Beranda Berita Berita Otomotif 6 Fakta tentang Aturan Pelat Nomor Putih di Indonesia 6 Fakta tentang Aturan Pelat Nomor Putih di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 30 August 2021 18:00 JAKARTA – Pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah diterapkan di berbagai negara lain di Asia maupun Eropa. Di Indonesia sendiri, penggunaan pelat nomor putih akan segera diterapkan.Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, memutuskan bahwa nantinya warna pelat nomor mobil atau pun motor di Indonesia berganti dari hitam menjadi putih. Ternyata, keputusan ini tidak dirumuskan dalam waktu singkat dan pertimbangannya cukup dalam.Kepolisian pun berkaca dari negara-negara lain perihal aturan tersebut. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam berlaku hanya untuk kendaraan pribadi. Artikel terkait Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Berita Otomotif 18 August 2021 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut enam fakta tentang aturan pelat nomor kendaraan berwarna putih di Indonesia:Dirumuskan Sejak Tujuh Tahun LaluAturan warna pelat nomor putih memang baru diteken pada 2021. Akan tetapi, sesungguhnya regulasi tersebut sudah dirumuskan sejak 2014, dimulai dari pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).Data komplet pada 2017, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan aplikasi tunggal dengan penerapan untuk seluruh Indonesia, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE), serta kajian dan diskusi dengan berbagai pihak.Demi Mendukung Tilang ElektronikTujuan utama dari pergantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih adalah demi memperlancar penerapan tilang elektronik. Soalnya, dengan warna dasar pelat hitam dan tulisan putih, ada kemungkinan kamera salah membaca beberapa angka atau huruf.Mulai Berlaku 2022 Secara BertahapAturan berlaku mulai 2022 dan itu pun secara bertahap. Pemilik mobil atau motor baru wajib menggantinya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan yang dibarengi pergantian pelat, ketika melakukan balik nama, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).Belajar dari Negara LainAturan pelat nomor putih sudah diterapkan terlebih dahulu oleh negara-negara yang mengandalkan tilang elektronik. Negara-negara tersebut tersebar di Asia Tenggara hingga Eropa. Misalnya saja, Malaysia, Amerika Serikat, sampai Jerman.Biaya Tetap SamaBiaya pergantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya. Tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.Ada Empat Jenis PelatPasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat jenis pelat nomor mulai 2022.Pelat warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum; Perwakilan Negara Asing (PNA); badan internasional; pelat kuning tulisan hitam untuk angkutan umum; pelat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, pelat hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Electronic Traffic Law Enforcement Peraturan Kepolisian tilang elektronik pelat nomor putih Korlantas Polri Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor aturan pelat nomor putih Cetak Berita Utama Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ... Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ... Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ... Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ... Komentar
6 Fakta tentang Aturan Pelat Nomor Putih di Indonesia Berita Otomotif Insan Akbar | 30 August 2021 18:00 JAKARTA – Pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah diterapkan di berbagai negara lain di Asia maupun Eropa. Di Indonesia sendiri, penggunaan pelat nomor putih akan segera diterapkan.Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, memutuskan bahwa nantinya warna pelat nomor mobil atau pun motor di Indonesia berganti dari hitam menjadi putih. Ternyata, keputusan ini tidak dirumuskan dalam waktu singkat dan pertimbangannya cukup dalam.Kepolisian pun berkaca dari negara-negara lain perihal aturan tersebut. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam berlaku hanya untuk kendaraan pribadi. Artikel terkait Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018 Berlaku Mulai 2022, Ini Alasan Pelat Nomor Kendaraan Jadi Warna Putih Berita Otomotif 18 August 2021 Tilang Elektronik Jaring 2.441 Pelanggaran Lalu Lintas Berita Otomotif 27 November 2018 Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut enam fakta tentang aturan pelat nomor kendaraan berwarna putih di Indonesia:Dirumuskan Sejak Tujuh Tahun LaluAturan warna pelat nomor putih memang baru diteken pada 2021. Akan tetapi, sesungguhnya regulasi tersebut sudah dirumuskan sejak 2014, dimulai dari pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).Data komplet pada 2017, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan aplikasi tunggal dengan penerapan untuk seluruh Indonesia, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE), serta kajian dan diskusi dengan berbagai pihak.Demi Mendukung Tilang ElektronikTujuan utama dari pergantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih adalah demi memperlancar penerapan tilang elektronik. Soalnya, dengan warna dasar pelat hitam dan tulisan putih, ada kemungkinan kamera salah membaca beberapa angka atau huruf.Mulai Berlaku 2022 Secara BertahapAturan berlaku mulai 2022 dan itu pun secara bertahap. Pemilik mobil atau motor baru wajib menggantinya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan yang dibarengi pergantian pelat, ketika melakukan balik nama, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).Belajar dari Negara LainAturan pelat nomor putih sudah diterapkan terlebih dahulu oleh negara-negara yang mengandalkan tilang elektronik. Negara-negara tersebut tersebar di Asia Tenggara hingga Eropa. Misalnya saja, Malaysia, Amerika Serikat, sampai Jerman.Biaya Tetap SamaBiaya pergantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya. Tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.Ada Empat Jenis PelatPasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat jenis pelat nomor mulai 2022.Pelat warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum; Perwakilan Negara Asing (PNA); badan internasional; pelat kuning tulisan hitam untuk angkutan umum; pelat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, pelat hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan. [Xan/Ses] ✕ Mari terhubung di Whatsapp Kami melindungi informasi pribadi Anda sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Saya setuju dengan Ketentuan Layanan dan Kebijakan Privasi Mobil123.com Saya bersedia dihubungi oleh Mobil123.com dan penjual mobil, afiliasi bisnis, dan mitranya. Lihat penawaran mobil terbaik! Prev Next Penawaran special - hubungi sekarang! hari jam Hrg. Psrn. I Tag Terkait Electronic Traffic Law Enforcement Peraturan Kepolisian tilang elektronik pelat nomor putih Korlantas Polri Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor aturan pelat nomor putih
Tilang Elektronik di Sudirman dan Thamrin Baru Berlaku untuk Pelat B Berita Otomotif 07 November 2018
Suzuki Jimny 3 Pintu di Indonesia juga Terkena Recall Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Suzuki Jimny 3-door (3 pintu) di Indonesia dipastikan juga terkena recall, seperti di luar negeri.Suzuki, melalui keterangan resmi pada ...
Raffi Ahmad Artis Pertama di Dunia yang Punya Chery Omoda E5 Setir Kanan Mobil Listrik Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – Artis Raffi Ahmad merupakan salah satu pemilik Chery Omoda E5 di Indonesia. Malahan, ia disebut sebagai selebritas pertama di dunia yang ...
Resmi Dijual! Harga VinFast VF e34 Rp315 Juta, Sewa Baterai Mulai Rp1,5 Juta Mobil Baru Insan Akbar | 3 hari yang lalu JAKARTA – VinFast memulai penjualan mobil listrik pertama mereka di Indonesia yakni VinFast VF e34. Pabrikan otomotif asal Vietnam ini juga ...
Merek China BAIC Rakit Mobil di Indonesia Mulai Awal 2025 Berita Otomotif Insan Akbar | 3 hari yang lalu TANGERANG – Merek China baik sedang bersiap untuk melakukan perakitan mobil secara lokal di Indonesia.BAIC memperkenalkan diri di hadapan media massa ...