Beranda Berita Berita Otomotif Daihatsu Tambahkan APAR untuk Mobil Produksi 2021 Daihatsu Tambahkan APAR untuk Mobil Produksi 2021 Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 January 2021 12:57 JAKARTA – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menegaskan bahwa seluruh mobil produksi 2021 sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).Hal ini disampailan oleh Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT ADM pada Mobil123 siang hari tadi. Dengan demikian maka artinya seluruh line up Daihatsu 2021 sudah memenuhi aturan dari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor kategori tertentu dilengkapi dengan APAR.“Semua unit Daihatsu produksi 2021 sudah dilengkapi dengan APAR, sehingga pelanggan tidak perlu lagi untuk membeli APAR di luar,” terangnya.Sayangnya, kelengkapan APAR tersebut hanya tersedia pada model-model keluaran 2021 saja. untuk kendaraan lama, pelanggan tetap harus mencari sendiri karena ADM tidak menjual APAR di dealer-dealer resmi.“Tidak ada penjualan di dealer untuk APAR,” tambahnya kemudian.Meski merupakan kelengkapan baru, Amelia Tjandra menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk memberikan pelatihan cara menggunakan APAR kepada komunitas Daihatsu. Hal ini dikarenakan APAR yang disematkan pada mobil-mobil Daihatsu terbilang sudah umum digunakan.“Tidak ada pelatihan khusus karena pemakaiannya masih biasa seperti APAR lainnya,” tegasnya pada Mobil123.Banyaknya jumlah kendaraan yang terbakar membuat Pemerintah semakin ketat dalam mengatur kendaraan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mewajibkan kendaraan dilengkapi dengan APAR.Pada pasal 2 ayat disebutkan bahwa Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.Penyebab Kebakaran Pada MobilAda banyak faktor yang dapat menyebabkan mobil terbakar. Namun Thayne Finsenda Lika, Owner Dokter Mobil mengatakan bahwa kebakaran pada mobil umumnya disebabkan oleh adanya kerusakan jariangan listrik. “Biasanya mobil terbakar disebabkan oleh adanya jaringan kelistrikan yang tidak dipasang dengan benar. Akibatnya terjadi konsleting dan membakar peredam kemudian merembet ke tempat lain. Oleh karena itu, api sulit dipadamkan karena accu masih terpasang ke jaringan kabel,” terangnya pada Mobil123Tak hanya memperhatikan cara pemasangan, Ia juga menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati dengan usia kabel. Ada kemungkinan kabel yang sudah tua kualitasnya menurun sehingga berpotensi mengalami kerusakan dan membakar kendaraan.Usia kabel biasanya berkisar 5 tahun. Untuk itu, kendaraan yang sudah berusia 5 tahun ke atas sebaiknya diperiksa kembali kelistrikannya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kasus mobil terbakar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait APAR Daihatsu mobil baru kendaraan baru Daihatsu Indonesia Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Daihatsu Tambahkan APAR untuk Mobil Produksi 2021 Berita Otomotif Adi Hidayat | 26 January 2021 12:57 JAKARTA – PT Astra Daihatsu Motor (ADM) menegaskan bahwa seluruh mobil produksi 2021 sudah dilengkapi dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).Hal ini disampailan oleh Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT ADM pada Mobil123 siang hari tadi. Dengan demikian maka artinya seluruh line up Daihatsu 2021 sudah memenuhi aturan dari Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mewajibkan kendaraan bermotor kategori tertentu dilengkapi dengan APAR.“Semua unit Daihatsu produksi 2021 sudah dilengkapi dengan APAR, sehingga pelanggan tidak perlu lagi untuk membeli APAR di luar,” terangnya.Sayangnya, kelengkapan APAR tersebut hanya tersedia pada model-model keluaran 2021 saja. untuk kendaraan lama, pelanggan tetap harus mencari sendiri karena ADM tidak menjual APAR di dealer-dealer resmi.“Tidak ada penjualan di dealer untuk APAR,” tambahnya kemudian.Meski merupakan kelengkapan baru, Amelia Tjandra menegaskan bahwa pihaknya belum berencana untuk memberikan pelatihan cara menggunakan APAR kepada komunitas Daihatsu. Hal ini dikarenakan APAR yang disematkan pada mobil-mobil Daihatsu terbilang sudah umum digunakan.“Tidak ada pelatihan khusus karena pemakaiannya masih biasa seperti APAR lainnya,” tegasnya pada Mobil123.Banyaknya jumlah kendaraan yang terbakar membuat Pemerintah semakin ketat dalam mengatur kendaraan. Salah satunya adalah melalui Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 yang mewajibkan kendaraan dilengkapi dengan APAR.Pada pasal 2 ayat disebutkan bahwa Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.Penyebab Kebakaran Pada MobilAda banyak faktor yang dapat menyebabkan mobil terbakar. Namun Thayne Finsenda Lika, Owner Dokter Mobil mengatakan bahwa kebakaran pada mobil umumnya disebabkan oleh adanya kerusakan jariangan listrik. “Biasanya mobil terbakar disebabkan oleh adanya jaringan kelistrikan yang tidak dipasang dengan benar. Akibatnya terjadi konsleting dan membakar peredam kemudian merembet ke tempat lain. Oleh karena itu, api sulit dipadamkan karena accu masih terpasang ke jaringan kabel,” terangnya pada Mobil123Tak hanya memperhatikan cara pemasangan, Ia juga menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk berhati-hati dengan usia kabel. Ada kemungkinan kabel yang sudah tua kualitasnya menurun sehingga berpotensi mengalami kerusakan dan membakar kendaraan.Usia kabel biasanya berkisar 5 tahun. Untuk itu, kendaraan yang sudah berusia 5 tahun ke atas sebaiknya diperiksa kembali kelistrikannya. Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kasus mobil terbakar. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait APAR Daihatsu mobil baru kendaraan baru Daihatsu Indonesia
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | satu hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...