Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Anies Lobi Pusat Agar Ojol juga Bisa Bawa Penumpang Selama PSBB

Berita Otomotif

Anies Lobi Pusat Agar Ojol juga Bisa Bawa Penumpang Selama PSBB

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedang melobi pemerintah pusat agar ojek online (ojol) maupun taksi online sama-sama bisa bawa penumpang selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus Corona.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendapatkan izin dari menteri kesehatan untuk memberlakukan status PSBB. Dengan demikian, ia bisa mendapat legalitas untuk melarang hampir seluruh aktivitas bekerja di kantor, menutup fasilitas umum, membatasi transportasi, pun melarang kerumunan.

Anies memutuskan Ibu Kota akan mulai memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020). Sementara ini, kebijakan tersebut berlangsung dua pekan dengan kemungkinan memperpanjangnya jika dibutuhkan.

Di dalam regulasi PSBB sendiri, ojol dilarang mengangkut penumpang, hanya boleh barang. Namun, ternyata taksi online masih bisa melakukan yang dilarang untuk ojol. Ini terungkap dari jawaban Anies mengenai taksi online selama PSBB Ibu Kota, dalam siaran langsung konferensi pers perdana pada Selasa (7/4/2020) di akun YouTube pemerintah provinsi.

“(Ojol) untuk pengiriman barang terkonfirmasi masih boleh. Kendaraan roda empat, untuk bawa penumpang, boleh tapi dibatasi penumpangnya. Sampai di situ saja,” ucap Anies

Dalam konferensi pers selanjutnya pada Rabu (8/4/2020), Anies mengatakan bahwa pihaknya sedang mengusahakan agar ojol bisa pula membawa penumpang. Pemerintah provinsi masih menunggu restu dari pusat.

“Penyusunan Peraturan Gubernur (terkait PSBB) sendiri praktis sudah selesai. Hanya ada satu hal yang kami menunggu dari pusat terkait pengizinan ojek online untuk bisa beroperasi. Kami sedang mendiskusikan itu,” tandas dia.

Menurut Anies, pemerintah provinsi sudah berkoordinasi dengan para operator ojol. Mereka mengatakan punya mekanisme untuk mencegah potensi penularan.

“Karena itu kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi. Angkut orang dan barang. Kita sedang tunggu finalisasinya seperti apa sehingga bisa masuk dalam satu ketentuan sama,” pungkas Anies.

PSBB sendiri dilakukan sebagai upaya menekan semaksimal mungkin penularan dan penyebarluasan virus Corona atau Covid-19. Sejak diumumkan telah menginfeksi warga Indonesia pada 2 Maret 2020 hingga 8 April 2020, virus yang berawal di Wuhan, China pada akhir 2019 sudah menyebabkan 2.956 kasus positif terinfeksi (240 meninggal dunia, 222 sembuh).

PSBB Jakarta hanya akan membatasi moda transportasi massal, bukan kendaraan pribadi. Semua jenis transportasi umum hanya diperkenankan membawa penumpang maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

Jam operasional seluruh kendaraan umum juga dibatasi. Seluruhnya hanya boleh hilir – mudik selama 12 jam, dari mulai pkl.06.00 – 18.00 WIB.[Xan/Ari]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang