Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Anies Tandatangani Pergub yang Atur Pembatasan Ganjil-Genap Sepeda Motor Anies Tandatangani Pergub yang Atur Pembatasan Ganjil-Genap Sepeda Motor Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 August 2020 16:39 JAKARTA – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem pembatasan ganjil-genap sepeda motor.Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Anies menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020. Artikel terkait Gubernur DKI Minta Perluasan Pelarangan Sepedamotor Tetap Dikaji Berita Otomotif 08 September 2017 Gantikan Anies, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Punya Jimny dan Harley Berita Otomotif 17 October 2022 Anies: PSBB DKI Bisa Selesai 4 Juni, Salah Satu Syaratnya Jangan Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danc. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Belum DiterapkanMeski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap untuk kendaraan roda dua atau motor di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.“Belum diterapkan,” tegas Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.Dirlantas menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.“Acuan kami pergub 88 tahun 2019,” pungkasnya kemudian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait gubernur Aturan Ganjil Genap Anies Gubernur DKI sepeda motor dki Sepeda Motor Cetak Adi Hidayat Senior Reporter Pria sederhana ini tinggal Bekasi sebagai warga taat pajak. Meski selalu menghadapi panas matahari atau hujan deras hingga kemacetan luar biasa setiap harinya demi pekerjaan, namun Ia tetap menjalaninya dengan penuh rasa syukur. Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Anies Tandatangani Pergub yang Atur Pembatasan Ganjil-Genap Sepeda Motor Berita Otomotif Adi Hidayat | 21 August 2020 16:39 JAKARTA – Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang sistem pembatasan ganjil-genap sepeda motor.Aturan tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 80/2020 tentang pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Anies menandatangani Pergub ini pada tanggal 19 Agustus 2020. Artikel terkait Gubernur DKI Minta Perluasan Pelarangan Sepedamotor Tetap Dikaji Berita Otomotif 08 September 2017 Gantikan Anies, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Punya Jimny dan Harley Berita Otomotif 17 October 2022 Anies: PSBB DKI Bisa Selesai 4 Juni, Salah Satu Syaratnya Jangan Mudik Berita Otomotif 20 May 2020 Yang menjadi perhatian adalah pasal 7 ayat 2 huruf (a) disebutkan bahwa kendaraaan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.Pelaksanaannya pun akan disamakan dengan aturan yang sudah berlaku untuk mobil saat ini yaitu sepeda motor dengan plat ganjil untuk tanggal ganjil dan sepeda motor dengan plat genap untuk tanggal genap.Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 yang berbunyi Kawasan pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a berlaku ketentuan sebagai berikut:a. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap;b. setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; danc. nomor plat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua).Sementara pada pasal yang sama, ayat 3 disebutkan bahwa Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengansistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.Belum DiterapkanMeski demikian, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas ganji-genap untuk kendaraan roda dua atau motor di wilayah Ibu Kota DKI Jakarta.“Belum diterapkan,” tegas Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas Polda Metro Jaya.Dirlantas menjelaskan, sampai dengan saat ini, untuk kebijakan ganjil-genap pihaknya masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.“Acuan kami pergub 88 tahun 2019,” pungkasnya kemudian. [Adi/Ari] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait gubernur Aturan Ganjil Genap Anies Gubernur DKI sepeda motor dki Sepeda Motor
Gantikan Anies, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Punya Jimny dan Harley Berita Otomotif 17 October 2022
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...