Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Aturan Diskon PPnBM Akhirnya Terbit! Ini Dua Kategori Mobil yang Dapat

Berita Otomotif

Aturan Diskon PPnBM Akhirnya Terbit! Ini Dua Kategori Mobil yang Dapat

JAKARTA - Aturan ‘diskon’ Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru pada 2022 akhirnya terbit juga. Tahun ini, mobil-mobil apa saja yang mendapatkannya?

Pemerintah, melalui keterangan resmi pada Selasa (8/2/2022), mengumumkan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022. Regulasi berisi perpanjangan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) bagi sektor otomotif tersebut ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menjelaskan diskon PPnBM yang menurunkan harga puluhan model mobil baru pada Maret-Desember tahun lalu banyak dimanfaatkan kalangan kelas menengah di tengah pandemi Covid-19. Ini kemudian berdampak pada perekonomian.

"Dengan berlanjutnya insentif PPnBM DTP, kinerja sektor otomotif yang strategis bagi perekonomian diharapkan terus menguat dan mampu kembali mencapai tingkat penjualan dan produksi pada level sebelum pandemi atau bahkan lebih baik di tahun 2022,” sebutnya.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan mobil wholesales (distribusi ke diler/untuk stok) pada 2021 naik 66,8 persen dibandingkan 2020 (year on year/yoy), menjadi 887.202 unit.

Sementara itu, penjualan mobil retail (distribusi diler ke konsumen) meningkat 49,3 persen yoy, menjadi 863.348 unit.

Sebagai patokan, penjualan mobil nasional pada 2019--sebelum pandemi Covid-19 masuk Indonesia--ialah 1.032.907 unit (wholesales) dan 1.045.717 unit (retail).

“Kebijakan insentif PPnBM DTP untuk penjualan mobil telah berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi suplai”, nilai Febrio.

Kategori Mobil yang Dapat Diskon PPnBM 2022

Berbeda dengan 2021, persyaratan mobil yang mendapatkan diskon PPnBM pada 2022 dipersempit oleh pemerintah. Secara garis besar, ada dua kategori yang mendapatkannya.

Pertama adalah mobil-mobil di segmen low cost green car (LCGC) dengan rentang harga terbesar Rp200 juta. Insentif PPnBM DTP yang diberikan ialah 100 persen (kuartal pertama), 66,66 persen (kuartal kedua), 33,33 persen (kuartal ketiga).

Dengan demikian, PPnBM mobil-mobil LCGC pada tiga kuartal tersebut secara berturut-turut adalah 0 persen, 1 persen, 2 persen.

Kategori kedua ialah mobil-mobil non-LCGC berkapasitas maksimal 1.500 cc dengan harga antara Rp200-250 juta serta komponen lokal 80 persen ke atas. PPnBM DTP untuk kuartal pertama saja, sebesar 50 persen.

Dengan demikian, PPnBM mobil-mobil di kategori ini menjadi cuma 7,5 persen.

“Karena pemulihan semakin kuat, kebijakannya bersifat dikurangi secara gradual (tapering), untuk transisi yang lebih baik (smooth) bagi sektor otomotif agar kembali ke situasi normal tanpa adanya insentif”, jelas Febrio. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang