Beranda Berita Berita Otomotif Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 13:58 DEPOK – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.Dalam Perda tersebut ada beberapa ubahan termasuk penambaha pasal yang mengatur tentang garasi. Aturan tersebut dihadirkan pada pasal 34. Aturan tersebut diharapkan bisa membuat kota Depok menjadi lebih teratur di masa depan. Artikel terkait Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Ferrari Didenda Rp 42 Miliar Berita Otomotif 30 May 2023 Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 28 September 2020 Menariknya, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak memiliki lahan parkir maka akan didenda. Jumlah pun terbilang cukup besar yaitu Rp 2 juta. Besarnya denda tersebut diharapkan membuat parkir liar tidak terjadi lagi.“Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta,” Dadang Wihana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.Meski demikian, kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.“Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif. Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya.Parkir memang menjadi masalah tersendiri saat ini. Banyak mereka yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi. Akibatnya, mobil diparkirkan di badan jalan yang membuat arus lalu lintas tersendat.Beberapa Pemerinyah Daerah merespon hal ini dengan melakukan beberapa tindakan. Untuk di Jakarta, Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan dan pemilik kendaraan wajib membayar denda sebesar ratusan ribu rupiah.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda Depok perda mobil peraturan pemerintah daerah Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Berita Otomotif Adi Hidayat | 13 January 2020 13:58 DEPOK – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.Dalam Perda tersebut ada beberapa ubahan termasuk penambaha pasal yang mengatur tentang garasi. Aturan tersebut dihadirkan pada pasal 34. Aturan tersebut diharapkan bisa membuat kota Depok menjadi lebih teratur di masa depan. Artikel terkait Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif 30 May 2023 Ferrari Didenda Rp 42 Miliar Berita Otomotif 30 May 2023 Mulai November 2020, Depok akan Terapkan Tilang Elektronik Berita Otomotif 28 September 2020 Menariknya, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak memiliki lahan parkir maka akan didenda. Jumlah pun terbilang cukup besar yaitu Rp 2 juta. Besarnya denda tersebut diharapkan membuat parkir liar tidak terjadi lagi.“Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta,” Dadang Wihana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.Meski demikian, kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta penyiapan fasilitas dan asistensi.“Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif. Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya.Parkir memang menjadi masalah tersendiri saat ini. Banyak mereka yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi. Akibatnya, mobil diparkirkan di badan jalan yang membuat arus lalu lintas tersendat.Beberapa Pemerinyah Daerah merespon hal ini dengan melakukan beberapa tindakan. Untuk di Jakarta, Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan dan pemilik kendaraan wajib membayar denda sebesar ratusan ribu rupiah.[Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda Depok perda mobil peraturan pemerintah daerah
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...