Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Cara dan Biaya Bayar Tilang Online

Berita Otomotif

Cara dan Biaya Bayar Tilang Online

JAKARTA – Tilang online belakangan ramai diperbincangkan karena untuk mengurangi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum aparat. Lalu bagaimana cara melakukan pembayaran dan besaran biaya-biayanya?.

Sistem tilang secara online, saat ini sedang diberlakukan bagi para pengendara yang melanggar  peraturan lalu lintas. Selain tilang online, cara bayar tilang online juga telah ditetapkan dan banyak diminati karena dianggap mudah untuk dilaksanakan.

Pada kenyataannya banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara untuk membayar denda tilang secara online. Berikut adalah ulasan secara lengkap terkait cara membayar tilang secara online yang dikutip dari laman resmi Suzuki Indonesia.

Jenis surat tilang

Hal pertama yang harus diketahui adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Hal ini selaras dengan jenis surat yang diberikan, karena setiap surat memiliki makna tersendiri sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam melakukan pembayaran.

Warna surat tilang yang biasanya akan diberikan kepada pengendara pelanggar peraturan lalu lintas terdiri dari 2 macam, yaitu merah dan biru. Surat tilang berwarna biru merupakan yang paling umum diberikan oleh para pelanggar peraturan lalu lintas.

Surat tilang yang berwarna merah biasanya diberikan kepada pelanggar lalu lintas yang tidak mau untuk diberikan sanksi. Apabila Anda menerima surat tilang berwarna merah maka harus melanjutkan proses ke persidangan.
tilang online
Bagi para pelanggar lalu lintas yang menerima surat tilang berwarna biru, hanya perlu untuk membayar denda yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu Anda harus memahami makna dari warna surat tilang agar bisa lebih berhati-hati.

Prosedur E-Tilang

Pembayaran tilang online ditujukan untuk mengurangi jumlah pelanggaran lalu lintas yang melakukan persidangan di kepolisian. Di samping itu prosedur e-tilang ini digunakan untuk meminimalisir adanya pungutan liar  oleh oknum polisi saat sedang memberi sanksi bagi pelanggar peraturan lalu lintas.

Prosedur penilangan ini dilakukan dengan cara mencatat identitas kendaraan serta pengendara yang sudah melakukan pelanggaran lalu lintas. Kemudian polisi yang bertugas akan mengarahkan pengendara untuk membayar denda ke ke BRI.

Bagi para pengendara yang sudah mempunyai akun rekening BRI maka secara otomatis akan mendapatkan pesan pembayaran denda dari bank tersebut. Sementara bagi pengendara yang tidak memiliki akun rekening BRI akan diberikan surat tilang berwarna biru.

Surat tilang berwarna biru yang diberikan oleh polisi tersebut selanjutnya dibawa ke bank BRI untuk melakukan pembayaran denda. Bukti pembayaran selanjutnya diserahkan kembali ke kepolisian bersamaan dengan pengambilan barang bukti penilangan tersebut.

Besaran denda tilang

  • Denda Maksimal Rp 250.000

Denda sejumlah maksimal Rp 250.000 akan dikenakan kepada pengendara yang mempunyai SIM namun tidak bisa menunjukkannya saat terjadi razia. Cara bayar tilang online ini akan dilakukan melalui rekening Bank BRI atau datang langsung ke teller.

Kelengkapan kendaraan Anda sesuai dengan prosedur seperti lampu spion dan pelaksanaan akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 250.000. Bagi para pemilik mobil yang tidak mempunyai dongkrak peralatan lainnya juga akan dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

  • Denda Maksimal Rp 500.000.

Pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat tanda nomor kendaraan akan dikenai denda sebesar Rp 500.000. Bagi mobil yang tidak dilengkapi dengan persyaratan sesuai prosedur seperti klakson, spion, dan lampu dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

  • Denda Maksimal Rp.1.000.000

Kisaran denda e-tilang berjumlah Rp.1.000.000 tergolong nominal yang paling tinggi. Denda ini akan dikenakan bagi pengendara yang tidak mempunyai SIM. Bahkan pengendara juga bisa dikenai hukuman penjara apabila pelanggaran yang dilakukan tergolong dalam kategori berat.

Cara Bayar

Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui rekening BRI maupun datang langsung ke teller. Hanya pemilik rekening BRI saja yang bisa melakukan pembayaran online. Namun jika tidak memiliki akun BRI, maka tata caranya seperti di bawah ini.

Ambil nomor antrian, isi nomor surat tilang, menyerahkan slip ke teller dan menunggu validasi. Setelah validasi, Anda tinggal membayarkan denda sesuai dengan hasil validasi. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang