Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ada yang Langgar Ganjil-Genap, Polisi: Pelat Nomor RF Bukan ‘Pelat Dewa’

Berita Otomotif

Ada yang Langgar Ganjil-Genap, Polisi: Pelat Nomor RF Bukan ‘Pelat Dewa’

JAKARTA - Kepolisian menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.

Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.

Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.

Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota. Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.

“Sudah ada 81 penindakan yang dilakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri pada Selasa (18/1/2022).

Penilangan sebanyak itu sendiri terjadi hanya dalam dua hari, pada 17-18 Januari kemarin.

Sekadar informasi, menurut situs Auto2000, pelat RF semestinya merupakan tanda bahwa pemilik kendaraan bekerja untuk instansi tertentu di pemerintahan. Adapun artinya ialah ‘Reformasi’.

Identitas institusinya bisa ditelisik dari satu huruf tambahan di belakang kedua huruf tersebut. RFS, misalnya, dikhususnya bagi para pejabat sipil negara setingkat eselon satu seperti direktur jendral kementerian.

RFO, RFH, RFQ mengindikasikan kendaraan adalah milik pejabat sipil negara setingkat eselon dua. RFD menjadi pertanda kalau yang mempunyai kendaraan ialah pejabat di TNI Angkatan Darat.

Contoh lain ialah RFP yang merupakan pertanda kalau mobil itu milik pejabat di Kepolisian Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penilangan terhadap puluhan kendaraan berpelat nomor RF terjadi di beberapa titik ganjil-genap di Jakarta.

“Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota, dan lain-lain,” ucapnya memberikan contoh.

Sambodo menegaskan kendaraan dengan pelat RF yang tidak menaati peraturan lalu lintas bakal tetap ditindak. Pelat itu tidak kebal hukum.

“Tidak ada ‘pelat dewa’, semua wajib patuhi aturan,” pungkasnya. [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<<



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang