Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Bahaya Mabuk Saat Mengemudi

Berita Otomotif

Heboh RUU Larangan Minuman Beralkohol, Ini Bahaya Mabuk Saat Mengemudi

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sedang menghebohkan Indonesia. Di tengah pro dan kontra mengenainya, mari kita bahas mengenai bahayanya mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi minuman keras hingga mabuk.

Seperti banyak diberitakan, Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) kini sedang membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. RUU ini sendiri diajukan oleh 21 anggota DPR RI.

Sebanyak 18 di antara pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dua orang berasal dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sementara satu sisanya dari Fraksi Partai Gerindra.

Berdasarkan penelusuran Mobil123.com, banyak pro dan kontra di kalangan warganet Indonesia. Di antaranya yang setuju mengatakan bahwa RUU ini bisa membuat konsumsi minuman keras jauh berkurang, juga mereduksi kecelakaan yang terjadi akibat pengaruh minuman beralkohol.


Mengemudi dalam kondisi mabuk memang amat berbahaya dan sudah diancam hukuman penjara satu tahun atau denda RP 3 juta, seperti tercantum dalam Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ. Agar lebih mengerti bahayanya, berikut adalah efek dari pengaruh minuman beralkohol terhadap kemampuan mengemudi seperti dikutip dari situs Science Netlinks:

  • Kurangi Kecepatan Bereaksi
    Alkohol dapat membuat kemampuan refleks tubuh menjadi lambat. Alhasil, kecepatan bereaksi terhadap berbagai perubahan dan rintangan—baik yang mendadak muncul atau tidak—saat mengemudi juga berkurang sehingga berbahaya bagi sopir maupun pengguna jalan lain.
  • Mempersempit Visi
    Alkohol dapat memperlambat fungsi otot mata, pergerakan mata, persepsi visual, hingga berpotensi membuat pengelihatan menjadi buram. Kemampuan pandangan di malam hari, pun persepsi warna juga dapat terganggu. Padahal, kemampuan pandang harus terjaga dalam kondisi bagus ketika mengemudi.
  • Mereduksi Kemampuan Memposisikan Barang/Benda di Jalan
    Alkohol bisa mereduksi kemampuan menilai secara tepat posisi kendaraan lain, orang, rambu – rambu lalu lintas, tiang lampu, marka jalan. Ini berpotensi menyebabkan tabrakan.
  • Konsentrasi Buyar
    Alkohol dapat menyebabkan buyarnya konsentrasi dan menghadirkan rasa kantuk. Tentu saja, dua hal ini tidak boleh terjadi ketika berkendara di jalan.
  • Menurunkan Kemampuan Mengambil Keputusan
    Kemampuan mengambil keputusan dengan sigap amat dibutuhkan ketika mengemudi. Apalagi jika terjadi hal-hal darurat baik pada kendaraan maupun di jalanan. Sayangnya, kemampuan ini bisa berkurang gara-gara alcohol.
  • Mengacaukan Koordinasi Tubuh
    Mengemudi tentu butuh koordinasi antara otak, mata, tangan, dan kaki. Alkohol dapat mengacaukan koordinasi anggota – anggota tubuh dan ini meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan. [Xan/Ari]


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang