Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Indonesia Terapkan Standar Emisi Euro 4 Pada 2018

Berita Otomotif

Indonesia Terapkan Standar Emisi Euro 4 Pada 2018

JAKARTA – Akhirnya pemerintah Indonesia menetapkan untuk memberlakukan standar emisi Euro 4 mulai tahun depan.

Mengutip dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), keputusan akan hal ini terjadi setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MLHK), Siti Nurbaya Bakar telah menandatangani peraturan Menteri LHK NO.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 pada 10 Maret 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O atau yang lebih dikenal dengan standar emisi Euro 4.

Pemberlakuan peraturan akan dilakukan secara bertahap. Untuk standar emisi Euro 4 kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar bensin, mulai 10 Oktober 2018. Sedangkan untuk kendaraan bermotor tipe baru dan yang sedang diproduksi berbahan bakar diesel mulai diberlakukan 10 Maret 2021

Aturan tersebut mengharuskan kendaraan yang dijual di Indonesia menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi standar Euro 4. Seperti kita ketahui bersama, saat ini Indonesia masih menerapkan standar Euro 2 sejak 2005.

“Sesuai kesepakatan dengan Menko Perekonomian, mau tidak mau 18 bulan setelah Permen ditandatangani 10 Maret 2017, Euro 4 sudah harus diberlakukan”, tegas M.R. Karliansyah Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK pada acara Komunikasi Publik di Kantor Kementerian LHK, Jakarta.

Sebagai informasi yang termasuk dalam kategori kendaraan M adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dan digunakan untuk angkutan orang. Kendaraan bermotor dengan kategori N yaitu kendaraan bermotor, beroda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang. Sedangkan kendaraan bermotor kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Dalam Permen LHK ini, perincian uji emisi dijelaskan secara detil. Permen LHK tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan yang Sedang Diproduksi (Euro 4), saat ini tengah berada di Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Karliansyah saat ini Kementerian Hukum dan HAM akan segera mengundangkan peraturan tersebut, diharapkan sudah dapat disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

Peraturan Menteri LHK ini berimplikasi perlunya persiapan pada berbagai sektor, seperti Kementerian ESDM bersama Pertamina untuk menyusun spesifikasi bahan bakar nasional yang mengacu pada standar Euro 4. Selain itu, perlu menyiapkan investasi untuk penyediaan bahan bakar, baik bensin (gasoline) dan solar minyak diesel, yang memenuhi standar Euro 4.

Kementerian Perhubungan bersama dengan Balai Pengkajian dan Penerapan Teknologi perlu menyiapkan fasilitas untuk uji laik jalan kendaraan bermotor roda dua serta empat menggunakan metode uji Euro 4. Industri otomotif dalam negeri juga harus menyiapkan infrastruktur produksi dan teknologi mesin yang mengadopsi standar emisi Euro 4.

Melalui penerapan Euro 4 ini kualitas udara perkotaan di Indonesia akan menjadi semakin baik. Penerapan Euro 4 juga memberikan benefit kepada konsumen karena lebih meningkatkan efisiensi kualitas bahan bakar. Di sisi produsen mobil di Indonesia, tidak perlu lagi memberlakukan dua standar. Karena Selama ini untuk pasar dalam negeri diproduksi standar Euro 2, sedangkan untuk kendaraan yang diekspor dengan standar Euro 4. Hal ini membuat biaya produksi menjadi lebih mahal karena produsen harus menyediakan dua jenis teknologi dalam memproduksi kendaraan tersebut.

Dari sisi ekonomi, Standar Euro 4 yang menggunakan Low Sulphur Fuel atau BBM dengan kadar belerang rendah, bila diproduksi dari dalam negeri, menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) akan menggandakan Net Economic Benefit menjadi Rp 3.973 Triliun di 2030. [Ikh/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang