Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Uji Tipe Mobil Listrik Masih Belum Beres, Menanti Langkah Pamungkas Aturan Uji Tipe Mobil Listrik Masih Belum Beres, Menanti Langkah Pamungkas Berita Otomotif Insan Akbar | 10 March 2020 15:04 JAKARTA – Rancangan aturan uji tipe untuk mobil listrik saat ini sudah memasuki tahap akhir.Budi Setyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan rancangan aturan mengenai uji laik jalan kendaraan sebelum dapat dijual tersebut sudah mereka serahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini merupakan fase terakhir dalam pengesahan regulasi.“Jadi tinggal satu langkah lagi. Kalau proses harmonisasi dengan mereka sudah selesai, ya, sudah selesai tugas saya yang itu. Tinggal nanti ditandatangani oleh Pak Menteri (Perhubungan),” ucap kepada Mobil123.com di sela – sela pameran GIICOMVEC 2020, 5 – 8 Maret kemarin di Senayan, Jakarta. Artikel terkait 5 Kelebihan Mobil Listrik Dibanding Mobil Bermesin Konvensional Berita Otomotif 30 October 2019 Biaya Operasional Mobil Listrik BMW i3 untuk 260 Km Hanya Rp 60 Ribu-an Berita Otomotif 01 November 2019 Riset: Pakai Mobil Listrik Setahun, Anda Seperti Menanam 209 Pohon Berita Otomotif 24 April 2020 Budi menyebut seharusnya proses tidak berjalan lama. Akan tetapi, ia tidak bisa mengatakan kapan akhirnya aturan uji tipe kendaraan listrik akhirnya disahkan.Sekadar mengingatkan, Indonesia pada 2021 akan memasuki era mobil listrik. Pasalnya, di tahun itu, insentif-insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan listrik berbagai tipe—hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni—bakal mulai berlaku.Payung hukum dari insentif-insentif itu adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pemerintah berharap 17 insentif di dalamnya akan membuat harga mobil atau pun motor listrik lebih terjangkau sehingga kelak tercipta pasar dan industrinya di dalam negeri.Pada 2025, pemerintah menargetkan 20 persen dari mobil maupun motor yang diproduksi lokal sudah berteknologi listrik. Saat ini, berbagai instansi terkait sedang membuat peraturan-peraturan turunan yang lebih detail untuk menyukseskan program pemerintah.Beberapa regulasi turunan yang telah hadir ialah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai reduksi maupun pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Di ranah Pemerintah Provinsi, ada pula aturan bebas ganjil – genap serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi mobil listrik murni di DKI Jakarta.“Di ranah saya, (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub), ada dua kewajiban untuk aturan turunan mobil listrik. Pertama adalah rancangan menteri mengenai uji tipe dan yang kedua adalah rancangan aturan menteri untuk uji berkala,” lanjut Budi.Hal terpenting dari rancangan aturan uji tipe, menurut Budi, adalah pengujian baterai. Adapun aspek uji tipe lain dari kendaraan listrik sebenarnya sama dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan uji tipe mobil listrik harga mobil listrik keunggulan mobil listrik uji tipe mobil listrik Mobil Listrik Cetak Berita Utama 2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ... Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ... Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ... Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Komentar
Aturan Uji Tipe Mobil Listrik Masih Belum Beres, Menanti Langkah Pamungkas Berita Otomotif Insan Akbar | 10 March 2020 15:04 JAKARTA – Rancangan aturan uji tipe untuk mobil listrik saat ini sudah memasuki tahap akhir.Budi Setyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan rancangan aturan mengenai uji laik jalan kendaraan sebelum dapat dijual tersebut sudah mereka serahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini merupakan fase terakhir dalam pengesahan regulasi.“Jadi tinggal satu langkah lagi. Kalau proses harmonisasi dengan mereka sudah selesai, ya, sudah selesai tugas saya yang itu. Tinggal nanti ditandatangani oleh Pak Menteri (Perhubungan),” ucap kepada Mobil123.com di sela – sela pameran GIICOMVEC 2020, 5 – 8 Maret kemarin di Senayan, Jakarta. Artikel terkait 5 Kelebihan Mobil Listrik Dibanding Mobil Bermesin Konvensional Berita Otomotif 30 October 2019 Biaya Operasional Mobil Listrik BMW i3 untuk 260 Km Hanya Rp 60 Ribu-an Berita Otomotif 01 November 2019 Riset: Pakai Mobil Listrik Setahun, Anda Seperti Menanam 209 Pohon Berita Otomotif 24 April 2020 Budi menyebut seharusnya proses tidak berjalan lama. Akan tetapi, ia tidak bisa mengatakan kapan akhirnya aturan uji tipe kendaraan listrik akhirnya disahkan.Sekadar mengingatkan, Indonesia pada 2021 akan memasuki era mobil listrik. Pasalnya, di tahun itu, insentif-insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan listrik berbagai tipe—hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni—bakal mulai berlaku.Payung hukum dari insentif-insentif itu adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pemerintah berharap 17 insentif di dalamnya akan membuat harga mobil atau pun motor listrik lebih terjangkau sehingga kelak tercipta pasar dan industrinya di dalam negeri.Pada 2025, pemerintah menargetkan 20 persen dari mobil maupun motor yang diproduksi lokal sudah berteknologi listrik. Saat ini, berbagai instansi terkait sedang membuat peraturan-peraturan turunan yang lebih detail untuk menyukseskan program pemerintah.Beberapa regulasi turunan yang telah hadir ialah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai reduksi maupun pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Di ranah Pemerintah Provinsi, ada pula aturan bebas ganjil – genap serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi mobil listrik murni di DKI Jakarta.“Di ranah saya, (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub), ada dua kewajiban untuk aturan turunan mobil listrik. Pertama adalah rancangan menteri mengenai uji tipe dan yang kedua adalah rancangan aturan menteri untuk uji berkala,” lanjut Budi.Hal terpenting dari rancangan aturan uji tipe, menurut Budi, adalah pengujian baterai. Adapun aspek uji tipe lain dari kendaraan listrik sebenarnya sama dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). [Xan/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait aturan uji tipe mobil listrik harga mobil listrik keunggulan mobil listrik uji tipe mobil listrik Mobil Listrik
Biaya Operasional Mobil Listrik BMW i3 untuk 260 Km Hanya Rp 60 Ribu-an Berita Otomotif 01 November 2019
2 Bocah Jago Bawa Motor Picu Permohonan Uji Materi SIM di Bawah 17 Tahun di MK Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Taufik Idharudin, seorang pria asal Solo, Jawa Tengah, mengajukan permohonan uji materi syarat usia minimal mendapatkan Surat Izin ...
Pasar Indonesia lagi Drop, Penjualan 9 dari 10 Merek Mobil Terlaris Turun! Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Pasar mobil Indonesia pada kuartal satu 2024 melemah. Hampir semua merek mobil di daftar 10 besar terlaris turun penjualannya.Penjualan ...
Merek Mobil Listrik China GAC Aion Jadikan Indonesia Basis Produksi Kedua di ASEAN Mobil Listrik Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Merek China GAC Aion dipastikan bakal melakukan perakitan lokal mobil listrik di Indonesia.Pabrik GAC Aion di Indonesia, menurut keterangan ...
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 2 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...