Beranda Berita Berita Otomotif Awas SIM Dicabut! Ini Jenis-Jenis Pelanggaran Lalin dan Besaran Poinnya Awas SIM Dicabut! Ini Jenis-Jenis Pelanggaran Lalin dan Besaran Poinnya Berita Otomotif Insan Akbar | 28 May 2021 16:04 JAKARTA – Para pelanggar lalu lintas kini akan mendapatkan poin dengan besaran yang sudah ditetapkan. Bakal ada sanksi pencabutan SIM sementara/permanen jika jumlah poin terus membengkak.Seperti diberitakan sebelumnya, sistem poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas beserta sanksinya tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ada dua kategori tindak pidana lalu lintas yakni pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas.Besarannya antara 1 – 12 poin. Bobot jenis pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menjadi yang paling besar.Akumulasi 12 poin mendapatkan hukuman penahanan atau pencabutan SIM secara temporer. Akumulasi 18 poin, di sisi lain, akan diganjar sanksi pencabutan SIM permanen.Berikut ini daftar jenis – jenis pelanggaran beserta poinnya, seperti diatur dalam aturan terkait Pasal 35 dan 36.Besaran Poin Pelanggaran Lalu Lintas1 PoinPerilaku mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.Kendaraan bermotor (KB) umum dalam trayek tak singgah di terminal.KB tak punya ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.Pengemudi tak patuh perintah petugas di jalan.Mengemudi sepeda motor tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Melanggar aturan gerakan lalin, tak memberi hak utama pada KB yang berhak. menggunakan sirine dan strobo, melanggar aturan bergandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.Tak bisa menunjukkan SIM yang sah/masih berlaku.Tak memakai sabuk pengaman.Tak memakai helm untuk KB selain sepeda motor tanpa rumah-rumah.Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor tak gunakan helm.Sepeda motor ditumpangi lebih dari 2 orang.Mobil tak mengaktifkan lampu malam dan motor tak menyalakan lampu siang hari.Belok dan balik arah tanpa aktifkan lampu sein/memberikan isyarat.Pindah jalur tak memberikan isyarat.Pengemudi KB umum melanggar jalur, tak setop saat turun-naik penumpang, tak menutup pintu saat berjalan.KB angkutan umum ‘ngetem’, tak berhenti di halte, keluar jalur trayek.Mobil angkutan barang mengangkut orang.KB angkutan orang yang menaik-turunkan penumpang di sepanjang jalan.KB angkutan barang tak disertai surat muatan dokumen perjalanan.3 PoinKB dimodifikasi dengan aksesoris/komponen yang menggangu keselamatan.Pengemudi KB tanpa TNKB atau pelat nomor kendaraan.Pengemudi KB tak mengutamakan pejalan kaki/pesepeda.Kemudikan KB roda empat yang tak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.Melanggar rambu marka jalan, alat pemberi isyarat, batas kecepatan.Mengemudikan KB tanpa STNK, STCK atau mobil roda empat/lebih tanpa Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.Tak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat.KB pengangkut barang khusus melanggar keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar – muat, waktu operasi, serta rekomendasi dari instansi terkait.Mengemudikan KB angkutan umum barang yang langgar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.Mengemudikan KB umum tanpa izin.5 PoinMengemudi tanpa mempunyai SIM.Tak berkonsentrasi saat mengemudi.Mengemudikan KB roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan.Melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalin maupun marka jalan.Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalin.Melanggar aturan batas keepatan tertinggi maupun terendah.Melanggar palang pintu perlintasan kereta api.Balapan liar di jalan raya.Besaran Poin Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas5 PoinKelalaian mengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraaan dan/atau barang.Mengemudi yang berpotensi membahayakan nyawa pengguna jalan atau barang.10 PoinPerilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Perilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin sedang dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.Kabur saat kecelakaan lalin, tabrak lari, tidak melaporkannya.12 PoinKelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.Kelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.Bagaimana, sudah jelas, kan, sekarang mengenai sistem poin di pelanggaran lalin? Karena itu, selalu hati – hati dalam berkendara, ya! [Xan] Artikel terkait Pelanggaran Lalin Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut! Berita Otomotif 28 May 2021 38.0000 Pelanggaran Lalu Lintas di Solo Terekam E-TLE Berita Otomotif 20 March 2021 Satu Menit Sekali, 2 Pelanggar Ditilang Berita Otomotif 17 December 2015 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas pencabutan SIM poin SIM sanksi pelanggaran lalu lintas poin pelanggaran lalu lintas penahanan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Awas