Beranda Berita Panduan Pembeli Asuransi Astra Berikan Cara Mudah Klaim Pasca Mudik Asuransi Astra Berikan Cara Mudah Klaim Pasca Mudik Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tidak sedikit kendaraan yang melakukan perjalanan panjang khususnya saat mudik Lebaran kemarin mengalami kecelakaan dan Asuransi Astra memberikan jawabannya.Baret, penyok, kaca lampu pecah dan sebagainya biasanya cukup untuk membuat tampilan mobil Anda jadi kurang menarik dan memiliki penurunan fungsi. Untuk itu, Asuransi Astra pun memberikan beberapa layanan untuk memudahkan pelanggannya agar bisa melakukan klaim lebih mudah.PertamaGarda Mobile Otocare yang memudahkan pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’, pelanggan dapat dengan mudah mengisi formulir kerugian yang sudah disiapkan.Kedua Menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112. Layananini dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim segera diproses. Selain itu, pelanggana juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.KetigaMendatangi Garda Center yang terdapat di mal-mal di Indonesia. Hadirnya Garda Center ini diharapkan bisa memudahkan pelanggan yang sedang berjalan-jalan untuk melakukan klaim.KeempatMendatangi kantor cabang. Asuran Astra yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat· Surat blokir STNK· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.[Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Astra klaim asuransi asuransi perbaikan asuransi Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
Asuransi Astra Berikan Cara Mudah Klaim Pasca Mudik Panduan Pembeli Adi Hidayat | 30 May 2023 06:20 JAKARTA – Tidak sedikit kendaraan yang melakukan perjalanan panjang khususnya saat mudik Lebaran kemarin mengalami kecelakaan dan Asuransi Astra memberikan jawabannya.Baret, penyok, kaca lampu pecah dan sebagainya biasanya cukup untuk membuat tampilan mobil Anda jadi kurang menarik dan memiliki penurunan fungsi. Untuk itu, Asuransi Astra pun memberikan beberapa layanan untuk memudahkan pelanggannya agar bisa melakukan klaim lebih mudah.PertamaGarda Mobile Otocare yang memudahkan pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’, pelanggan dapat dengan mudah mengisi formulir kerugian yang sudah disiapkan.Kedua Menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112. Layananini dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim segera diproses. Selain itu, pelanggana juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.KetigaMendatangi Garda Center yang terdapat di mal-mal di Indonesia. Hadirnya Garda Center ini diharapkan bisa memudahkan pelanggan yang sedang berjalan-jalan untuk melakukan klaim.KeempatMendatangi kantor cabang. Asuran Astra yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:1. Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat· Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat· Surat blokir STNK· Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan· Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung· Fotokopi polis asuransi· Fotokopi STNK kendaraan· Fotokopi SIM pengemudi· Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.[Adi/Ari]Temukan mobil idaman di Mobil123 Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Asuransi Astra klaim asuransi asuransi perbaikan asuransi
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...