Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Pelumas Wajib SNI Kembali Diprotes Perdippi

Berita Otomotif

Aturan Pelumas Wajib SNI Kembali Diprotes Perdippi

JAKARTA - Perhimpunan Distributor dan Importir Pelumas Indonesia (Perdippi) kembali menyerukan keberatannya terhadap penerbitan SNI wajib untuk pelumas.

Menurut mereka, pendapat Pemerintah yang mengatakan bahwa pelumas impor tidak sesuai standard adalah salah. Pasalnya, proses produksi pelumas impor telah melalui proses pengujian laboratorium Lemigas dengan 14 parameter uji kimia fisika, sebelum diizinkan beredar.

“Mereka adalah minyak pelumas prduksi berbagai perusahaan minyak raksasa dunia yang diakui kualitas produk dan kredibilitasnya seperti Shell, Exxonmobil, Mobil 1, Total, Castrol dan seterusnya. Kualitasnya sudah dijamin di negara asal masing-masing,” ungkap Paul Toar, Ketua Umum PERDIPPI. 

Alasan kedua bahwa sertifikasi SNI adalah untuk menjaga pasar pelumas nasional dari serbuan pelumas impor juga dianggap kurang beralasan. Hal ini karena Pertamina yang merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara masih menguasai 70% lebih market share minyak pelumas di Indonesia.

Demikian juga alasan ketiga bahwa SNI akan memproteksi pelumas yang sudah diproduksi di dalam negeri pun dianggap kurang tepat. Hal ini karena bahan baku minyak minyak pelumas produksi dalam negeri juga masih diimpor.

Perdippi juga menyoroti LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk) yang melakukan pengujian SNI. Meski sudah terakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional), belum ada LSPro yang memiliki laboratorium untuk menguji 14 parameter fisika/kimia pelumas. Saat ini hanya Lemigas yang memiliki laboratorium untuk melakukan hal tersebut.

Tak hanya itu, ke-14 parameter tersebut pun sebenarnya sudah dimasukkan dalam regulasi pelumas yang ditetapkan pada tahun 1998 yakni Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Dengan demikian alasan bahwa SNI untuk memperjelas regulasi pelumas di Indonesia adalah salah.

“Oleh karena itu, jika nanti ada aturan baru lagi, yakni SNI Wajb Pelumas maka akan terjadi dualisme aturan yakni antara SNI dan NPT. Sehingga akan terjadi kerancuan di pintu masuk bagi bea cukai dan di jalur distribusi untuk kepolisian,” ungkap Paul.

Tak hanya itu, Perdippi juga menyoroti besarnya biaya pengurusan SNI Wajib yang berkisar Rp 500.000.000,- /SKU/4 tahun. Biaya tersebut akan mematikan produsen dalam negeri berskala kecil dan sudah berinvestasi triliunan rupiah. Akibatnya, masyarakat akan kesulitan untuk mencari pelumas berkualitas berharga kompetitif. [Adi/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang