Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ini Aturan Berkendara Selama Pengetatan PPKM Mikro di DKI Jakarta

Berita Otomotif

Ini Aturan Berkendara Selama Pengetatan PPKM Mikro di DKI Jakarta

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Hal ini dilakukan guna mengurangi penularan virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belakangan semakin meningkat. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM  Berbasis Mikro selama 14 hari sejak 22 Juni - 5 Juli 2021.

Kebijakan tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021, sekaligus arahan pada Rapat Terbatas bersama Komite Penanganan COVID-19 dan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang dilakukan pada 21 Juni 2021 lalu.

Salah satu yang kini semakin diperketat adalah aturan transportasi dengan menggunakan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Dalam PPKM Mikro kali ini, seluruh kendaraan umum angkitan massal serta taksi (konvensional dan online dibatasi maksimal 50% dari kapasitas.

Aturan Berkendara PPKM

Sementara itu kendaraan pribadi juga diwajibkan untuk membatasi penumpangnya menjadi hanya 50% dari kapasitas kendaraan. Namun untuk mereka yang berdomisili di alamat yang sama maka diperbolehkan untuk memaksimalkan kapasitas kendaraan.

Sementara itu untuk ojek online dan pangkalan juga diperbolehkan untuk memaksimalkan kapasitasnya hingga 100%. Meski demikian mereka tidak diperbolehkan berkumpul di satu tempat dan membuat kerumuman.

Tak hanya itu, seluruh kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau yang biasa dikenal sebagai Car Free Day ditiadakan. Peniadaan Car Free Day ini ditiadakan hingga waktu yang masih belum ditentukan.

Hingga berita ini dibuat, jumlah lonjakan kasus positif Covid-19 di Indonesia terus terjadi. Berdasarkan data tanggal 24 Juni 2021 kasus positif Covid-19 di Indonesia bertambah sebanyak 20.574. Kasus baru tersebut jauh lebih banyak ketimbang dengan kasus sembuh yang hanya bertambah 9.201 kasus. Jumlah pasien meninggal pun bertambah sebanyak 355 jiwa. Dengan ini maka kasus aktif mencapai 171.542 kasus atau meningkat 11.018 dibanding sebelumnya.

DKI Jakarta pun menjadi provinsi yang menyumbang penambahan terbesar yaitu sebanyak 7.505 kasus. Ini adalah rekor baru setelah sebelumnya penambahan terbanyak adalah 5.582 kasus positif baru di tanggal 19 Juni 2021. Dengan ini maka kasus Covid-19 di DKI Jakarta sudah mencapai 494.462 kasus. [Adi/Had]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang