Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

Ada Rencana Menerapkan Jalan Berbayar di DKI Jakarta, Setuju?

Berita Otomotif

Ada Rencana Menerapkan Jalan Berbayar di DKI Jakarta, Setuju?

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki ide menerapkan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). Jika jadi, terdapat 25 ruas jalan yang tak lagi gratis dilewati kendaraan pada waktu-waktu tertentu.

Rencana tersebut ada di dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. Dokumen ini ditetapkan pada masa Gubernur Anies Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah Marullah Matali.

Menilik salinan dokumen yang diunduh Mobil123.com, kebijakan jalan berbayar di Ibu Kota ingin diadakan di 25 ruas jalan. Sebagian besarnya berada di area Jakarta Pusat.

Adapun waktu penerapannya adalah setiap hari mulai pkl.05.00 hingga 22.00 WIB.

Jalan Thamrin Jakarta, Jalan Berbayar di Jakarta

Berikut rincian lokasi dalam rencana jalan berbayar:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

rencana jalan berbayar di Jakarta

Setiap lokasi dipilih dengan mempertimbangkan beragam hal.

Pertama, menurut Pasal 8 Ayat 2, adalah memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 (nol koma tujuh) pada jam puncak/sibuk.

Ruas jalan tersebut juga mesti memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur. Lalu, lokasinya hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km per jam pada jam puncak.

Selain itu, di sana juga terdapat jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Belum diketahui, kapan jalan berbayar di Jakarta akan diterapkan. Bagaimana, apakah Anda setuju dengan rencana tersebut? [Xan/Ses]

>>>>> Klik link ini untuk melihat harga mobil baru <<<<<



Insan Akbar

Insan Akbar

Reporter

Insan mulai menjadi jurnalis pada 2011 di sebuah harian umum nasional dan resmi bergabung ke Mobil123.com sejak Februari 2018. Ia menyelami dunia otomotif sejak 2012 dan paling tertarik dengan isu-isu industri.


Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang