Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Harga Xpander & Xpander Cross Terbaru pada 2022 Tanpa Diskon PPnBM

Berita Otomotif

Harga Xpander & Xpander Cross Terbaru pada 2022 Tanpa Diskon PPnBM

JAKARTA - Setelah ‘diskon’ Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) selesai, harga Mitsubishi Xpander terbaru untuk tipe termurah nyaris Rp250 juta-an. Adapun banderol Mitsubishi Xpander Cross terbaru mulai dari Rp294 juta-an.

Seperti diketahui, Xpander maupun Xpander Cross mendapatkan insentif PPnBM 100 persen pada Maret-Desember 2021. Keduanya memenuhi syarat yang ditentukan pemerintah untuk menikmati stimulus tersebut yaitu bermesin 1.500 cc ke bawah, dirakit di dalam negeri, dan mempunyai komponen lokal minimal 60 persen.

Potongan PPnBM secara penuh masih dinikmati oleh versi facelift dari Xpander serta Xpander Cross yang meluncur pada November 2021. Ketika baru mengaspal, Xpander facelift berbanderol antara Rp228,03-272,58 juta sedangkan Xpander Cross facelift Rp268,15-291,41 juta on the road (OTR) Jakarta.

Harga Mitsubishi Xpander & Xpander Cross Januari 2022

Xpander

Setelah periode diskon PPnBM berakhir, harga Xpander terbaru per Januari 2022 di situs resmi kembali normal. Kisarannya antara Rp249,93-299,77 juta OTR Jakarta.

Berikut rinciannya:

  • GLS MT Rp249,93 juta
  • GLS CVT Rp259,57 juta
  • Exceed MT Rp263,85 juta
  • Exceed CVT Rp272,8 juta
  • Sport MT Rp284,07 juta
  • Sport CVT Rp297,37 juta
  • Ultimate CVT Rp299,77 juta.

Xpander Cross

Harga OTR Jakarta Xpander Cross teranyar pun meningkat tanpa diskon PPnBM. Tipe termurah Rp294,67 juta, sedangkan yang termahal Rp320,27 juta.

Berikut rinciannya:

  • MT Rp294,67 juta
  • CVT Rp309,17 juta
  • Premium Package CVT Rp320,27 juta.

Harga duo Xpander masih amat mungkin terkoreksi lagi menjadi lebih kecil pada 2022. Pasalnya, Kementerian Perindustrian sedang mengajukan dua usul kebijakan kepada Kementerian Keuangan yang bisa memengaruhi nilai jual mobil-mobil di pasar.

Pertama ialah perpanjangan insentif PPnBM pada tahun ini. Kedua, mereka meminta pemberian PPnBM 0 persen permanen kepada mobil-mobil yang dikategorikan sebagai ‘mobil rakyat’.

Syarat untuk masuk ke dalam kategori itu ialah dirakit di dalam negeri, memiliki komponen lokal minimal 80 persen, dan harga tak sampai Rp250 juta. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang