BALIKPAPAN – Harga Mitsubishi Xpander pada November 2017 tidak mengikat dikarenakan pajak kendaraan.
Mitsubishi Xpander menjadi idola baru masyarakat Tanah Air belakangan ini. Mobil bergenre Small MPV ini meraih kisah sukses, dengan mengumpulkan 23 ribu Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sejak pertama kali diluncurkan.
Namun banyaknya jumlah pemesan, berimbas antrian yang cukup panjang. Jumlah pemesan tidak berbanding lurus dengan kapasitas produksi pabrik baru Mitsubishi di wilayah Cikarang.
Meskipun dikatakan fasilitas tersebut mampu merakit kendaraan hingga 80 ribu pertahun, namun ‘tempat masak’ ini belum bisa bekerja secara maksimal.
Baca juga : Ini Keuntungan Beli Mitsubishi Xpander pada 2017
Dikatakan sebelumnya bahwa PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), hanya mampu menyelesaikan setengah dari jumlah pesanan yakni 17 ribu kendaraan. Kemudian sisanya akan dikirimkan kepada konsumen pada tahun depan.
Bagi konsumen yang baru melakukan pembelian Xpander pada awal November 2017, maka dipastikan akan mengalami kenaikan harga. Hal ini disebabkan karena pajak kendaraan akan bergerak naik mulai Januari 2018.
Menanggapi hal ini, Osamu Iwaba selaku Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI, mengatakan pihaknya mulai menerapkan harga baru mulai November 2017. Meskipun dirinya belum mengetahui berapa besaran kenaikan dari produknya tersebut.
“Kami belum tahu berapa kenaikannya karena belum mendapat informasi dari pemerintah. Tapi kami akan memberi tahu konsumen bahwa harga Xpander mulai November 2017 tidak mengikat,” ujar Osamu pada saat peresmian dealer baru di Balikpapan Kamis (05/10/2017). [Dew/Ari]
Berita Utama

Belum 1,5 Tahun Meluncur, Daihatsu Rocky Dapat Penyegaran Model
Mobil Baru
Hyundai Stargazer Resmi Rilis di GIIAS 2022, Sudah Laku 2.000 Unit Lebih
Mobil Baru