Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

81 Kamera Tilang Elektronik Ingin Dipasang di 25 Ruas Jalan Jakarta

Berita Otomotif

81 Kamera Tilang Elektronik Ingin Dipasang di 25 Ruas Jalan Jakarta

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana memperluas sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) ke puluhan ruas jalan Ibu Kota, mulai dari Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, hingga Jakarta Timur.

Ditlantas Polda Metro Jaya, pada awal pekan ini, menyatakan niat pengadaan 81 kamera pengawas berteknologi tinggi untuk mendukung penerapan tilang elektronik di lebih banyak wilayah Jakarta. Namun, tidak disebutkan kapan rencana tersebut bakal direalisasikan.

“Kamera itu akan disebar tersebar pada 25 persimpangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Komisaris Besar Yusuf, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari kantor berita Antara.

Tilang elektronik sudah resmi diberlakukan di Jakarta sejak 1 November, setelah uji coba berlangsung sepanjang Oktober. Namun, sekarang, baru ada empat kamera pengawas yang dipasang di sekitar Jl. Thamrin Jakarta Pusat, tepatnya di persimpangan Sarinah serta Patung Kuda. Seremoni peluncuran tilang elektronik sendiri telah berlangsung pada Minggu (25/11/2018) kemarin.

Sistem canggih tersebut mengandalkan kamera Closed Circuit Television (CCTV) berspesifikasi khusus yang didatangkan dari China. Kamera ini dapat disetel untuk mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang diinginkan oleh kepolisian yaitu ganjil-genap, marka dan rambu jalan, batas kecepatan, melawan arus atau kesalahan jalur, kelebihan daya angkut, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Kamera CCTV dapat memantau serta memotret kendaraan plus pelat nomor polisinya dari jarak 10 meter. Disebutkan, perangkat tersebut juga bisa bekerja dengan baik di malam hari. Untuk sementara ini tilang elektronik baru berlaku pelat berkode B (DKI Jakarta).

Masyarakat yang ditilang akan dihubungi oleh kepolisian. Mereka diberikan waktu tujuh hari untuk membayar denda tilang atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bakal diblokir. [Xan/Ari]

25 ruas jalan Jakarta yang masuk dalam rencana perluasan tilang elektronik Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Simpang traffic light Kota (tiga kamera)

2. Simpang traffic light Olimo (dua kamera)

3. Simpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada (dua kamera)

4. Simpang traffic light Harmoni (empat kamera)

5. Simpang trafic light Istana Negara (satu kamera)

6. Simpang Bundaran Patung Kuda (dua kamera)

7. Simpang trafic light Kebon Sirih (empat kamera)

8. Simpang trafic light Sarinah (empat kamera)

9. Simpang trafic light Bundaran HI (empat kamera)

10. Simpang Bundaran Senayan (tiga kamera)

11. Simpang trafic light Al Azhar (tiga kamera)

12. Simpang trafic light CSW (empat kamera)

13. Simpang trafic light Monalisa (tiga kamera)

14. Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran (empat kamera)

15. Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan (empat kamera)

16. Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi (empat kamera)

17. Jalan S Parman Simpang Tomang (empat kamera)

18. Jalan S Parman Simpang Grogol (empat kamera)

19. Simpang Asia Afrika (tiga kamera)

20. Simpang trafic light Halim Baru (empat kamera)

21. Simpang trafic light Halim Lama (tiga kamera)

22. Simpang trafic light Rawamangun (dua kamera)

23.Simpang trafic light Pramuka (empat kamera)

24. Simpang trafic light Rawasari (dua kamera)

25. Simpang trafic light Cempaka Putih (empat kamera)



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang