Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Bocoran Harga Toyota Avanza Baru Setelah Terkena Relaksasi Pajak

Berita Otomotif

Bocoran Harga Toyota Avanza Baru Setelah Terkena Relaksasi Pajak

JAKARTA – Meski mendapat relaksasi pajak, harga mobil yang bisa didapatkan oleh konsumen belum tentu turun signifikan.

Hal ini disampaikan oleh salah satu tenaga penjual Toyota yang dihubungi oleh Mobil123.com beberapa waktu lalu. Pasalnya, relaksasi pajak yang diberikan tidak sebesar diskon kendaraan saat ini.

“Untuk Toyota Avanza relaksasi pajaknya kena sekitar Rp 13 juta. Sementara untuk diskon yang diberikan saat ini mencapai Rp 14 juta. Kalau ada relaksasi pajak ditambah dengan diskon memang harganya turun hingga Rp 27 juta. Hanya saja belum tentu diskonnya tetap berikan sebesar Rp 14 juta, bisa jadi malah lebih kecil,” ungkapnya.

Bukan tidak mungkin dengan adanya relaksasi pajak maka diskon dari dealer dihilangkan. Tentunya ini justru membuat Toyota Avanza menjadi lebih mahal sebesar Rp 1 juta bila dibandingkan dengan tanpa relaksasi pajak.

Toyota Avanza
Tenaga penjual tersebut pun mengaku belum mendapat informasi teknis pemberian relaksasi pajak yang akan diberlakukan bulan Maret 2021. Untuk itulah Ia lebih memilih untuk fokus menjual kendaraan dengan promo yang ada saat ini dibandingkan dengan menjanjikan ada relaksasi pajak.

“Ngeri pak, takut salah saya bicaranya. Lebih baik menunggu saja,” ungkapnya kemudian.

Sebelumnya diberitakan bahwa relaksasi pajak mobil baru akan dilaksanakan mulai Maret 2021. Pemberian keringanan rencananya diberikan tahun ini secara bertahap. Skenarionya adalah insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) penuh hingga menjadi 0 persen pada Maret – Mei, dilanjutkan dengan PPnBM 50 persen dari tarif pada Juni – Agustus. Selanjutnya adalah PPnBM 25 persen dari tarif pada September – November.

Dengan cara itu, peningkatan produksi kendaraan diestimasikan mencapai 81.752 unit. Penambahan pemasukan di industri otomotif lalu diperkirakan menyumbangkan pemasukan negara sebesar  Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Namun, tidak semua kendaraan akan mendapatkan kemudahan ini. Hanya mobil berkapasitas mesin 1.500 cc ke bawah di kategori sedan serta yang berpenggerak dua roda (4x2) yang akan menikmatinya. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin meningkatkan pertumbuhan industri otomotif dengan local purchase kendaraan bermotor di atas 70 persen. [Adi/Ari]



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang