Beranda Berita Berita Otomotif Aturan Klasifikasi SIM C Sudah Keluar Aturan Klasifikasi SIM C Sudah Keluar Berita Otomotif Syubhan Akib | 11 January 2016 18:08 JAKARTA - Setelah diwacanakan, Kepolisian akhirnya resmi mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, SIM C dibagi dalam 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.Peraturan itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dengan begitu, pemilik SIM C tidak biasa menggunakan SIM-nya untuk semua jenis motor.Dalam akun Facebook resmi milik Divisi Humas Polri, aturan itu akan berlaku pada Mei 2016 setelah Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 keluar. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.SIM untuk para pengguna sepeda motor kini kini terbagi dalam 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin motor (cc).Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250ccSIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500ccSIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.Untuk para pengendara, penggantian SIM C sesuai dengan golongan motor mereka rencananya akan dilakukan pada Februari-April 2016.Selain pembagian klasifikasi SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat Izin Mengemudi sim SIM C2 kepolisian SIM C SIM C1 Cetak Berita Utama Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ... Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ... Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ... Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ... Komentar
Aturan Klasifikasi SIM C Sudah Keluar Berita Otomotif Syubhan Akib | 11 January 2016 18:08 JAKARTA - Setelah diwacanakan, Kepolisian akhirnya resmi mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, SIM C dibagi dalam 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.Peraturan itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dengan begitu, pemilik SIM C tidak biasa menggunakan SIM-nya untuk semua jenis motor.Dalam akun Facebook resmi milik Divisi Humas Polri, aturan itu akan berlaku pada Mei 2016 setelah Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 keluar. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.SIM untuk para pengguna sepeda motor kini kini terbagi dalam 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin motor (cc).Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250ccSIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500ccSIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.Untuk para pengendara, penggantian SIM C sesuai dengan golongan motor mereka rencananya akan dilakukan pada Februari-April 2016.Selain pembagian klasifikasi SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru. [Syu/Idr]Temukan mobil idaman di Mobil123Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Surat Izin Mengemudi sim SIM C2 kepolisian SIM C SIM C1
Harga Hyundai Creta Facelift 2025 Rp299-507 Jutaan, Ada Varian N-Line Turbo Mobil Baru Insan Akbar | 10 January 2025 JAKARTA – Hyundai Creta Facelift resmi meluncur di Indonesia pada 2025. Pada model terbaru ini, dihadirkan varian N-Line yang punya opsi mesin ...
Insentif sudah Dikasih, Toyota Veloz Hybrid Akhirnya Meluncur pada 2025? Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Insentif mobil hybrid siap dikucurkan mulai 2025. Toyota meminta pihak-pihak yang menunggu mobil hybrid murah Toyota untuk tidak khawatir. ...
Rencana Mobil Baru Toyota Indonesia 2025: Ada Mobil Hybrid dan Mobil Listrik Baru Mobil Listrik Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Toyota memberikan sedikit informasi mengenai rencana peluncuran mobil baru mereka untuk pasar Indonesia pada 2025. ‘Serangan’ di pasar ...
Harga Mobil di Sumatera hingga Papua Suatu Saat Diharapkan Bisa Sama Berita Otomotif Insan Akbar | 06 January 2025 JAKARTA – Harga mobil di Indonesia bisa berlainan di setiap daerah, meskipun masih satu pulau. Apalagi jika beda pulau. Diharapkan, suatu saat nanti ...