SIM Dicabut! Ini Jenis-Jenis Pelanggaran Lalin dan Besaran Poinnya Berita Otomotif Insan Akbar | 28 May 2021 16:04 JAKARTA – Para pelanggar lalu lintas kini akan mendapatkan poin dengan besaran yang sudah ditetapkan. Bakal ada sanksi pencabutan SIM sementara/permanen jika jumlah poin terus membengkak.Seperti diberitakan sebelumnya, sistem poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas beserta sanksinya tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ada dua kategori tindak pidana lalu lintas yakni pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas.Besarannya antara 1 – 12 poin. Bobot jenis pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menjadi yang paling besar.Akumulasi 12 poin mendapatkan hukuman penahanan atau pencabutan SIM secara temporer. Akumulasi 18 poin, di sisi lain, akan diganjar sanksi pencabutan SIM permanen.Berikut ini daftar jenis – jenis pelanggaran beserta poinnya, seperti diatur dalam aturan terkait Pasal 35 dan 36.Besaran Poin Pelanggaran Lalu Lintas1 PoinPerilaku mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.Kendaraan bermotor (KB) umum dalam trayek tak singgah di terminal.KB tak punya ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.Pengemudi tak patuh perintah petugas di jalan.Mengemudi sepeda motor tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.Melanggar aturan gerakan lalin, tak memberi hak utama pada KB yang berhak. menggunakan sirine dan strobo, melanggar aturan bergandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.Tak bisa menunjukkan SIM yang sah/masih berlaku.Tak memakai sabuk pengaman.Tak memakai helm untuk KB selain sepeda motor tanpa rumah-rumah.Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor tak gunakan helm.Sepeda motor ditumpangi lebih dari 2 orang.Mobil tak mengaktifkan lampu malam dan motor tak menyalakan lampu siang hari.Belok dan balik arah tanpa aktifkan lampu sein/memberikan isyarat.Pindah jalur tak memberikan isyarat.Pengemudi KB umum melanggar jalur, tak setop saat turun-naik penumpang, tak menutup pintu saat berjalan.KB angkutan umum ‘ngetem’, tak berhenti di halte, keluar jalur trayek.Mobil angkutan barang mengangkut orang.KB angkutan orang yang menaik-turunkan penumpang di sepanjang jalan.KB angkutan barang tak disertai surat muatan dokumen perjalanan.3 PoinKB dimodifikasi dengan aksesoris/komponen yang menggangu keselamatan.Pengemudi KB tanpa TNKB atau pelat nomor kendaraan.Pengemudi KB tak mengutamakan pejalan kaki/pesepeda.Kemudikan KB roda empat yang tak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.Melanggar rambu marka jalan, alat pemberi isyarat, batas kecepatan.Mengemudikan KB tanpa STNK, STCK atau mobil roda empat/lebih tanpa Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.Tak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat.KB pengangkut barang khusus melanggar keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar – muat, waktu operasi, serta rekomendasi dari instansi terkait.Mengemudikan KB angkutan umum barang yang langgar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.Mengemudikan KB umum tanpa izin.5 PoinMengemudi tanpa mempunyai SIM.Tak berkonsentrasi saat mengemudi.Mengemudikan KB roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan.Melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalin maupun marka jalan.Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalin.Melanggar aturan batas keepatan tertinggi maupun terendah.Melanggar palang pintu perlintasan kereta api.Balapan liar di jalan raya.Besaran Poin Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas5 PoinKelalaian mengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraaan dan/atau barang.Mengemudi yang berpotensi membahayakan nyawa pengguna jalan atau barang.10 PoinPerilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.Perilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin sedang dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.Kabur saat kecelakaan lalin, tabrak lari, tidak melaporkannya.12 PoinKelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.Kelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.Bagaimana, sudah jelas, kan, sekarang mengenai sistem poin di pelanggaran lalin? Karena itu, selalu hati – hati dalam berkendara, ya! [Xan] Artikel terkait Pelanggaran Lalin Kini Pakai Sistem Poin, SIM Bisa Dicabut! Berita Otomotif 28 May 2021 38.0000 Pelanggaran Lalu Lintas di Solo Terekam E-TLE Berita Otomotif 20 March 2021 Satu Menit Sekali, 2 Pelanggar Ditilang Berita Otomotif 17 December 2015 ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait pelanggaran lalu lintas pencabutan SIM poin SIM sanksi pelanggaran lalu lintas poin pelanggaran lalu lintas penahanan SIM sistem poin pelanggaran lalu lintas
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...