Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Gara-gara Brake Booster, Mercedes-Benz Recall 1 Juta Mobil di Seluruh Dunia

Berita Otomotif

Gara-gara Brake Booster, Mercedes-Benz Recall 1 Juta Mobil di Seluruh Dunia

STUTTGART - Mercedes-Benz mengumumkan kampanye recall (penarikan dan perbaikan gratis) secara global akibat adanya potensi masalah pada rem.

Pabrikan otomotif asal Jerman tersebut, seperti dilaporkan Reuters baru-baru ini, melakukan recall terhadap sekitar satu juta unit mobil.

Periode produksinya sendiri amat variatif, dari mulai mobil yang berusia 18 tahun (rakitan 2004) sampai yang baru berumur tujuh tahun (2015).

Adapun model-modelnya ialah ML, GL (BR 164), maupun R-Class (BR 251). Adapun penyebab recall ialah kemungkinan problem pada komponen brake booster.

“Kami telah menemukan bahwa di sebagian dari model tersebut, kinerja dari brake booster bisa jadi terdampak oleh karat yang cukup banyak di area sambungan dari rumahnya,” ucap Mercedes-Benz melalui pernyataan resmi mereka.

Mercedes-Benz ML350 2013

Sebagai dampak dari masalah tersebut, pedal rem membutuhkan daya tekan yang lebih besar lagi untuk memperlambat atau menghentikan kendaraan. Lalu, jarak pengereman kendaraan pun berpeluang menjadi lebih jauh dari semestinya.

Mercedes-Benz akan memulai recall ini secepat mungkin. Dari total sekitar satu juta unit, sebanyak 70 ribu unit di antaranya berada di ‘rumah’ mereka di Jerman.

Belum diketahui pasti, berapa unit kendaraan Mercedes-Benz di pasar Indonesia yang terdampak recall brake booster.

PT. Mercedes-Benz Distribution Indonesia (MBDI) selaku agen pemegang merek di Tanah Air belum memublikasikan kampanye recall tersebut.

Recall sendiri sering disebut-sebut sebagai salah satu bentuk kampanye keselamatan sekaligus tanggung jawab pabrikan kepada para konsumen yang membeli mobil mereka.

Hal ini bisa terjadi pada merek-merek mobil massal semisal Toyota, Daihatsu, Honda, Nissan, Mitsubishi hingga hypercar seperti Bugatti sekalipun.

Di Indonesia, recall diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor.

Salah satu poin di dalamnya mewajibkan pabrikan otomotif melaporkan kepada pemerintah jika menggelar recall. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang