Hore, Bebas Denda! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di 6 Daerah Ini Lho

Panduan Pembeli

Pemutihan pajak membuat orang – orang yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa membayar tanpa dikenakan denda.

Pajak mobil atau motor dibayarkan setiap satu tahun. Ada pula yang dibayarkan saban lima tahun sekali.

Akan tetapi, masih ada yang tidak taat melaksanakan kewajiban tersebut tepat waktu. Denda yang makin lama makin besar pun menanti.

Beruntungnya, para penunggak PKB di berbagai daerah saat ini diberikan keringanan. Banyak yang sedang menggelar pemutihan pajak dalam jangka waktu tertentu.

Dalam artikel kali ini, Mobil123.com akan memberitahukan daerah – daerah yang sedang mengadakan pemutihan pajak, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber. Ada yang berlangsung sampai Juni ini, sampai September nanti, atau bahkan hingga Desember.

Pemutihan Pajak = Bebas Denda, Bukan Bebas Pajak

63633-ilustrasi_stnk_dan_bpkb_mobil_atau_motor_3.jpg

Pemutihan pajak mobil atau motor kebijakan yang diinisiasi oleh pemerintah pusat atau daerah sebagai stimulasi agar masyarakat yang terus-menerus menunggak pajak—baik karena lalai maupun karena khawatir dengan nilai dendanya—akhirnya tergerak untuk membayar.

Masih ada saja masyarakat yang salah kaprah dan menganggap pemutihan pajak berarti peniadaan pajak. Padahal, kebijakan tersebut bukan berarti pajaknya dinihilkan.

Pemerintah pusat atau daerah hanya meniadakan denda akibat penunggakan yang dalam kondisi normal pastinya harus juga mereka bayar. Dengan demikian, para penunggak hanya perlu menggelontorkan uang untuk membayar pajak pokoknya saja.

Periode denda pajak yang ‘diputihkan’ bisa berbeda – beda setiap daerah. Ini tergantung dari kebijakan dari pembuat regulasi setempat. Bisa saja ada aturan bahwa pemutihan pajak berlaku paling lama untuk yang menunggak selama tiga tahun, lima tahun, atau mungkin saja tanpa batas waktu.

Sebagai gambaran, cara penghitungan denda pajak mobil atau motor bisa Anda baca dengan mengakses tautan ini.

Tujuan Pemutihan Pajak

Berbagai pajak yang dibayar oleh masyarakat merupakan salah satu sumber pendapatan negara. Termasuk pula tentunya PKB.

Pemutihan pajak berkaitan dengan usaha pemerintah pusat maupun daerah untuk mendorong pemasukan negara dan memenuhi target penerimaan.

Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang tak taat membayar pajak diharapkan tergerak dan memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban mereka tanpa disertai denda yang mungkin saja memberatkan. Apalagi jika tunggakan PKB sudah berlangsung lama atau jenis kendaraan yang PKB-nya menunggak adalah mobil.

Syarat Umum Pemutihan Pajak Mobil atau Motor

Dokumen – dokumen yang dibawa saat mengikuti program pemutihan pajak hampir sama dengan persyaratan ketika membayar PKB. Perbedaannya hanya satu yaitu mesti membawa map kuning (untuk motor) atau map merah (untuk mobil).

Berikut ini rincian dokumen yang tak harus dipersiapkan ketika mengikuti pemutihan pajak:

  • Asli dan fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
  • Asli dan fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)
  • Asli dan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) sesuai nama di STNK dan BPKB
  • Map kuning (untuk motor) atau map merah (untuk mobil)

Pembayaran pajak bisa dilakukan secara luring (offline) dengan mendatangi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat. Namun, jika terlampau malas atau tidak memiliki banyak waktu, saat ini wajib pajak juga bisa melakukannya secara daring (online) lewat e-Samsat.

Ada beberapa hal yang sebaiknya diperhatikan ketika menyambangi kantor Samsat. Pertama, berpenampilan lah yang rapi dan pantas.

Minimal gunakan kaus berkerah, celana panjang, dan sepatu. Hindari penggunaan kaus santai, celana pendek, plus sandal.

Biasanya, petugas di Samsat juga memperhatikan kepantasan busana yang Anda pakai. Jangan sampai Anda ditegur dan diminta datang lagi keesokan harinya dengan menggunakan pakaian lain. Ini tentu akan membuang – buang waktu serta tenaga Anda.

