Beranda Berita Berita Otomotif Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Membuang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor ternyata bisa dikenai denda yang cukup besar.Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Artikel terkait Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Berita Otomotif 13 January 2020 Peraturan Daerah ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang artinya hanya berlaku di wilayah Jakarta saja. Meski demikian, hukum ini tetap mengikat untuk kendaraan dari kota lain yang melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan untuk pemilik kendaraan mobil menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Sementara untuk pengguna sepeda motor, sampah sebaiknya disimpan di kantong atau lokasi lain hingga menemukan tempat sampah.Langkah tersebut cukup untuk menghindari denda sebesar Rp 500.000 yang terbilang lebih besar ketimbang nilai sampah itu sendiri. Terlebih membuang sampah sembarangan merupakan langkah yang bisa berdampak bahaya.Sampah yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan saluran air tersumbat dam menyebabkan banjir saat hujan deras melanda. Ini tentu berbahaya mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami musim hujan dengan intensitas cukup tinggiTerlebih Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan adanya potensi hujan lebat disertai kilat di beberapa wilayah di Indonesia pada tanggal 17-23 Januari 2020 mendatang.Hal ini dikarenakan adanya sirkulasi siklonik di sekitar Selat Karimata saat ini masih teridentifikasi aktif dan menyebabkan terbentuknya pola konvergensi serta belokan angin yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian wilayah Indonesia bagian barat. Tingkat labilitas udara yang signifikan juga cukup berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan awan hujan di sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda kendaraan nasional tilang kendaraan mobil Buang sampah Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Buang Sampah Sembarangan dari Kendaraan, Dendanya Ratusan Ribu Rupiah Berita Otomotif Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Membuang sampah sembarangan dari kendaraan bermotor ternyata bisa dikenai denda yang cukup besar.Berdasarkan Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 pasal 130 tentang Pengelolaan Sampah disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda paling banyak Rp 500.000. Artikel terkait Gantungkan Pewangi di Spion Tengah Bisa DIdenda Rp 18 juta Berita Otomotif 08 April 2019 Pria ini Kena Tilang Karena Mengemudi Sambil Bernyanyi Berita Otomotif 24 October 2017 Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Berita Otomotif 13 January 2020 Peraturan Daerah ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang artinya hanya berlaku di wilayah Jakarta saja. Meski demikian, hukum ini tetap mengikat untuk kendaraan dari kota lain yang melakukan pelanggaran di wilayah DKI Jakarta.Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyarankan untuk pemilik kendaraan mobil menyediakan tempat sampah di kendaraannya. Sementara untuk pengguna sepeda motor, sampah sebaiknya disimpan di kantong atau lokasi lain hingga menemukan tempat sampah.Langkah tersebut cukup untuk menghindari denda sebesar Rp 500.000 yang terbilang lebih besar ketimbang nilai sampah itu sendiri. Terlebih membuang sampah sembarangan merupakan langkah yang bisa berdampak bahaya.Sampah yang dibuang sembarangan bisa menyebabkan saluran air tersumbat dam menyebabkan banjir saat hujan deras melanda. Ini tentu berbahaya mengingat saat ini Indonesia sedang mengalami musim hujan dengan intensitas cukup tinggiTerlebih Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah memberikan peringatan adanya potensi hujan lebat disertai kilat di beberapa wilayah di Indonesia pada tanggal 17-23 Januari 2020 mendatang.Hal ini dikarenakan adanya sirkulasi siklonik di sekitar Selat Karimata saat ini masih teridentifikasi aktif dan menyebabkan terbentuknya pola konvergensi serta belokan angin yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian wilayah Indonesia bagian barat. Tingkat labilitas udara yang signifikan juga cukup berkontribusi pada peningkatan pertumbuhan awan hujan di sebagian Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait denda kendaraan nasional tilang kendaraan mobil Buang sampah
Denda Jutaan Rupiah Menanti Warga Depok Bila Punya Mobil Tanpa Garasi Berita Otomotif 13 January 2020
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...