Beranda Berita Panduan Pembeli Berkendara di Atas 60 km/jam Wajib Tutup Kaca Berkendara di Atas 60 km/jam Wajib Tutup Kaca Panduan Pembeli Adi Hidayat | 12 March 2020 05:55 JAKARTA – Berkendara pada kecepatan tinggi rupanya akan menjadi lebih berbahaya bila kondisi jendela kendaraan berada dalam kondisi terbuka.Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Singgatama SIK., M.H. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Kaca yang dibuka bisa menyebabkan angin masuk ke dalam kabin dan membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Artikel terkait Jangan Pernah Mengemudi Saat Konsumsi Alkohol Panduan Pembeli 30 June 2018 Melampaui Batas Kecepatan, Fatal Akibatnya Panduan Pembeli 30 May 2023 Ini Peran Orangtua agar Anak tak Celaka saat Mengemudi Panduan Pembeli 30 May 2023 “Kaca ditutup karena mempengaruhi kestabilan dalam berkendara,” ungkapnya di sela sela acara Eco Driving Jasa Marga.Dengan menutup kaca maka diharapkankan angin tidak masuk ke dalam kabin dan mengurangi hambatan angin. Langkah ini bisa membuat mobil bisa lebih stabil dan mudah dikendalikan sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir.“Kenapa kecepatan tinggi tidak boleh membuka kaca? Ini karena ada kaitannya dengan aerodinamika. Kalau anginnya masuk akan mengganggu kestabilan berkendara, terutama saat di lembah. Sama seperti pesawat saja, tidak mungkin membuka kaca pesawatkan? Di sini aerodinamika bermain,” ungkap Eko Reksodipuro, Managing Director DSD Defensive Driving Training.Eko juga menambahkan bahwa kaca mobil sudah harus ditutup sepenuhnya saat memasuki kecepatan 60 km/jam. Ini karena angin pada kecepatan di atas 60 km/jam sudah mulai terasa dampak negatifnya terhadap pengendaraan.“Udara itu harus dialirkan, kalau kaca dibuka maka udara akan masuk dan membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Jadi udara itu harus dialirkan ke atas atau ke bawah. Belum lagi ada angin dari samping, walau kaca ditutup dan kecepatan mobil 100 km/jam pasti akan goyang. Kekuatan angin itu luar biasa,” tegasnya.Kecelakaan akibat angin memang sering terjadi di sejumlah ruas jalan. Inilah yang membuat pengendara harus lebih berhati-hati saat berkendara. Jasa Marga juga telah memasang beberapa rambu peringatan kepada pengguna jalan tol terhadap banyaknya angin yang berhembus di beberapa lokasi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Panduan Pembeli Kecepatan mobil baru kendaraan baru tips tips berkendara Cetak Berita Utama Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ... Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ... Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ... Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ... Komentar
Berkendara di Atas 60 km/jam Wajib Tutup Kaca Panduan Pembeli Adi Hidayat | 12 March 2020 05:55 JAKARTA – Berkendara pada kecepatan tinggi rupanya akan menjadi lebih berbahaya bila kondisi jendela kendaraan berada dalam kondisi terbuka.Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Singgatama SIK., M.H. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri. Kaca yang dibuka bisa menyebabkan angin masuk ke dalam kabin dan membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Artikel terkait Jangan Pernah Mengemudi Saat Konsumsi Alkohol Panduan Pembeli 30 June 2018 Melampaui Batas Kecepatan, Fatal Akibatnya Panduan Pembeli 30 May 2023 Ini Peran Orangtua agar Anak tak Celaka saat Mengemudi Panduan Pembeli 30 May 2023 “Kaca ditutup karena mempengaruhi kestabilan dalam berkendara,” ungkapnya di sela sela acara Eco Driving Jasa Marga.Dengan menutup kaca maka diharapkankan angin tidak masuk ke dalam kabin dan mengurangi hambatan angin. Langkah ini bisa membuat mobil bisa lebih stabil dan mudah dikendalikan sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir.“Kenapa kecepatan tinggi tidak boleh membuka kaca? Ini karena ada kaitannya dengan aerodinamika. Kalau anginnya masuk akan mengganggu kestabilan berkendara, terutama saat di lembah. Sama seperti pesawat saja, tidak mungkin membuka kaca pesawatkan? Di sini aerodinamika bermain,” ungkap Eko Reksodipuro, Managing Director DSD Defensive Driving Training.Eko juga menambahkan bahwa kaca mobil sudah harus ditutup sepenuhnya saat memasuki kecepatan 60 km/jam. Ini karena angin pada kecepatan di atas 60 km/jam sudah mulai terasa dampak negatifnya terhadap pengendaraan.“Udara itu harus dialirkan, kalau kaca dibuka maka udara akan masuk dan membuat kendaraan menjadi tidak stabil. Jadi udara itu harus dialirkan ke atas atau ke bawah. Belum lagi ada angin dari samping, walau kaca ditutup dan kecepatan mobil 100 km/jam pasti akan goyang. Kekuatan angin itu luar biasa,” tegasnya.Kecelakaan akibat angin memang sering terjadi di sejumlah ruas jalan. Inilah yang membuat pengendara harus lebih berhati-hati saat berkendara. Jasa Marga juga telah memasang beberapa rambu peringatan kepada pengguna jalan tol terhadap banyaknya angin yang berhembus di beberapa lokasi. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Panduan Pembeli Kecepatan mobil baru kendaraan baru tips tips berkendara
Daya Beli sedang Lemah, Menperin Berharap Harga Mobil juga Bisa Ikut Diturunkan Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita berharap para pabrikan mobil juga membantu berbagai usaha pemerintah dalam mendongkrak ...
Ditanya Kapan Jual Mobil Hybrid atau Mobil Listrik, Daihatsu: Tunggu Tahun Ini! Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 KARAWANG – Daihatsu mengaku punya informasi terkait rencana elektrifikasi di pasar Indonesia pada 2025. Apakah mereka akhirnya akan meluncurkan ...
Heboh Kasus Dugaan BBM Oplosan, Pertamina Klaim Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi Berita Otomotif Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Kasus dugaan korupsi Pertamina dengan modus mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax ramai diperbincangkan beberapa hari ...
Chery Mau Rilis Minimal 3 Mobil Baru pada 2025, di Antaranya PHEV Rakitan Lokal Mobil Listrik Insan Akbar | 28 February 2025 JAKARTA – Chery berencana merilis beberapa mobil baru di Indonesia pada 2025. Di antaranya ada yang berteknologi plug-in hybrid electric vehicle ...