Kemudian, pastikan selalu membayar PKB di loket – loket resmi yang sudah disediakan di kantor Samsat. Jangan menggunakan jasa calo atau membayar di luar aturan yang sudah ditetapkan.

Sebagian kantor Samsat sudah dilengkapi dengan fasilitas Samsat Drive Thru. Anda bisa memanfaatkannya jika ingin proses yang lebih praktis plus cepat.

6 Daerah yang Sedang Menggelar Pemutihan Pajak

Bukan hanya daerah – daerah di sekitaran Pulau Jawa saja yang saat ini sedang mengadakan pemutihan pajak mobil maupun motor. Berbagai area di pulau – pulau lainnya pun demikian.

Berikut ini adalah enam daerah yang sedang menggelar pemutihan pajak:

  • Jawa Timur

Jawa Timur menggelar pemutihan pemutihan pajak mobil dan motor sejak 20 April 2021 kemarin. Program ini akan terus berlangsung sampai dengan 24 Juni 2021 mendatang.

Melihat tanggalnya, warga Jawa Timur yang menunggak PKB hanya punya kesempatan kurang dari sebulan untuk membayarnya tanpa dikenakan denda.

Jenis pemutihan pajak di sana bervariasi. Ada bebas sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama (BBN KB), diskon PKB roda dua sampai dengan 15 persen, diskon PKB roda tiga hingga 15 persen, diskon PKB roda empat hingga 5 persen dari nominal pokok pajak.

  • Jawa Tengah

Provinsi dengan ibu kota Semarang ini juga sedang mengadakan pemutihan pajak mobil dan motor, lho. Malahan, jangka waktunya lebih lama daripada Jawa Timur.

Pemutihan pajak di Jawa Tengah berlangsung sampai September 2021!

“Manfaatkan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sampai dengan 6 September 2021,” tulis Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah via akun Instagram resmi mereka, @bapenda_jateng, pada 21 Mei kemarin.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

‘Tetangga’ Jawa Timur dan Jawa Tengah ini tak mau ketinggalan mengadakan pemutihan pajak mobil dan motor. Jangka waktu kebijakan berlangsung sedikit lebih lama daripada Jawa Timur, yaitu hingga 30 Juni 2021.

  • Bali

‘Pulau Dewata’ sedang menggelar beragam program relaksasi PKB. Pertama adalah pemutihan pajak mulai dari 8 Juni 2021 sampai 17 Desember 2021 mendatang.

Kedua, pemerintah daerah juga memberikan diskon piutang PKB pada 8 Juni – 3 September 2021 bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun. Jadi, wajib pajak yang menunggak hanya perlu membayar nominal pokok pajak selama dua tahun. Pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Terakhir, bakal ada pula gratis BBN KB II untuk yang melakukan balik nama, mutasi lokal, maupun mutasi dari luar Bali. Tapi, program ini baru berlangsung pada 4 September – 17 Desember 2021.

  • Jambi

Provinsi satu ini sudah menggelar pemutihan pajak sejak awal 2021, tepatnya sejak 6 Januari. Kebijakan tersebut masih berlangsung sampai hari terakhir Juni.

Ada pembebasan sanksi administratif alias denda untuk keterlambatan pembayaran PKB, juga pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN KB II, pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN KB lelang, pembebasan sanksi administratif BBN KB I.

  • Lampung

Lampung menjadi provinsi terakhir yang dikabarkan masih menggelar pemutihan pajak mobil dan motor ketika artikel ini naik tayang. Mereka mengadakannya dengan total waktu enam bulan, sejak April kemarin sampai dengan September mendatang.

Sayangnya, tidak ditemukan informasi bahwa DKI Jakarta saat ini sedang mengadakan pemutihan pajak mobil dan motor. Nah, bagi para wajib pajak yang menunggak di enam provinsi di atas, jangan sampai melewatkan keringanan dari pemerintah, ya. Selamat membayar pajak! [Xan/Had]

Tag Terkait

pemutihan pajak kendaraan denda pajak mobil pemutihan pajak mobil Pajak Kendaraan Bermotor denda pajak motor pemutihan pajak motor PKB

Author

Berita Utama

Berita Populer

Lihat semua »