JAKARTA – Tambalan pada ban ternyata ada aturan seperti batas maksimal berapa kali bisa dilakukan.
Pembatasan tersebut memang sebaiknya dipatuhi agar tidak membuat perjalanan menjadi terganggu dan tetap aman. Maklum, ban ada alah satu-satunya komponen kendaraan yang langsung menapak ke jalan sehingga perlu perlakukan khusus agar pengemudi dan penumpang selamat.
Salah satu pembatasan yang harus dipastikan adalah sebaiknya ban tidak ditambal lebih dari dua kali dalam jarak terdekat sekitar 25 cm. Selain itu, lubang juga tidak bisa ditambal ulang karena dikawatirkan akan merusak rangka ban.
“Terkait jumlah lubang pada ban, memang tidak ada jumlah pasti, tapi sebaiknya tidak lebih dari lima tambalan Karena kemampuan ban tentu juga sudah sangat berbeda ketimbang saat kondisi sempurna,” ungkap Rudy Novianto, Defensive Driving Trainer Sentul Driving Course.
Tak hanya itu, Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa persyaratan dalam menambal ban. Salah satunya adalah lokasi lubang dan jenis kerusakan yang bisa ditambal. Karena, tidak semua ban bisa ditambal dan digunakan kembali.
“Kalau robek pada bagian samping, itu sudah tidak bisa diperbaiki. Selain itu kerusakan robek, juga tidak bisa ditambal. Kedua jenis kerusakan ini sebaiknya diganti dengan yang baru,” tambahnya kemudian.
Ban tubeless memang memiliki beragam keuntungan. Umumnya, mereka sudah dilengkapi dengan kompon karet serta pelapis yang membuat kekuatan ban meningkat sehingga diharapkan tidak mudah rusak. [Adi/Ari]
Berita Utama

Mitsubishi Xpander di Antara Serbuan Facelift dan Produk Baru Kompetitornya
Berita Otomotif
Honda Mobilio Berubah Sedikit di Tengah Kompetisi LMPV yang Makin Keras
Mobil Baru