Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Uji Tipe Mobil Listrik Masih Belum Beres, Menanti Langkah Pamungkas

Berita Otomotif

Aturan Uji Tipe Mobil Listrik Masih Belum Beres, Menanti Langkah Pamungkas

JAKARTA – Rancangan aturan uji tipe untuk mobil listrik saat ini sudah memasuki tahap akhir.

Budi Setyadi, Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, menjelaskan rancangan aturan mengenai uji laik jalan kendaraan sebelum dapat dijual tersebut sudah mereka serahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ini merupakan fase terakhir dalam pengesahan regulasi.

“Jadi tinggal satu langkah lagi. Kalau proses harmonisasi dengan mereka sudah selesai, ya, sudah selesai tugas saya yang itu. Tinggal nanti ditandatangani oleh Pak Menteri (Perhubungan),” ucap kepada Mobil123.com di sela – sela pameran GIICOMVEC 2020, 5 – 8 Maret kemarin di Senayan, Jakarta.

Budi menyebut seharusnya proses tidak berjalan lama. Akan tetapi, ia tidak bisa mengatakan kapan akhirnya aturan uji tipe kendaraan listrik akhirnya disahkan.

Sekadar mengingatkan, Indonesia pada 2021 akan memasuki era mobil listrik. Pasalnya, di tahun itu, insentif-insentif fiskal maupun non-fiskal untuk kendaraan listrik berbagai tipe—hybrid, plug-in hybrid (PHEV), maupun listrik murni—bakal mulai berlaku.

Payung hukum dari insentif-insentif itu adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019. Pemerintah berharap 17 insentif di dalamnya akan membuat harga mobil atau pun motor listrik lebih terjangkau sehingga kelak tercipta pasar dan industrinya di dalam negeri.

Pada 2025, pemerintah menargetkan 20 persen dari mobil maupun motor yang diproduksi lokal sudah berteknologi listrik. Saat ini, berbagai instansi terkait sedang membuat peraturan-peraturan turunan yang lebih detail untuk menyukseskan program pemerintah.

Beberapa regulasi turunan yang telah hadir ialah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 mengenai reduksi maupun pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Di ranah Pemerintah Provinsi, ada pula aturan bebas ganjil – genap serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi mobil listrik murni di DKI Jakarta.

“Di ranah saya, (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub), ada dua kewajiban untuk aturan turunan mobil listrik. Pertama adalah rancangan menteri mengenai uji tipe dan yang kedua adalah rancangan aturan menteri untuk uji berkala,” lanjut Budi.

Hal terpenting dari rancangan aturan uji tipe, menurut Budi, adalah pengujian baterai. Adapun aspek uji tipe lain dari kendaraan listrik sebenarnya sama dengan kendaraan konvensional bermesin pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). [Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang