Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Awas, Data STNK Mobil dan Motor yang ‘Mati’ Dua Tahun Segera Dihapus!

Berita Otomotif

Awas, Data STNK Mobil dan Motor yang ‘Mati’ Dua Tahun Segera Dihapus!

JAKARTA – Kepolisian ingin secepatnya memulai penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari mobil maupun sepeda motor yang menunggak pajak dua tahun.

Sekadar mengingatkan, ketentuan tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, penerapannya sudah tertunda selama 13 tahun.

Aturan itu nantinya dijalankan oleh tiga pihak yang menjadi Pembina Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional yaitu Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Kakorlantas Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi menegaskan tekadnya untuk memberlakukan pasal tersebut sesegera mungkin.

Ketika ini berlaku, maka kendaraan yang STNK-nya ‘mati’ selama dua tahun bakal dianggap sebagai ‘kendaraan bodong’ alias tanpa surat-surat.

“Kami ingin secepat-cepatnya, ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di Undang-Undang,” tandas dia, seperti dikutip dari situs Korlantas Polri baru-baru ini.

Firman percaya penghapusan data STNK yang ‘mati’ dua tahun bakal mendisiplinkan masyarakat terkait kewajiban membayar pajak. Pemerintah, di sisi lain, dapat lebih mudah melakukan pembangunan.

Firman juga mendorong integrasi data antara Samsat Nasional dengan daerah demi memperlancar penerapan aturan serta ketaatan membayar pajak.

“Kami ingin data ini kami pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tukas Firman.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi.

Ia memaparkan realisasi PKB dan BBN-KB se-Indonesia pada 2020 mencapai Rp67,79 triliun atau 47,33 persen dari total PAD. Setahun setelahnya, angkanya melonjak menjadi Rp77,91 triliun atau 47,39 persen dari total PAD.

Sayang, kesadaran dan ketaatan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak dinilai masih cukup rendah. Ada 40 juta dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Samsat Nasional yang belum membayar pajak.

Artinya, sekitar 39 persen kendaraan yang terdata belum melunasi pajak. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang