Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Asuransi Astra Berikan Cara Mudah Klaim Pasca Mudik

Panduan Pembeli

Asuransi Astra Berikan Cara Mudah Klaim Pasca Mudik

JAKARTA – Tidak sedikit kendaraan yang melakukan perjalanan panjang khususnya saat mudik Lebaran kemarin mengalami kecelakaan dan Asuransi Astra memberikan jawabannya.

Baret, penyok, kaca lampu pecah dan sebagainya biasanya cukup untuk membuat tampilan mobil Anda jadi kurang menarik dan memiliki penurunan fungsi. Untuk itu, Asuransi Astra pun memberikan beberapa layanan untuk memudahkan pelanggannya agar bisa melakukan klaim lebih mudah.

Pertama
Garda Mobile Otocare yang memudahkan pelaporan klaim melalui mobile application di Android dan iOS. Cukup tekan fitur ‘Garda Oto’, pelanggan dapat dengan mudah mengisi formulir kerugian yang sudah disiapkan.

Kedua 
Menghubungi Garda Akses CALL 1 500 112. Layananini dapat dihubungi selama 24 jam. Petugas Garda Akses akan membantu dan memastikan klaim segera diproses. Selain itu, pelanggana juga bisa mengakses asuransiastra.com dan mengisi formulir kerugian atau melaporkan kerugian melalui SMS ke nomor 08118 500 112.

Ketiga
Mendatangi Garda Center yang terdapat di mal-mal di Indonesia. Hadirnya Garda Center ini diharapkan bisa memudahkan pelanggan yang sedang berjalan-jalan untuk melakukan klaim.

Keempat
Mendatangi kantor cabang. Asuran Astra yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.

Perlu diperhatikan bahwa pelaporan klaim harus dilakukan selambat-lambatnya lima hari kerja setelah kejadian, seperti yang tercantum dalam polis. Adapun dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:

1.  Klaim untuk kehilangan/kerusakan sebagian dari bagian kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian kaca spion/ban cadangan/radio tape/mobil baret, dll.

·   Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

·   Fotokopi polis asuransi

·   Fotokopi STNK kendaraan

·   Fotokopi SIM pengemudi

·   Keterangan dari kepolisian setempat

2. Klaim untuk kehilangan keseluruhan kendaraan karena perbuatan jahat, seperti pencurian.

·   Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

·   Fotokopi polis asuransi

·   Fotokopi STNK kendaraan

·   Fotokopi SIM pengemudi

·   Keterangan dari kepolisian setempat

·   Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat

·   Surat blokir STNK

·   Jika diperlukan, maka dilakukan investigasi dari Lembaga Investigasi Independen

3. Klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan

·   Mengisi Laporan Kerugian dan telah ditandatangani tertanggung

·   Fotokopi polis asuransi

·   Fotokopi STNK kendaraan

·   Fotokopi SIM pengemudi

·   Keterangan dari kepolisian setempat dan surat tuntutan dari pihak ke-3 (jika terdapat tuntutan dari Pihak ke-3)

Pengerjaan perbaikan kendaraan dilakukan di bengkel rekanan Garda Oto, setelah sebelumnya Garda Oto menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) ke bengkel. Atas hasil pengerjaan bengkel, Garda Oto memberikan Garansi Hasil Kerja Bengkel selama enam bulan.

[Adi/Ari]

Temukan mobil idaman di Mobil123          
Mari bergabung bersama kami di Facebook dan Twitter



Adi Hidayat

Adi Hidayat

Senior Reporter

Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang