Mobil123.com
Aplikasi Mobil123.com
Prediksi Harga Kendaraan Anda
4.4
33,336

6 Fakta tentang Aturan Pelat Nomor Putih di Indonesia

Berita Otomotif

6 Fakta tentang Aturan Pelat Nomor Putih di Indonesia

JAKARTA – Pelat nomor kendaraan berwarna putih sudah diterapkan di berbagai negara lain di Asia maupun Eropa. Di Indonesia sendiri, penggunaan pelat nomor putih akan segera diterapkan.

Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, seperti dilaporkan situs NTMC Polri, memutuskan bahwa nantinya warna pelat nomor mobil atau pun motor di Indonesia berganti dari hitam menjadi putih. Ternyata, keputusan ini tidak dirumuskan dalam waktu singkat dan pertimbangannya cukup dalam.

Kepolisian pun berkaca dari negara-negara lain perihal aturan tersebut. Pelat nomor putih dengan tulisan hitam berlaku hanya untuk kendaraan pribadi.

Untuk mengetahui lebih lengkap, berikut enam fakta tentang aturan pelat nomor kendaraan berwarna putih di Indonesia:

  • Dirumuskan Sejak Tujuh Tahun Lalu

Aturan warna pelat nomor putih memang baru diteken pada 2021. Akan tetapi, sesungguhnya regulasi tersebut sudah dirumuskan sejak 2014, dimulai dari pengumpulan data kendaraan bermotor secara nasional di Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Data komplet pada 2017, kemudian dilanjutkan dengan pengembangan aplikasi tunggal dengan penerapan untuk seluruh Indonesia, penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE), serta kajian dan diskusi dengan berbagai pihak.

  • Demi Mendukung Tilang Elektronik

Tujuan utama dari pergantian warna pelat nomor dari hitam menjadi putih adalah demi memperlancar penerapan tilang elektronik. Soalnya, dengan warna dasar pelat hitam dan tulisan putih, ada kemungkinan kamera salah membaca beberapa angka atau huruf.

  • Mulai Berlaku 2022 Secara Bertahap

Aturan berlaku mulai 2022 dan itu pun secara bertahap. Pemilik mobil atau motor baru wajib menggantinya saat pembayaran pajak kendaraan bermotor lima tahunan yang dibarengi pergantian pelat, ketika melakukan balik nama, atau saat ada perubahan pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

  • Belajar dari Negara Lain

Aturan pelat nomor putih sudah diterapkan terlebih dahulu oleh negara-negara yang mengandalkan tilang elektronik. Negara-negara tersebut tersebar di Asia Tenggara hingga Eropa. Misalnya saja, Malaysia, Amerika Serikat, sampai Jerman.

  • Biaya Tetap Sama

Biaya pergantian pelat nomor putih masih sama dengan sebelumnya. Tarif masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

  • Ada Empat Jenis Pelat

Pasal 45 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 menjelaskan bahwa secara garis besar ada empat jenis pelat nomor mulai 2022.

Pelat warna putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum;  Perwakilan Negara Asing (PNA); badan internasional; pelat kuning tulisan hitam untuk angkutan umum; pelat merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah, pelat hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan aturan perundang-undangan. [Xan/Ses]



Berita Utama


Komentar

app-icon
app-icon
app-icon
Lihat Mobil Impian Anda di Aplikasi
Unduh Aplikasi Sekarang