Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi

Berita Otomotif

Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi

DEPOK – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Peraturan Daerah (Perda) perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan.

Dalam Perda tersebut ada beberapa ubahan termasuk penambaha pasal yang mengatur tentang garasi. Aturan tersebut dihadirkan pada pasal 34. Aturan tersebut diharapkan bisa membuat kota Depok menjadi lebih teratur di masa depan.

Menariknya, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang tidak memiliki lahan parkir maka akan didenda. Jumlah pun terbilang cukup besar yaitu Rp 2 juta. Besarnya denda tersebut diharapkan membuat parkir liar tidak terjadi lagi.

“Jadi, dalam Perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan Perda tentang garasi. Itu yang perlu diluruskan. Di dalam pasal 34, denda administrasi maksimal sebesar Rp 2 juta bukan Rp 20 juta,” Dadang Wihana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Meski demikian, kata Dadang, Perda tersebut akan diterapkan secara bertahap. Tahun ini berupa penyusunan regulasi pedoman teknis dan mekanisme  pengaturan, sedangkan di 2021 berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat  serta penyiapan fasilitas dan asistensi.

“Perda ini dibuat untuk kebaikan masyarakat. Untuk itu, hendaknya harus direspon secara positif. Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya.

Parkir memang menjadi masalah tersendiri saat ini. Banyak mereka yang memiliki kendaraan namun tidak memiliki garasi. Akibatnya, mobil diparkirkan di badan jalan yang membuat arus lalu lintas tersendat.

Beberapa Pemerinyah Daerah merespon hal ini dengan melakukan beberapa tindakan. Untuk di Jakarta, Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir sembarangan dan pemilik kendaraan wajib membayar denda sebesar ratusan ribu rupiah.

[Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang