JAKARTA – Aturan perjalanan darat jarak jauh pada masa pandemi Covid-19 diganti. Padahal, regulasi itu baru berumur beberapa hari.
Sebelumnya, pada 27 Oktober 2021, pemerintah mengharuskan pelaku perjalanan darat jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Bali yang menggunakan kendaraan bermotor pribadi maupun umum mengikuti tes PCR (3x24 jam sebelum pergi) atau antigen (1x24 jam) dengan hasil negatif.
Ada pula kewajiban sudah vaksin minimal dosis pertama dan telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi.
Adapun definisi perjalanan jarak jauh tersebut, menurut salinan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 90 Tahun 2021 yang diunduh Mobil123.com, adalah sejauh minimal 250 km atau selama empat jam.
Akan tetapi, pada 2 November 2021 kemarin, pemerintah merevisinya dengan menerbitkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 94 Tahun 2021. Poin yang diubah antara lain penghilangan definisi jarak minimal 250 km atau selama empat jam untuk perjalanan jarak jauh.
Tidak dikatakan, apa pengganti dari definisi yang lama.
Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan jarak jauh dengan mobil, motor, maupun angkutan umum hanya wajib memperlihatkan hasil negatif tes Antigen yang dilakukan 1x24 jam sebelum bepergian. Poin mengenai tes PCR dihapuskan.
“Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan,” demikian tertulis dalam aturan terkini.
Indonesia dirundung pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Dalam perjalanannya, angka kasus positif Covid-19 sempat mereda, sebelum gelombang kedua muncul sekitar Juli 2021.
Pembatasan mobilitas secara ketat pun sempat diberlakukan kembali dengan nama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Sekarang, gelombang kedua sudah surut dan per November 2021 PPKM diturunkan menjadi Level 1 untuk wilayah DKI Jakarta. [Xan/Ses]
Berita Utama

CR-V Ini Sekarang LEBIH MURAH dari HR-V, Padahal Lebih Mewah dan Luas! Review Honda CR-V Turbo 2017
Video
Banyak Mobil Baru di IIMS 2023, Ini Bocorannya!
Berita Otomotif
Esemka Hadir di IIMS 2023! Bagaimana Ceritanya Mereka Bisa Ikut?
Berita Otomotif