Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Klasifikasi SIM C Sudah Keluar

Berita Otomotif

Aturan Klasifikasi SIM C Sudah Keluar

JAKARTA - Setelah diwacanakan, Kepolisian akhirnya resmi mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, SIM C dibagi dalam 3 golongan sesuai dengan kapasitas mesin motor yang digunakan.

Peraturan itu dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Dengan begitu, pemilik SIM C tidak biasa menggunakan SIM-nya untuk semua jenis motor.

Dalam akun Facebook resmi milik Divisi Humas Polri, aturan itu akan berlaku pada Mei 2016 setelah Surat Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015 keluar. Dalam surat tersebut, ada dua keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan SIM.

SIM untuk para pengguna sepeda motor kini kini terbagi dalam 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1 dan SIM C2 berdasarkan kapasitas mesin motor (cc).

Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc ke atas.

Untuk para pengendara, penggantian SIM C sesuai dengan golongan motor mereka rencananya akan dilakukan pada Februari-April 2016.

Selain pembagian klasifikasi SIM C, Korlantas Polri juga mengeluarkan aturan soal batas waktu perpanjangan SIM. Mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM tidak boleh melewati batas sampai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Sementara, untuk pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, dapat diperpanjang lagi tidak melebihi batas waktu 3 bulan sejak tanggal habis masa berlakunya. Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru. [Syu/Idr]

Temukan mobil idaman di Mobil123
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter

 



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang