Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara Mudah Perpanjang STNK Secara Online

Berita Otomotif

Cara Mudah Perpanjang STNK Secara Online

JAKARTA – Melakukan perpanjangan STNK bisa dilakukan secara online. Dan perpanjang STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) secara online mudah.

Melakukan aktivitas di luar rumah di masa pandemi merupakan kegiatan yang tidak menyenangkan. Dengan masih banyaknya virus beredar di luar sana, banyak orang menganggap tetap di dalam merupakan upaya terbaik dalam memutus mata rantai penyebarannya.

Semakin majunya dunia teknologi, memberikan kemudahan bagi banyak orang dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Terlebih inovasi dalam dunia teknologi diterapkan pada pusat layanan masyarakat di lembaga Pemerintahan.

Salah satu pusat layanan masyarakat di lembaga Pemerintahan yang telah menerapkan teknologi terkini adalah Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Polri dalam hal ini Korps Lalu Lintas (Korlantas), bekerjasama dengan Kemendagri dan Jasa Raharja, menghadirkan Samsat Online Nasional.

Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional, berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.

Dengan adanya jenis layanan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi menyambangi kantor Samsat untuk mengurus dokumen kendaraan bermotor. Namun perlu diketahui bahwa Samsat Online hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, PNBP Pengesahan STNK.

Adapun Samsat Online Nasional sudah terdapat di Playstore yang dapat diunduh secara gratis dengan menu-menu seperti di bawah ini :

  • Pendaftaran untuk memilih jenis layanan apakah pajak PKB atau SWDKLLJ dan mendapatkan kode bayar
  • Info proses untuk mendapatkan informasi terkait tahapan selanjutnya
  • Info Pajak mengenai besaran PKB dan SWDKLLJ
  • E-TBPKB merupakan tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik
  • E-Pengesahan STNK tampilan STNK secara eletronik atau virtual
  • Pindah Bukti menjadi menu yang berguna untuk melihat data yang sama dari satu perangkat (gawai) ke perangkat lain.
  • Pengaduan untuk memberikan saran, keluhan hingga kritik
  • Panduan cara menggunakan Samsat Online Nasional

Cara Mudah Perpanjangan STNK Secara Online
Lalu cara menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional juga cukup mudah, tata caranya seperti di bawah ini :

  • Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.
  • Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.
  • Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.
  • Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.
  • Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.
  • Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

Pembayaran sendiri bisa dilakukan melalui bank yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing Provinsi, Bank BUMN (BRI, BNI, Mandiri, BTN) lalu ada juga pilihan bank swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Terakhir setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan dikirimkan E-TBPKP oleh pihak Samsat yang berlaku selama 30 hari. Dalam waktu tersebut wajib pajak wajib datang ke Samsat untuk mengesahkan STNK dan meminta TBPKP/SKPD asli. [Dew/Idr]

 



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang