Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Alihkan Kepemilikan Motor, Seorang Debitur Nakal Masuk Bui

Berita Otomotif

Alihkan Kepemilikan Motor, Seorang Debitur Nakal Masuk Bui

JAKARTA – Oknum debitur nakal di Serang, Banten harus mendekam di penjara akibat melakukan pengalihan objek fidusia berupa sepedamotor.

Salah satu debitur FIFGroup cabang Serang, menjadi terpidana karena telah melakukan pengalihan objek fidusia berupa sepedamotor all-new Honda Scoopy, dengan nomor polisi A 5367 DF. Atas tindakan tersebut, FIFGroup mengalami kerugian sebesar Rp 17.8 juta. Sehingga pihak cabang melaporkan Muheni selaku pelaku ke Polres Serang Kota.

Atas pelaporan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 A Serang menjatuhkan hukuman berupa sanksi pidana penjara selama 11 bulan ditambah denda sebanyak Rp 1 juta kepada Muheni pada pertengahan bulan ini, tepatnya 13 Januari 2021.

Kejadian tersebut berawal dari pengajuan kredit motor all-new Honda Scoopy Sporty pada 11 Juli 2019, dengan cicilan perbulannya sebesar Rp 861 ribu selama 35 bulan. Sejak pembayaran angsuran, itikad tidak baik dalam menyelesaikan kewajiban sudah ditunjukkan oleh Muheni.

Tindakan persuasif sudah dilakukan pihak FIFGroup mulai dari penagihan, melalui panggilan telepon hingga kunjungan penagihan ke rumah Muheni, sebagai bentuk itikad baik untuk mengingatkan atas kewajiban kreditnya.
FIFGroup

Mulai dari awal kredit, Muheni hanya membayar 1 kali angsuran itupun dilakukannya setelah terlambat 3 bulan. Dan setelah itu, tidak lagi melakukan pembayaran hingga pihak cabang memberikan somasi sebanyak 3 kali.

Muheni berdalih bahwa sepeda motor tersebut sudah bukan miliknya karena sudah dialihkan kepada pihak lain bernama Rudi. Atas pengalihan yang dilakukan tanpa sepengetahuan FIFGroup dalam hal ini sebagai penerima fidusia, Muheni dapat dikenakan ancaman pidana.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia pasal 23 ayat 2. Bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Bersamaan dengan hal ini, Kepala Cabang FIFGroup Serang, Midian Situmeang, juga menghimbau kepada seluruh pelanggan FIFGroup, apabila terdapat kesulitan dalam pembayaran segera melapor ke kantor cabang. Tujuannya agar mendapatkan solusi yang tidak merugikan satu sama lain.

Selain itu kepada para debitur diharapkan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia. Karena sesuai dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

“Saya berharap kepada seluruh pelanggan FIFGROUP, khususnya pelanggan di Cabang FIFGroup Serang, untuk segera melapor ke kita apabila mengalami kesulitan dalam membayar, dengan ini sesegera mungkin kami bisa memberikan solusi terbaik yang tidak akan merugikan masing-masing pihak. Ini juga merupakan tindakan kriminal, kami sebagai pihak penerima fidusia tentunya tidak akan segan-segan untuk mengkasuskan pelaku tindakan kriminal tersebut,” tutur Midian Situmeang. [Dew/Ari]



Denny Basudewa

Denny Basudewa

Reporter

Cowok kelahiran Bogor, Jawa Barat ini gemar mendalami seluk beluk dunia otomotif. Dunia jurnalistik telah menjadi passion hidupnya sehingga ingin terus memberikan informasi seputar otomotif pada masyarakat.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang