberi lebih banyak perhatian pada para pengemudi. Dengan demikian tingkat keselamatan berkendara dapat ditingkatkan dibandingkan sebelumnya.
Terlebih saat ini, jumlah kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi terlalu lelah terbilang cukup tinggi. Baru-baru ini terjadi kecelakaan yang melibatkan mobil pribadi dan sebuah truk di kawasan Slipi.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, pengemudi mobil pribadi diduga mengantuk sehingga menabrak truk di depannya. Untungya dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Hanya saja, kerusakan kedua kendaraan cukup parah sehingga dipastikan kerugian cukup besar. [Adi/Ari]
Berita Utama

Mobil Keluarga Captain Seat Gak Sampai Rp 200 Juta! Review Honda Freed E PSD 2015
Video
Mercedes-Benz Rilis Dua Truk Euro 5, Bisa ‘Minum’ BBM B35 kalau Terpaksa
Mobil Baru
Mau Kredit All New Toyota Agya? Segini Cicilan Bulanannya
Panduan Pembeli