Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas SIM Dicabut! Ini Jenis-Jenis Pelanggaran Lalin dan Besaran Poinnya

Berita Otomotif

Awas SIM Dicabut! Ini Jenis-Jenis Pelanggaran Lalin dan Besaran Poinnya

JAKARTA – Para pelanggar lalu lintas kini akan mendapatkan poin dengan besaran yang sudah ditetapkan. Bakal ada sanksi pencabutan SIM sementara/permanen jika jumlah poin terus membengkak.

Seperti diberitakan sebelumnya, sistem poin untuk pelanggaran tindak pidana lalu lintas beserta sanksinya tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Ada dua kategori tindak pidana lalu lintas yakni pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan lalu lintas.

Besarannya antara 1 – 12 poin. Bobot jenis pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menjadi yang paling besar.

razia polisi terhadap pelanggaran lalu lintas

Akumulasi 12 poin mendapatkan hukuman penahanan atau pencabutan SIM secara temporer. Akumulasi 18 poin, di sisi lain, akan diganjar sanksi pencabutan SIM permanen.

Berikut ini daftar jenis – jenis pelanggaran beserta poinnya, seperti diatur dalam aturan terkait Pasal 35 dan 36.

Besaran Poin Pelanggaran Lalu Lintas

  • 1 Poin

  1. Perilaku mengganggu fungsi rambu, marka jalan, alat pemberi isyarat, fasilitas pejalan kaki, alat pengaman pengguna jalan.
  2. Kendaraan bermotor (KB) umum dalam trayek tak singgah di terminal.
  3. KB tak punya ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
  4. Pengemudi tak patuh perintah petugas di jalan.
  5. Mengemudi sepeda motor tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  6. Melanggar aturan gerakan lalin, tak memberi hak utama pada KB yang berhak. menggunakan sirine dan strobo, melanggar aturan bergandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
  7. Tak bisa menunjukkan SIM yang sah/masih berlaku.
  8. Tak memakai sabuk pengaman.
  9. Tak memakai helm untuk KB selain sepeda motor tanpa rumah-rumah.
  10. Pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor tak gunakan helm.
  11. Sepeda motor ditumpangi lebih dari 2 orang.
  12. Mobil tak mengaktifkan lampu malam dan motor tak menyalakan lampu siang hari.
  13. Belok dan balik arah tanpa aktifkan lampu sein/memberikan isyarat.
  14. Pindah jalur tak memberikan isyarat.
  15. Pengemudi KB umum melanggar jalur, tak setop saat turun-naik penumpang, tak menutup pintu saat berjalan.
  16. KB angkutan umum ‘ngetem’, tak berhenti di halte, keluar jalur trayek.
  17. Mobil angkutan barang mengangkut orang.
  18. KB angkutan orang yang menaik-turunkan penumpang di sepanjang jalan.
  19. KB angkutan barang tak disertai surat muatan dokumen perjalanan.
  • 3 Poin

  1. KB dimodifikasi dengan aksesoris/komponen yang menggangu keselamatan.
  2. Pengemudi KB tanpa TNKB atau pelat nomor kendaraan.
  3. Pengemudi KB tak mengutamakan pejalan kaki/pesepeda.
  4. Kemudikan KB roda empat yang tak memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
  5. Melanggar rambu marka jalan, alat pemberi isyarat, batas kecepatan.
  6. Mengemudikan KB tanpa STNK, STCK atau mobil roda empat/lebih tanpa Surat Keterangan Uji Berkala dan Tanda Lulus Uji Berkala.
  7. Tak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat.
  8. KB pengangkut barang khusus melanggar keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar – muat, waktu operasi, serta rekomendasi dari instansi terkait.
  9. Mengemudikan KB angkutan umum barang yang langgar tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan.
  10. Mengemudikan KB umum tanpa izin.
  • 5 Poin

  1. Mengemudi tanpa mempunyai SIM.
  2. Tak berkonsentrasi saat mengemudi.
  3. Mengemudikan KB roda empat atau lebih yang tak memenuhi persyaratan teknis atau laik jalan.
  4. Melanggar aturan perintah atau larangan rambu lalin maupun marka jalan.
  5. Melanggar aturan perintah atau larangan alat pemberi isyarat lalin.
  6. Melanggar aturan batas keepatan tertinggi maupun terendah.
  7. Melanggar palang pintu perlintasan kereta api.
  8. Balapan liar di jalan raya.

Besaran Poin Pelanggaran Kecelakaan Lalu Lintas

  • 5 Poin

  1. Kelalaian mengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. Kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan korban luka ringan, kerusakan kendaraaan dan/atau barang.
  3. Mengemudi yang berpotensi membahayakan nyawa pengguna jalan atau barang.
  • 10 Poin

  1. Perilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin ringan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  2. Perilaku mengemudi berbahaya hingga menyebabkan kecelakaan lalin sedang dengan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan dan/atau barang.
  3. Kabur saat kecelakaan lalin, tabrak lari, tidak melaporkannya.
  • 12 Poin

  1. Kelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.
  2. Kelalaian mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.
  3. Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban luka berat.
  4. Perilaku mengemudi hingga menyebabkan kecelakaan lalin berat dengan korban meninggal dunia.

Bagaimana, sudah jelas, kan, sekarang mengenai sistem poin di pelanggaran lalin? Karena itu, selalu hati – hati dalam berkendara, ya! [Xan]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang