Pilihan Mobil Bekas di Bawah Rp100 juta yang Bagus untuk Berbagai Keperluan, Mulai Dari Jazz Hingga Grand Vitara
Adu 3 Mobil Listrik Baru di Bawah Rp500 Juta, Wuling Binguo EV Lebih Oke dari Citroen E-C3 dan Neta V?
Beranda Berita Berita Otomotif Ada yang Langgar Ganjil-Genap, Polisi: Pelat Nomor RF Bukan ‘Pelat Dewa’ Ada yang Langgar Ganjil-Genap, Polisi: Pelat Nomor RF Bukan ‘Pelat Dewa’ Berita Otomotif Insan Akbar | 21 January 2022 19:40 JAKARTA - Kepolisian menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota. Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.“Sudah ada 81 penindakan yang dilakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri pada Selasa (18/1/2022).Penilangan sebanyak itu sendiri terjadi hanya dalam dua hari, pada 17-18 Januari kemarin. Artikel terkait Berlaku Mulai Senin, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Berita Otomotif 24 October 2021 Crowd Free Night Diberlakukan, Rute Konvoi Malam Komunitas Motor Berubah Berita Otomotif 07 September 2021 Edan, Pelat Nomor Cantik Ini Harganya Hampir 10 Miliar Berita Otomotif 30 May 2023 Sekadar informasi, menurut situs Auto2000, pelat RF semestinya merupakan tanda bahwa pemilik kendaraan bekerja untuk instansi tertentu di pemerintahan. Adapun artinya ialah ‘Reformasi’.Identitas institusinya bisa ditelisik dari satu huruf tambahan di belakang kedua huruf tersebut. RFS, misalnya, dikhususnya bagi para pejabat sipil negara setingkat eselon satu seperti direktur jendral kementerian.RFO, RFH, RFQ mengindikasikan kendaraan adalah milik pejabat sipil negara setingkat eselon dua. RFD menjadi pertanda kalau yang mempunyai kendaraan ialah pejabat di TNI Angkatan Darat.Contoh lain ialah RFP yang merupakan pertanda kalau mobil itu milik pejabat di Kepolisian Republik Indonesia.Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penilangan terhadap puluhan kendaraan berpelat nomor RF terjadi di beberapa titik ganjil-genap di Jakarta.“Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota, dan lain-lain,” ucapnya memberikan contoh.Sambodo menegaskan kendaraan dengan pelat RF yang tidak menaati peraturan lalu lintas bakal tetap ditindak. Pelat itu tidak kebal hukum.“Tidak ada ‘pelat dewa’, semua wajib patuhi aturan,” pungkasnya. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil - genap pelat nomor pelat RF Polda Metro Jaya pelat RF artinya Cetak Berita Utama BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ... Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ... Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ... Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ... Komentar
Ada yang Langgar Ganjil-Genap, Polisi: Pelat Nomor RF Bukan ‘Pelat Dewa’ Berita Otomotif Insan Akbar | 21 January 2022 19:40 JAKARTA - Kepolisian menegaskan kendaraan berpelat nomor berkode RF pada bagian belakang tetap harus mematuhi aturan lalu lintas atau ditindak.Belakangan, isu mengenai pelat nomor RF kembali menjadi perbincangan.Soalnya, banyaknya kendaraan dengan pelat itu yang ditilang akibat melanggar aturan ganjil-genap, sejak kebijakan tersebut berlaku lagi di tengah pandemi Covid-19 serta Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta mulai Agustus 2021 hingga sekarang.Ganjil-genap sejauh ini diberlakukan di 13 ruas jalan Ibu Kota. Adapun waktunya ialah pkl.06.00-10.00 WIB di pagi hari dan pkl.16.00-21.00 WIB di sore hingga malam hari.“Sudah ada 81 penindakan yang dilakukan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra, seperti dilaporkan situs resmi NTMC Polri pada Selasa (18/1/2022).Penilangan sebanyak itu sendiri terjadi hanya dalam dua hari, pada 17-18 Januari kemarin. Artikel terkait Berlaku Mulai Senin, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Berita Otomotif 24 October 2021 Crowd Free Night Diberlakukan, Rute Konvoi Malam Komunitas Motor Berubah Berita Otomotif 07 September 2021 Edan, Pelat Nomor Cantik Ini Harganya Hampir 10 Miliar Berita Otomotif 30 May 2023 Sekadar informasi, menurut situs Auto2000, pelat RF semestinya merupakan tanda bahwa pemilik kendaraan bekerja untuk instansi tertentu di pemerintahan. Adapun artinya ialah ‘Reformasi’.Identitas institusinya bisa ditelisik dari satu huruf tambahan di belakang kedua huruf tersebut. RFS, misalnya, dikhususnya bagi para pejabat sipil negara setingkat eselon satu seperti direktur jendral kementerian.RFO, RFH, RFQ mengindikasikan kendaraan adalah milik pejabat sipil negara setingkat eselon dua. RFD menjadi pertanda kalau yang mempunyai kendaraan ialah pejabat di TNI Angkatan Darat.Contoh lain ialah RFP yang merupakan pertanda kalau mobil itu milik pejabat di Kepolisian Republik Indonesia.Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan penilangan terhadap puluhan kendaraan berpelat nomor RF terjadi di beberapa titik ganjil-genap di Jakarta.“Sudirman-Thamrin, TL Kuningan, Bundaran HI, jalan tol kota, dan lain-lain,” ucapnya memberikan contoh.Sambodo menegaskan kendaraan dengan pelat RF yang tidak menaati peraturan lalu lintas bakal tetap ditindak. Pelat itu tidak kebal hukum.“Tidak ada ‘pelat dewa’, semua wajib patuhi aturan,” pungkasnya. [Xan/Ses]>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru berkualitas <<<<< ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait ganjil - genap pelat nomor pelat RF Polda Metro Jaya pelat RF artinya
Berlaku Mulai Senin, Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap Berita Otomotif 24 October 2021
Crowd Free Night Diberlakukan, Rute Konvoi Malam Komunitas Motor Berubah Berita Otomotif 07 September 2021
BYD Mulai Tunjukkan Pergerakan! Kenalkan Diri di Indonesia Semester Satu 2024 Mobil Listrik Insan Akbar | 5 hari yang lalu JAKARTA – Merek mobil listrik BYD mulai memperlihatkan pergerakan untuk masuk secara resmi ke pasar Indonesia.Kendaraan-kendaraan listrik BYD ...
Target Penjualan Mobil 2024 1,1 Juta Unit! Pemilu Enggak Berpengaruh, nih? Berita Otomotif Insan Akbar | 5 hari yang lalu BANDUNG – Para pengurus Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) sudah menentukan target penjualan mobil tahun depan. Mereka masih ...
Pasar lagi agak Berat, Kredit Mobil Baru Diperketat! Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 BANDUNG – Perusahaan pembiayaan sedang lebih berhati-hati menyalurkan kredit mobil baru. Ini berdampak pada pertumbuhan penjualan di pasar.Ketua Umum ...
Prediksi Mobil Terbaru yang Meluncur 2024 di Indonesia, dari Toyota hingga VinFast Berita Otomotif Insan Akbar | 29 November 2023 2024 tak sampai dua bulan lagi ‘tiba’. Berbagai mobil terbaru sudah menunggu untuk melakukan debutnya di pasar Indonesia.Topik mengenai peluncuran ...