Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia
Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Terkait 3 Jenis SIM C Segera Keluar Aturan Terkait 3 Jenis SIM C Segera Keluar Berita Otomotif Syubhan Akib | 07 December 2015 14:26 JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengguna sepedamotor. Menurut rencana, aturan terkait hal ini akan lahir tak lama lagi.Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono kembali menegaskan pembagian jenis SIM itu akan didasarkan pada kapasitas mesin.Tapi pembagian jenis SIM yang diutarakan oleh Condro di akun Facebook resmi Humas Polri berbeda dengan yang dijabarkan Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, Msi.Unggul sebelumnya mengatakan kalau pembagian itu akan meliputi SIM C yang harus dimiliki oleh para pengendara motor bermesin 0-250 cc. SIM C1 akan dipakai oleh para pengguna motor bermesin 250-500 cc.“Nah SIM C2 itu untuk motor di atas 500 cc,” cetus Unggul. (Baca: Polisi: SIM Motor akan Dibagi 3 Jenis)Tapi Condro mengatakan kalau SIM C2 akan digunakan oleh pengguna sepeda motor dengan mesin berkapasitas 750 cc ke atas. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C."Ini kan karakaterisktik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Condro.Condro lalu kembali menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro.Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini."Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap." [Syu/Idr]Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat Izin Mengemudi sim SIM C2 kepolisian polisi SIM C SIM C1 Cetak Berita Utama Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ... Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ... Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ... SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ... Komentar
Aturan Terkait 3 Jenis SIM C Segera Keluar Berita Otomotif Syubhan Akib | 07 December 2015 14:26 JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengguna sepedamotor. Menurut rencana, aturan terkait hal ini akan lahir tak lama lagi.Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono kembali menegaskan pembagian jenis SIM itu akan didasarkan pada kapasitas mesin.Tapi pembagian jenis SIM yang diutarakan oleh Condro di akun Facebook resmi Humas Polri berbeda dengan yang dijabarkan Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, Msi.Unggul sebelumnya mengatakan kalau pembagian itu akan meliputi SIM C yang harus dimiliki oleh para pengendara motor bermesin 0-250 cc. SIM C1 akan dipakai oleh para pengguna motor bermesin 250-500 cc.“Nah SIM C2 itu untuk motor di atas 500 cc,” cetus Unggul. (Baca: Polisi: SIM Motor akan Dibagi 3 Jenis)Tapi Condro mengatakan kalau SIM C2 akan digunakan oleh pengguna sepeda motor dengan mesin berkapasitas 750 cc ke atas. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C."Ini kan karakaterisktik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Condro.Condro lalu kembali menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. "Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro.Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini."Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap." [Syu/Idr]Temukan motor idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat Izin Mengemudi sim SIM C2 kepolisian polisi SIM C SIM C1
Harta Rp1 Triliun, Raffi Ahmad Punya Koleksi 23 Mobil dan Motor Berita Otomotif Insan Akbar | 07 February 2025 JAKARTA – Harta kekayaan Raffi Ahmad terungkap, begitu pun dengan koleksi lengkap dari mobil dan motornya. Informasi itu terbongkar dari Laporan ...
Geely Resmi Masuk Indonesia Lagi, Buka Pemesanan Mobil Listrik EX5 Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA – Geely ‘bergerak’ lagi di pasar Indonesia mulai akhir Januari 2025. Mereka mengawalinya dengan memperkenalkan diri kembali plus membuka ...
Mazda CX-80 Resmi Meluncur dengan Harga Nyaris Rp1,2 Miliar, Jadi SUV Premium Plug-in Hybrid Pertama Mazda Di Indonesia Mobil Baru Yongki Sanjaya Putra | 29 January 2025 Jakarta - PT Eurokars Motor Indonesia (EMI), sebagai Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan distributor resmi kendaraan Mazda di Indonesia secara ...
SUV J7 Buka Cerita Jaecoo di Indonesia, Konsumsi BBM-nya Luar Biasa Irit! Mobil Listrik Insan Akbar | 29 January 2025 JAKARTA - Chery akhirnya resmi menghadirkan merek Jaecoo di Indonesia pada 2025. Jaecoo J7 menjadi model pertama yang diperkenalkan di sini. Merek ...