Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Data 2014: Lebih dari 19 Ribu Orang Tewas akibat Kecelakaan Lalulintas

Berita Otomotif

Data 2014: Lebih dari 19 Ribu Orang Tewas akibat Kecelakaan Lalulintas

JAKARTA - Tahun 2014 sudah berakhir. Di tahun yang baru ini saatnya kita merefleksikan diri dan melihat kembali ke jalan.

Ternyata, jalan-jalan raya kita masih menjadi zona pembantaian. Belasan ribu orang tewas di jalan pada 2014 lalu.

Meski sudah menampilkan kecenderungan penurunan, angka kecelakaan dan korban kecelakaan lalulintas tetaplah tinggi.

Sebagai gambaran, pada tahun 2012 telah terjadi 117.949 kecelakaan lalulintas dengan jumlah korban tewas mencapai 29.544 nyawa, korban luka berat 39.704 orang, korban luka ringan 128.312 orang dan kerugian material yang mencapai Rp 298,6 miliar.

Angka tersebut turun pada 2013 ketika jumlah kecelakaan berada di angka 100.106  kejadian, dengan korban tewas 26.416 nyawa, luka berat 28.438 orang, luka ringan 110.448 orang dan kerugian meteril sebesar Rp 255,8 miliar.

Dalam situs IRSMS Korlantas Polri diperlihatkan bagaimana pada tahun 2014, angka-angka tadi berkurang, dari 29 Desember 2013-31 Desember 2014 ada 88.659 kecelakaan.

Ada 19.572 orang tewas pada 2014 akibat kecelakaan lalu lintas. 

Yang patut dicermati, kecelakaan yang terjadi dalam dua triwulan terakhir 2014 di seluruh Indonesia menurut jenis kendaraan ternyata adalah sepedamotor terbanyak. Disusul mobil dan truk.

Dan yang lebih miris lagi,  orang-orang di antara usia 15-19 tahun adalah paling banyak mengalami kecelakaan maupun jumlah korban tewas. Usia 15-34 tahun yang merupakan usia paling produktif manusia malah menyumbang jumlah kecelakaan tertinggi.

Semakin menyedihkan lagi, di triwulan terakhir 2014 Korlantas memamerkan data bahwa pengguna jalan yang paling umum menyebabkan kecelakaan adalah mereka yang tidak memiliki SIM, terutama para pengendara sepedamotor tanpa memiliki SIM.

Pelanggaran lain yang umum menyebabkan kecelakaan adalah melanggar aturan kecepatan, mengemudi dengan tidak wajar (melakukan kegiatan lain atau tengah dipengaruhi sesuau sehingga konsentrasi terganggu), hingga tidak memiliki STNK atau STCK yang sah. [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123

Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter.



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang