Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bukan PPnBM 0 Persen, Ini Detail Insentif yang Turunkan Harga Fortuner-Innova

Berita Otomotif

Bukan PPnBM 0 Persen, Ini Detail Insentif yang Turunkan Harga Fortuner-Innova

JAKARTA – Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi mobil-mobil penumpang berkapasitas mesin hingga 2.500 cc seperti Toyota Fortuner dan Kijang Innova tidak ‘seroyal’ sebelumnya.

Sekadar mengingatkan, mobil-mobil penumpang rakitan lokal berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc mulai April – Desember 2021 dipastikan juga menikmati insentif PPnBM. Padahal, tadinya insentif tersebut hanya ingin diberikan kepada kendaraan penumpang bermesin 1.500 cc ke bawah sejak Maret hingga akhir tahun ini.

Menurut Kementerian Perindustrian melalui keterangan resmi pada Kamis (25/3/2021), persyaratan dan besaran insentif PPnBM susulan akan berbeda dari yang diterapkan sebelumnya. Perbedaan pertama, kendaraan 1.501 cc – 2.500 cc berpenggerak dua roda (4x2) maupun empat roda (4x4) kelak sama-sama mendapatkannya.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmennya 4x2 serta 4x4,” ucap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara tertulis.

Pada mobil-mobil penumpang 1.500 cc, kebijakan hanya berlaku untuk tipe 4x2.

Perbedaan kedua, local purchase atau kandungan komponen lokal diperendah menjadi minimal 60 persen. Pada cc yang lebih kecil, batas bawahnya ialah 70 persen.

Pada akhirnya, ada 21 model yang memenuhi syarat untuk mobil 1.500 cc ke bawah. Sementara, di kategori cc lebih besar nanti, baru ada dua model yang bisa dipastikan menikmati relaksasi PPnBM susulan yaitu Fortuner serta Kijang Innova.

Model-model lain yang disebut berpotensi mendapatkannya ialah Mitsubishi Pajero Sport plus Honda CR-V.

Toyota Fortuner dan Toyota Kijang Innova 2021

Lebih lanjut, perbedaan ketiga sekaligus terakhir adalah besaran insentif yang tidak sebesar mobil-mobil bermesin lebih kecil. Pada tahap pertama (April – Agustus), Pengurangan PPnBM bagi mobil-mobil penumpang 1.501-2.500 cc adalah 50 persen dari tarif normal bagi yang 4x2 dan 25 persen dari tarif normal bagi yang 4x4.

Pada tahap kedua (September – Desember), pengurangan PPnBM hanya 25 persen bagi yang 4x2 dan 12,5 persen bagi yang 4x4.

Sebagai pembanding, kelonggaran PPnBM pada kendaraan 1.500 cc ke bawah dimulai dari 100 persen dari tarif normal pada tahap pertama (Maret – Mei). Dengan demikian, PPnBM menjadi 0 persen.

Pada tahap kedua (Juni – Agustus), stimulus dikurangi menjadi hanya 50 persen dari tarif PPnBM normal. Lalu, pada tahap ketiga (September – Desember), relaksasi PPnBM hanya 25 persen dari tarif normal.

Gaikindo Menyambut Positif Insentif PPnBM Mobil Baru

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) merespons positif perluasan insentif PPnBM bagi mobil baru.

“Kami sudah bersyukur dengan adanya relaksasi yang pertama 1.500 cc ke bawah. Kalau kemudian pemerintah lakukan perluasan, kita sambut dengan gembira," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gaikindo. [Xan/Had]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang