Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Nissan Jawab Gugatan Hukum Pemilik Elgrand

Berita Otomotif

Nissan Jawab Gugatan Hukum Pemilik Elgrand

JAKARTA – Nissan tidak berkomentar banyak mengenai gugatan hukum  pemilik Elgrand mengenai tidak adanya ban cadangan di mobil tersebut. Hanya saja, pabrikan ini mengklaim multi purpose vehicle (MPV) mewah itu sebenarnya sudah dilengkapi ban serep sesuai undang-undang yang berlaku.

Seperti diberitakan, tiga konsumen Elgrand 2.5-liter Highway Star (4x2) AT yaitu David Tobing, Agus Sutopo dan Dessy Tiurlan mengajukan gugatan hukum pada Nissan karena menurut mereka Elgrand tidak dilengkapi ban cadangan. David Tobing yang berprofesi sebagai pengacara menjadi kuasa hukum ketiganya.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan yang mewajibkan setiap mobil yang dijual massal dilengkapi komponen itu. Di samping itu, David Tobing pun menggugat Kementerian Perhubungan karena mereka sudah meloloskan Elgrand dalam uji tipe.

Menanggapi hal ini, Presiden Direktur PT. Nissan Motor Indonesia (NMI) Eiichi Koito irit bicara. Ia cuma mengklaim bahwa Elgrand sesungguhnya punya ban serep dengan ukuran persis sama dengan spesifikasi Elgrand. Karena itulah Elgrand bisa lolos uji tipe.

 “Elgrand punya ban cadangan. Kami menaruhnya di ruang kargo, tepatnya di bagian belakang kursi baris ketiga,” ucap Koito usai acara buka puasa bersama media massa, Rabu (6/6/2018) malam di Jakarta.

Ia lalu menolak berkomentar lebih lanjut perihal mengapa tiga pemilik Elgrand menggugat jika kompetitor Toyota Alphard ini benar-benar punya ban serep. Mantan petinggi Mitsubishi Indonesia itu pun tidak bersedia mengungkapkan apa langkah yang akan diambil Nissan selanjut terhadap aksi hukum David Tobing, Agus Sutopo, Dessy Tiurlan.

“Saya belum bisa menjawab. Saya baru saja membaca artikel berita mengenai gugatan mereka hari ini (kemarin), jadi saya belum bisa menjawab apa-apa,” tandas Koito.

Tiga konsumen Elgrand sendiri dalam petitum mereka mengajukan tiga hal pada Majelis Hakim. Pertama, mereka menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum.

Kedua, mereka menginginkan Menteri Perhubungan membatalkan Sertifikat Uji Tipe Elgrand 2.5 Hghway Star (4x2) A/T. Terakhir, mereka meminta Majelis Hakim menghukum NMI secara tanggung renteng untuk mengembalikan kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III berupa uang masing-masing Rp 830 juta serta memerintahkan Para Penggugat mengembalikan mobil tersebut pada Nissan, baik NMI maupun PT. Nissan Motor Distribution Indonesia.

Sebagai informasi, sebelum ini, David Tobing juga pernah mengajukan beberapa tuntutan kepada pabrikan otomotif. Ia sempat menuntut Ford karena tiba-tiba keluar dari pasar Indonesia, juga menggugat Nissan soal klaim tingkat konsumsi bahan bakar minyak city car March. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang