Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Terkait 3 Jenis SIM C Segera Keluar

Berita Otomotif

Aturan Terkait 3 Jenis SIM C Segera Keluar

JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) akan menerbitkan kebijakan tiga jenis Surat Izin Mengemudi (SIM) C bagi para pengguna sepedamotor. Menurut rencana, aturan terkait hal ini akan lahir tak lama lagi.

Kepala Korps Lalu Lintas, Inpektur Jenderal Polisi Condro Kirono kembali menegaskan pembagian jenis SIM itu akan didasarkan pada kapasitas mesin.

Tapi pembagian jenis SIM yang diutarakan oleh Condro di akun Facebook resmi Humas Polri berbeda dengan yang dijabarkan Kabid Manajemen Operasional dan Rekayasa Lalu Lintas Korlantas Polri Kombes Pol Drs. Unggul Sedyantoro, Msi.

Unggul sebelumnya mengatakan kalau pembagian itu akan meliputi SIM C yang harus dimiliki oleh para pengendara motor bermesin 0-250 cc. SIM C1 akan dipakai oleh para pengguna motor bermesin 250-500 cc.

“Nah SIM C2 itu untuk motor di atas 500 cc,” cetus Unggul.  (Baca: Polisi: SIM Motor akan Dibagi 3 Jenis)

Tapi Condro mengatakan kalau SIM C2 akan digunakan oleh pengguna sepeda motor dengan mesin berkapasitas 750 cc ke atas. Untuk pengguna motor dengan kapasitas 750 cc ke bawah sampai 300 cc menggunakan SIM C1. Sementara pengguna sepeda motor dengan kapasitas 300 cc ke bawah menggunakan SIM C.

"Ini kan karakaterisktik motornya berbeda, dan juga penggunanya berbeda," ujar Condro.

Condro lalu kembali menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna sepeda motor terutama motor gede (Moge) dengan kapasitas cc besar. "Ini bertujuan agar lebih safety saja," kata Irjen Pol Condro menambahkan.

Mantan Kapolda Riau ini mengatakan, bahwa Peraturan Kapolri (Perkap) mengenai kebijakan tiga jenis SIM masih dilakukan pembahasan dan penyusunan di internal Polri. 

"Rencananya akhir bulan ini akan diterbitkan. Tapi belum pasti, karena Perkap masih disusun," ujar Irjen Pol Condro.

Tentunya, setelah Perkap tersebut dikeluarkan akan dilakukan sosialisasi kepada seluruh jajaran Polres dan kepada semua masyarakat. Tujuanya, agar seluruh pemilik kendaraan bermotor khusus motor mengetahui perihal aturan ini.

"Kita harus siapkan administrasi, sarana dan prasarana secara bertahap." [Syu/Idr]

Temukan motor idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang