Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

BBM Pertalite Seharga Premium juga Berlaku di Jakbar, Jaksel dan Jaktim

Berita Otomotif

BBM Pertalite Seharga Premium juga Berlaku di Jakbar, Jaksel dan Jaktim

JAKARTA – Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur kini juga turun menjadi seharga dengan Premium. Namun, promo tersebut tidak berlaku bagi mobil pribadi.

Sebelumnya, promo bernama ‘Program Langit Biru’ (PLB) ini sudah dilaksanakan di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Sejumlah wilayah di Pulau Jawa, Madura, serta Bali juga menerapkannya.

Harga Pertalite di tiga area Jakarta tersebut, menurut Pertamina melalui keterangan resmi pada Senin (23/11/2020), kini Rp 6.450 per liter. Banderolnya lebih rendah Rp 1.200 dibandingkan harga normal dan sama dengan harga Premium saat ini.

Harga khusus tersebut berlaku bagi kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga, angkutan perkotaan (angkot), plus taksi berpelat kuning. Mobil pribadi yang menggunakan Pertalite masih harus membayar dengan harga normal yakni Rp 7.650.


"Selain kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, Pertamina juga menyasar angkot dan taksi plat kuning yang merupakan transportasi publik, sehingga diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan beralih ke bahan bakar berkualitas. Selain itu dengan harga khusus, kami mengajak pengendara ini mendapatkan customer experience, bahwa dengan BBM berkualitas mesin kendaraannya lebih awet dan bertenaga," kata Eko Kristiawan, Unit Manager Communication, Relation and CSR Marketing Operation Region III Pertamina.

Ia menambahkan di Jakarta Barat maupun Jakarta Selatan masing – masing terdapat 24 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan 39 SPBU yang melayani Pertalite harga khusus mulai Sabtu (21/11/2020). Sementara itu, di Jakarta Timur terdapat 51 SPBU yang melakukannya mulai Minggu (22/11/2020).

“Konsumen dapat mengenali SPBU yang melayani promo tersebut, melalui spanduk yang terpasang pada totem SPBU. SPBU tersebut siaga melayani masyarakat yang ingin menikmati BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan,” lanjut Eko.


PLB merupakan bentuk dukungan kepada Pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak. Upaya mengurangi pencemaran udara, dapat dilakukan melalui pengendalian emisi gas buang kendaraan bermotor.

Salah satunya dengan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih berkualitas dan ramah lingkungan yakni Pertalite dengan RON 90, Pertamax RON 92 dan Pertamax Turbo RON 98. [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang